Menulislah agar Kau tetap ada dalam Masyarakat dan Sejarah

WakatobiChannel, Jendela Informasi Seputar Kabupaten Wakatobi dan Segitiga Karang Dunia

Kamis, 11 Maret 2021

Program Afirmasi Kepala Desa Ditargetkan Kemendes PDTT Berjalan Tahun 2021

 



JAKARTA – WakatobiChannel - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kembali menggelar rapat dengan Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides) secara virtual pada Rabu (10/3).
 
Rapat  kali ini membahas pematangan dan percepatan afirmasi bagi Kepala Desa, Perangkat Desa sampai dengan Pendamping Desa yang berprestasi.
 
Nantinya, Kepala Desa, Perangkat Desa dan  Pendamping Desa yang memenuhi syarat mendapatkan gelar sarjana S1 dapat mendaftar untuk mengikuti program kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning (RPL) di perguruan tinggi yang diinginkan.
 
Adapun kuliah program RPL yang dimaksud adalah penyetaraan akademik atas pengalaman kerja atau pelatihan bersertifikasi untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi di berbagai Program Studi.
 
Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Taufik Madjid, terus berupaya agar program afirmasi ini bisa segera dieksekusi. Oleh karena itu, payung hukum sangat dibutuhkan untuk menaungi program afirmasi ini.
 
“Saya kira itu (payung hukum) akan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ungkapnya.
 
Taufik mengatakan, setidaknya dua regulasi atau payung hukum untuk menaungi program afirmasi ini. Pertama adalah kesempatan bagi perguruan tinggi. Kedua, adalah standar. 
 
Pertama adalah memberikan kesempatan pada perguruan tinggi di Indonesia untuk membuka RPL. Terkait dengan kriteria, standar kompetensi dan program studi  menyesuaikan perguruan tinggi.
 
“Diharapkan, dalam Pertides ini bisa melahirkan sarjana-sarjana terapan, baik D4, S1, S2, bahkan S3 terapan. Tapi perlu pertama yang harus kita percepat adalah payung hukum untuk memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi,” jelasnya.
 
“Regulasi yang kedua adalah standarnya. Apa saja standar yang kita pakai bisa diakomodasi di dalam regulasi baik dalam bentuk keputusan Dirjen Dikti atau Peraturan Dirjen Dikti, atau apa pun namanya,” sambungnya.
 
Menurutnya, dua hal itulah yang harus dipercepat agar program afirmasi bisa dieksekusi pada tahun 2021. Meski begitu, Ia secara tegas menolak narasi keluar ijazah gampang, bahkan soal isu jual beli ijazah.
 
“Nah kita sepakat tidak berpikir demikian, karena ada standardisasi yang harus dijalankan,” tutupnya.
 
Turut hadir dalam seluruh pejabat eselon satu Kemendes PDTT, Ketua forum Pertides Prof. Panut, perwakilan dari Kemendagri dan Kemendikbud, serta rektor-rektor yangg tergabung dalam forum Pertides.
 
Foto: Matin/Humas Kemendes PDTT
Teks: Rifqi/Humas Kemendes PDTT

BLT Dana Desa Dan PKTD Dongkrak Aktivitas Ekonomi Di Desa

 



JAKARTA – WakatobiChannel - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2021 dengan tema Tangguh Hadapi Bencana yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (9/3). 
 
Mengawali paparannya, pria yang akrab disapa Gus Menteri menjelaskan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika Pandemi  COVID-19 mulai masuk di Indonesia. Ia mengatakan, setidaknya ada dua arahan Presiden terkait dengan COVID -19.
 
“Yang pertama jaga kesehatan, yang diistilahkan Pak Presiden itu rem. Jangan sampai terjadi peningkatan atau penyebaran  COVID-19. Kemudian yang kedua jangan sampai ekonomi terpuruk, karena remnya ditekan terlalu kuat, makanya gasnya harus ditekan,” jelas Gus Menteri.
 
Menurutnya, dua hal tersebut, antara gas dan rem harus dilakukan secara seimbang. Begitu juga terkait dengan penanganan COVID-19 di desa. 
 
Gus Menteri mengatakan, terkait dengan pemanfaatan dana desa pada 2020 digunakan untuk dua hal, yang pertama untuk kepentingan menahan COVID-19 dan penguatan aktivitas ekonomi di desa.
 
“Jangan sampai (COVID-19) beredar atau berkembang, tapi bagaimana ekonomi warga tetap berjalan. Nah, dana desa pada saat itu digunakan untuk dua hal, menahan COVID-19 dan penguatan ekonomi masyarakat,” ungkap Gus Menteri.
 
Terkait dengan menahan COVID-19, dana desa digunakan untuk penanganan COVID-19 di desa melalui kegiatan relawan desa lawan COVID-19. Sampai dengan Desember 2020, dana desa yang terpakai untuk menahan COVID-19 di desa sekitar Rp 3,2 Triliun.
 
Adapun tugas-tugas relawan desa lawan COVID-19 adalah melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat desa terkait apa itu COVID-19 dan bagaimana menghindari COVID-19. 
 
Salah satu yang dilakukan relawan desa lawan COVID-19 adalah menyiapkan sarana dan prasarananya. 
 
Misalnya, menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, kemudian sosialisi protokol kesehatam yang dikeluarkan oleh BNPB atau Satgas COVID-19, juga melakukan penyemprotan lingkungan dengan menggunakan cairan disinfektan. Juga menyiapkan tempat isolasi.
 
“Ini cukup  efektif, karena kemudian warga masyarakat yang dari luar, yang tinggal di rantau kemudian ketika pulang kampung dan masuk ODP waktu itu kita ingat, ODP harus isolasi. Yang pertama kalau bisa isolasi mandiri sesuai dengan imbauan BNPB dan kementerian kesehatan atau Satgas COVID-19,” jelas Gus Menteri.
 
“Kalau tidak bisa, maka harus mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan di desa dengan menempati ruang isolasi yang disediakan oleh desa dan itu juga menggunakan dana Desa. Nah dari situlah maka terjadi penekanan yang cukup rendah atau kuat terkait dengan penyebaran COVID-19,” sambungnya.
 
Kemudian pada sektor ekonomi, lanjut Gus Menteri, setidaknya ada dua hal yang dilakukan dengan menggunakan dana desa sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
 
Pertama, padat karya tunai desa (PKTD). Pada pelaksanaannya, PKTD memiliki spesifikasi tertentu. PKTD hanya melibatkan kelompok warga miskin, kelompok penganggur atau kelompok marginal lainnya.  Jadi, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk PKTD.
 
“Itulah makanya PKTD tidak ada pekerjaan yang membutuhkan skill yang tinggi, karena memang targetnya misalnya pembersihan gorong-gorong, kemudian pengerasan jalan setapak dan seterusnya, nah itu semuanya melibatkan warga masyarakat dan kemudian dikasih upah dengan menggunakan dana desa,” katanya.
 
Penguatan ekonomi yang kedua adalah untuk meningkatkan daya beli warga masyarakat. Oleh karena itu, dana desa digunakan untuk jaring pengaman sosial yang disebut dengan BLT dana desa.
 
“Alhamdulillah BLT dana desa tersalur dengan bagus karena dilakukan pendataan di tingkat RT oleh relawan Desa lawan COVID-19 dengan jumlah setiap RT di data oleh 3 orang warga RT itu sendiri,” ungkapnya.
 
Selain itu, dari pendataan yang dilakukan relawan desa lawan COVID-19 diperoleh sekitar 8 juta keluarga penerima manfaat yang kemudian dari 8 juta itu hampir 2,5 jutanya adalah perempuan kepala keluarga (PEKKA) yang secara teori  seharusnya ia menerima seluruh program jaring pengaman sosial yang ada di pemerintah.
 
Kenyataannya, sampai dengan pendataan yang dilakukan oleh relawan desa lawan COVID-19 di tingkat RT, baru saat itu PEKKA mendapatkan jaring pengaman sosial melalui BLT dana desa. Menurutnya, itu salah satu kesuksesan yang diperoleh dari penerapan BLT dana desa, yang pendataannya dilakukan oleh warga masyarakat di tingkat RT itu sendiri.
 
“Dua hal itulah yang kemudian mendongkrak ekonomi di desa, daya beli masyarakat tentu meningkat di samping jaring pengaman sosial yang sudah dilakukan oleh Kemensos dan kementerian lain termasuk pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi,” terangnya.
 
Foto: Mugi/Humas Kemendes PDTT
Teks: Rifqi/Humas Kemendes PDTT

Dinilai Efektif, Dana Desa 2021 Dilanjutkan Untuk Penanganan Covid19

 



JAKARTA – WakatobiChannnel - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan,  Dana Desa  2021 dilanjutkan untuk penanganan COVID-19, utamanya terhadap desa-desa yang masuk dalam zona PPKM Mikro.

Hal itu ia katakan saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2021 dengan tema Tangguh Hadapi Bencana yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (9/3).

Menurutnya, penanganan COVID-19 di tingkat desa cukup efektif. Oleh karena itu, ia akan terus memonitor perkembangan dana desa yang dialokasikan untuk COVID-19 di desa.

“Dan Alhamdulillah terus kita pantau, berjalan dengan bagus. Seluruh pendanaan di tingkat desa sesuai dengan tanggung jawab dan kewajiban yang diberikan oleh Satgas COVID-19 bisa dilakukan dengan menggunakan dana desa. Dan ini terus kita monitor,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Gus Menteri ini menjelaskan, sampai dengan 8 Maret 2021, penyerapan Dana Desa secara nasional sudah mencapai pada 31% atau 23.096 desa.

Sementara itu, di lokasi PPKM Mikro, per 8 Maret dari Rp 24 Triliun sudah tersalur RP 3,2 Triliun atau 13 %.

Menurutnya, total dari seluruh dana yang sudah tersalur digunakan untuk berbagai hal. Misalnya untuk pembiayaan operasional posko gerbang desa atau posko tanggap COVID-19, istilahnya macam-macam, sesuai dengan kearifan lokal yang ada di desa.

“Kita memberikan ruang yang seluas-luasnya dari desa untuk memberikan nama sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. Karena pada hakikatnya, desa memiliki kebiasaan-kebiasaan yang sudah berjalan dan ini terus kita pertahankan,” jelas Gus Menteri.

Ia berharap, dengan dilanjutkannya dana desa untuk COVID-19, yang di dalamnya  terdapat bantuan langsung tunai (BLT) dana desa serta relawan desa lawan COVID-19, bisa meminimalisir penyebaran COVID-19 di desa, serta bisa menguatkan ekonomi masyarakat di desa.

Foto: Mugi/Humas Kemendes PDTT
Teks: Rifqi/Humas Kemendes PDTT


Pemutakhiran IDM 2021, Hasilnya Menjadi Rujukan Perencanaan Pembangunan Desa 2022

 

TAPM Wakatobi Koordinasi Dengan Kadis P3APMD Tentang Pemutakhiran IDM 2021

 

WAKATOBI, WakatobiChannel - Indeks Desa Membangun memotret perkembangan kemandirian desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa. Untuk itu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2021 ini kembali melakukan pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) 2021. Indeks Desa Membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal sosial.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Wakatobi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3APMD) dan Bappeda Kabupaten Wakatobi mulai mendorong 75 desa untuk segera melakukan pemutakhiran IDM tahun 2021.

 

H. La Ode Husnan, M.Si - Kadis P3APMD

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas P3APMD Wakatobi, H. La Ode Husnan, S.Pd, M.Si saat menerima kunjungan para TAPM Kab. Wakatobi di kantornya, Rabu, (10/03/2021).

Menurutnya, pemutakhiran data IDM sangat penting dilakukan sebab hal itu sebagai acuan pusat menentukan status desa.

"Jadi IDM ini sangat penting untuk melihat sejauh mana keberadaan Dana Desa ini bisa mendorong kesejahteraan desa menjadi lebih meningkat," katanya.

Ia menjelaskan, dalam penginputan data IDM nantinya harus betul-betul faktual dan efektif sesuai kondisi yang ada di desa.

Menurut Kadis, yang perlu diubah adalah pemahaman di desa bahwa kalau desa semakin tertinggal,  dana desanya akan makin meningkat.

Padahal itu sebenarnya stigma yang tidak baik karena kalau dana desa meningkat dikucurkan tiap tahun maka harusnya desa juga alami perkembangan.  Ia menambahkan, ada alokasi kinerja yang diberikan pusat kepada desa yang mengalami perubahan skor IDM dalam artian naik tingkat atau naik status.

 

"Saya lihat aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa di Wakatobi ini sudah membaik dan meningkat.  Semoga, pada pengukuran tahun ini bisa dilakukan dengan akurasi dan validasi yang lebih baik lagi sehingga betul-betul hasil pemutakhiran IDM menjadi acuan penyusunan rencana pembangunan desa  dan pemberdayaan masyarakat  desa  di Kabupaten Wakatobi, " harapnya.

 

Sementara itu, Masruddin S.IP M.Si selaku Kepala Bidang  Ekonomi dan Pembangunan Manusia Bappeda Kabupaten Wakatobi mengharapkan usulan masyarakat harus berbasis data.  “Kami dari Bappeda berharap agar usulan masyarakat desa dalam pelaksanaan musyawarah perencanan pembangunan desa (musrenbangdes) perlu ada sinkronisasi antara hasil IDM dalam Sistem Informasi Desa Kementerian Desa PDTT dan usulan masyarakat berbasis Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), “harapnya.

 

Syaharuddin Samiun- TA PSD

Syaharuddin Samiun, S.Hut selaku PIC Pemutakhiran IDM 2021 Kabupaten Wakatobi melaporkan bahwa saat ini di Kabupaten Wakatobi terdapat 9 Desa Tertinggal, 60 Desa Berkembang dan 6 Desa  Maju berdasarkan data hasil Pemutakhiran IDM tahun 2020, sehingga kami berharap tahun 2021 ini ada peningkatan klasifikasi status desa, setidaknya pada hasil skor berada pada ambang batas 0,5989 < IDM ≤ 0,7072. Hasil dari  klasifikasi terhadap status desa ini bertujuan untuk penetapan status perkembangan dan rekomendasi terhadap intervensi kebijakan yang perlu dilakukan oleh pemerintah pada tahun berikutnya, “jelasnya TA PSD Wakatobi ini.

 

 Penulis          :  Syaharuddin Samiun (TA PSD Kab. Wakatobi)

Editor             :  Jumie

 




 


WISATA

Gus Imin Cinta Kami, Anak Millineal Kota Kendari

  Komunitas Millenial Kota Kendari Deklarasi Dukung Gus Muhaimin  Kendari – WakatobiChannel - Sebanyak 35 anggota group para anak muda yang...