WANGIWANGI, WakatobiChannel -
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Wakatobi memberikan apresiasi kepada Kementerian Desa
PDTT dimana Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diarahkan untuk program dan atau kegiatan
percepatan pencapaian Sustainable Development
Goals (SDGs) Desa. Apresiasi ini dalam bentuk mendukung percepatan
pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa melalui: (1) pemulihan ekonomi
nasional sesuai kewenangan desa, (2) program prioritas nasional sesuai
kewenangan desa, (3) adaptasi kebiasaan desa baru.
H. La Ode Husnan, S. Pd,. M.Si Kepala Dinas P3APMD Wakatobi |
Kepala Dinas P3APMD Wakatobi, H. La Ode Husnan, S. Pd., M. Si menjelaskan, “ secara umum tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasaran skala desa, pengembangan potensi ekonomi serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan desa secara berkelanjutan, nah berkelanjutan di sini adalah harus dimaknai bahwa pemenuhan kebutuhan masyarakat desa harus tetap memperhatikan keadaan lingkungan sehingga kebutuhan generasi Wakatobi kita kedepan masih tetap terpenuhi, “jelasnya.
Beliau juga menambahkan bahwa,
“kami meminta kepada pemerintah desa yang ada di Kabupaten Wakatobi untuk
memperhatikan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 ini dan menjadikannya sebagai
acuan dalam menyusun program atau kegiatan di desanya masing-masing, karena
sekarang masih dalam proses pelaksanaan musyawarah desa perencanaan tahun 2021,
“imbuhnya.
Kepada Tenaga Pendamping
Profesional Kepala Dinas P3APMD juga mengharapkan agar memfasilitasi semua
proses perencanaan desa dengan baik dengan mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku sehingga
penggunaan dana desa tahun 2021 dapat diprioritaskan untuk mempercepat
proses pencapaian pemulihan ekonomi nasional melalui desa serta adaptasi
kebiasaan desa baru, "pungkasnya.