Menulislah agar Kau tetap ada dalam Masyarakat dan Sejarah

WakatobiChannel, Jendela Informasi Seputar Kabupaten Wakatobi dan Segitiga Karang Dunia

Kamis, 05 November 2020

Gus Menteri Dan Menteri Sosial Meninjau Penyaluran BST Dan BLT Dana Desa Di Subang

 

Gus Menteri Dan Menteri Sosial Tinjau Penyerahan BST Dan BLT DD


SUBANG - WakatobiChannel - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar dan Menteri Sosial, Juliari P Batubara meninjau penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (5/11/2020).

Mereka ingin memastikan bahwa warga terdampak ekonomi akibat covid 19 benar-benar mendapat sentuhan dari jaring pengaman sosial yang ada. 





"Ini satu kolaborasi yang sangat bagus di era kementerian kabinet Indonesia maju di bawah komando Pak Presiden Joko Widodo. Kenapa, ini sebuah orkestrasi dan kolaborasi yang bagus utamanya soal sosial," ujarnya.

Gus Menteri, sapaanya, mengatakan, Presiden Joko Widodo memiliki komitmen tinggi dalam memikirkan rakyat terutama masyarakat kalangan bawah. Ia bahkan mengaku sempat kelabakan saat Presiden meminta dana desa digunakan untuk bantuan langsung tunai.

"Hampir setiap hari saya ditelfon (presiden), ditanya, sudah cair berapa, sudah berapa persen yang cair, dimana saja saya ingin tahu. Ini menunjukkan bahwa komitmen presiden bukan hanya mengambil kebijakan, tapi juga mengawal, apakah betul menterinya bekerja dengan baik," ujar Gus Menteri.

Terkait BLT Dana Desa, Gus Menteri mengungkapkan, bahwa beberapa desa di Indonesia telah kehabisan dana desa sehingga tidak lagi dapat menyalurkan BLT.

Meski demikian, lanjutnya, kekurangan anggaran tersebut diambil alih oleh Kementerian Sosial untuk menutupi kekurangan anggaran BLT dana desa.

"Artinya tidak boleh ada warga Indonesia yang tidak tercover oleh seluruh jaring pengaman sosial yang ada," ujar Gus Menteri.

Di samping itu, Gus Menteri juga mengatakan bahwa tahun depan pemerintah akan terus mengawal program-program jaring pengaman sosial. Sebab menurutnya, Presiden Joko Widodo selalu memiliki prinsip bahwa urusan kemanusiaan adalah hal yang paling diutamakan.

"Prinsipnya, urusan kemanusiaan bagi Pak Presiden melebihi urusan lain," tegasnya.

Foto: Anggaa/Humas Kemendes PDTT

Teks: Novri/Humas Kemendes PDTT

Sisa Dana Desa 34,6 T Fokuskan Untuk PKTD

 



Jakarta - WakatobiChannel -Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan memfokuskan sisa dana desa untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan, per 4 November 2020, sisa Dana Desa yang masih tersedia mencapai Rp Rp34,6 triliun.

“Rp34,6 triliun ini direncanakan sesuai dengan penggunaan dana desa, akan digunakan untuk BLT Dana Desa Rp10,2 triliun,” ujarnya pada rapat tingkat menteri pada Kamis (2/10/2020).

Ia mengatakan, setelah dikurangi oleh BLT Dana Desa, maka total anggaran yang  masih tersedia mencapai Rp24,4 triliun. Menurutnya, sisa Rp24,4 triliun itu akan difokuskan untuk program PKTD.

“Nah PKTD ini ada dua model, pertama PKTD model infrastruktur. Kedua, PKTD model produktif,” katanya.

Lebih lanjut ia menambahkan, dana yang masih tersedia itu hanya boleh digunakan dengan dua cara, yaitu PKTD dan Swakelola.

“Ini yang terus kita gembor-gemborkan, karena masih kita temukan beberapa kasus di pihak ketiga kan. Meskipun dengan cara yang halus. Nah ini terus kita ingatkan, supaya jangan menggunakan dana desa dengan cara pihak ketiga,” jelasnya.

Namun begitu, ia tetap membolehkan penggunaan dana desa melalui pihak ketiga, dengan catatan harus didampingi oleh dinas cipta karya ditingkat kabupaten.

“Kecuali, betul-betul pekerjaannya sangat kompleks dan itu harus didampingi oleh dinas cipta karya di tingkat kabupaten.” Pungkasnya.

Sebagai informasi, rincian dana desa yang telah digunakan per 4 November 2020 adalah sebagai berikut: Program Desa Tanggap Covid-19 senilai Rp3,1 triliun, PKTD Rp 10 triliun, pembangunan infrastruktur lainnya Rp 5,1 triliun, dan BLT dana desa Rp18,2 triliun.

Foto: Sigit/Humas Kemendes PDTT

Teks: Rifqi/Humas Kemendes PDTT

Menteri Desa PDTT Hadiri Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah Terkait BUMDES

 




Medan - WakatobiChannel-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar hadiri konsultasi publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Beleid ini merupakan turunan dari Unang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang baru saja resmi diteken Presiden Joko Widodo.

Menteri Halim mengatakan, Kementerian yang dipimpinnya berkontribusi dalam penyusunan UU Cipta Kerja terutama dalam menguatkan posisi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai badan hukum.

Pasalnya, posisi atau keberadaan BUM Desa menjadi suatu permasalahan yang telah membelit sejak 2014, ketika UU No 6/2014 tentang Desa menyebut Bumdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum.

Dalam UU Cipta Kerja pada pasal 117 tertulis Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Selanjutnya ditetapkan, bahwa desa dapat mendirikan Bumdes yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Bumdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.

"Asumsi dasar UU Cipta Kerja terkait BUMDes yakni penegasan BUMDessebagai entitas baru berbadan hukum, memiliki nilai kekhasan BUMDes terletak pada prinsip pengelolaan yang mengedepankan azas kekeluargaan dan kegotong-royongan, lalu BUMDes dapat menjalankan usaha bidang ekonomi dan/atau layanan umum, kemudian BUMDes dapat membentuk Unit Usaha Berbadan Hukum," kata Gus Menteri.

Gus Menteri menegaskan jika jumlah BUMDes di Indonesia tidak akan melebihi jumlah desa di Indonesia. Kemudian dengan Kemenkumham, BUMDes ditetapkan berbadan hukum setelah ditetapkan di Musyawarah Desa dan diterbitkan Peraturan Desa tentang BUMDes kemudian dilaporkan ke Kemendes PDTT untuk register.

Selain itu, dalam cakupan RPP, Kemendes PDTT tidak membuat pasal yang mengatur tentang pembubaran BUMDes. Hanya membuat pasal pembekuan BUMDes. Hal ini dilakukan karena tidak ingin ada pembubaran BUMDes karena spesifik dan eksklusif. Yang bisa hanya pembekuan, jadi saat akan dihidupkan lagi cukup dengan merevitalisasi saja.

"Oleh karena itu, dalam kegiatan konsultasi publik RPP dan sosialisasi prioritas penggunaan dana desa 2021, Kita butuh masukan, kami ingin kedudukan BUMDes kedepan betul-betul bisa menjadi ujung tombak perekonomian desa yang dilakukan Pemerintah Desa," kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Tugas berikutnya, Kemendes PDTT akan berupaya ke Kementerian Keuangan agar pajak yang diterapkan ke BUMDes berbeda dengan pajak yang ditetapkan ke entitas lain dan terinspirasi dari Jawa Timur.

Kedua, BUMDes itu dapat menjalankan ekonomi dan/atau layanan umum. Selain itu, BUMDes dapat membentuk Unit Usaha Berbadan Hukum yaitu BUMDes dapat membentuk PT, Yayasan atau Koperasi.

"Hebat kan, Luar Biasa BUMDes itu," kata Gus Menteri.

Gus Menteri berharap BUMDes tidak terkait dengan struktur Pemerintah Desa, terpisah karena harus otonom, khusus bicara ekonomi, tidak terpengaruh konstalasi politik desa.

Foto: Mugi/Humas Kemendes PDTT

Teks: Rusli/Humas Kemendes PDTT

Gus Menteri Sosialisasikan Penggunaan Dana Desa 2021 Di Medan

 

Dr. (HC) Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa PDTT


Medan - WakatobiChannel - MenteriDesa  Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mensosialisasikan Permendesa PDTT No.13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021 di Medan, Sumatera Utara pada Rabu (4/11).

Sosialisasi dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan sejumlah pejabat dari Kabupaten dan Desa serta sejumlah pegiat desa lainnya se-Sumatera Utara.

Dalam Sosialisasi ini, Abdul Halim atau yang akrab disapa Gus Menteri menyampaikan bahwa Permendesa No.13 tahun 2020 yang dituangkan ini sebagai tindak lanjut atas perintah Undang-undang yang setiap tahunnya Kemendes PDTT mengeluarkan kebijakan terkait prioritas penggunaan dana desa.

Menurutnya, pembangunan di desa selalu bertumpu pada dua hal yakni upaya peningkatan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia. Sehingga, Dana desa harus berdampak pada Peningkatan ekonomi dan sumber daya manusia.

"Itu sudah jelas peningkatan sumber daya manusia dan ekonomi desa. Bukan peningkatan ekonomi aparatur desa," tegasnya.

Dalam Permendesa ini, kata Gus Menteri, prioritas penggunaan dana desa akan mendorong pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan nasional.

Pasalnya, penetapan Permendesa 13 tahun 2020 ini diawali atau dilatar belakangi oleh pemikiran terkait dengan model pembangunan nasional yang didasarkan pada Perpres nomor 59 tahun 2017 terkait tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs.

"Kita mencoba mencari formula bagaimana konsep pembangunan didesa itu dibikin sesederhana mungkin. Kita menemukan Perpres nomor 59 tahun 2017 tentang tujuan pembangunan berkelanjutan. Ini adalah merupakan tindak lanjut atas sdgs global. Berdasarkan pada inilah, di 2021 kita merumuskan arah kebijakan pembangunan didesa yang kita sebut SDGs desa," katanya.

Gus Menteri menyampaikan bahwa SDGs Nasional terdapat 17 tujuan dari SDGs yang akan dicapai. Namun, Kemendes PDTT menghadirkan kebijakan SDGs desa yang terdapat 18 tujuan yang akan dicapai dari SDGs desa tersebut. ditambahkan satu tujuan yang diraih guna menjamin agar pembangunan desa tak mengabaikan aspek kultural dan keagamaan yakni kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaftif.

"Di SDGs desa menjadi 18 karena memang dari kondisi obyektif yang kita lihat didalam SDGs global maupun nasional belum memberikan ruang yang cukup bagi kearifan lokal. Padahal, ini sangat penting didalam prosesi pembangunan desa. Itulah makanya kita tambahi versi Kemendes PDTT yaitu SDGs ke 8 yakni kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaftif," katanya.

Adapun 18 poin dari SDGs desa yakni pertama desa tanpa kemiskinan, kedua desa tanpa kelaparan, ketiga desa sehat dan sejahtera, keempat pendidikan desa berkualitas, kelima keterlibatan perempuan desa, keenam desa layak air bersih dan sanitasi, ketujuh desa berenergi bersih dan terbarukan, kedelapan pertumbuhan ekonomi desa merata, kesembilan infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan.

Selanjutnya yang kesepuluh desa tanpa kesenjangan, kesebelas kawasan permukiman desa aman dan nyaman, kedua belas konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, ketiga belas desa tangkap perubahan iklim, keempat belas desa peduli lingkungan laut, kelima belas desa peduli lingkungan darat, keenam belas desa damai berkeadilan, ketujuh belas kemitraan untuk pembangunan desa dan kedelapan belas kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaftif.

"Karena itu, prioritas penggunaan dana desa 2021 untuk pencampaian SDGs desa kita arahkan untuk yang pertama pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa yang isinya pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes atau BUMDesma. lalu penyediaan listrik dan pengembangan usaha ekonomi produktif. Yang kedua kita arahkan untuk program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa yang isinya pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. lalu pengembangan desa wisata dan penguatan katahanan pangan dan pencegahan stunting didesa serta desa inklusif. dan yang ketiga diarahkan untuk adaptasi kebiasaan baru yang isinya desa aman Covid 19," katanya.

Mengenai mekanisme penggunaan dana desa 2021, Gus Menteri menyampaikan bahwa mekanismenya digunakan untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD), lalu dikerjakan secara swakelola dan digunakan untuk pembiayaan permodalan BUMDes atau BUMDesma.

"Dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang dilakukan pemerintah desa harus dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. Masyarakat desa harus mengawal usulan prioritas penggunaan Dana Desa agar dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa," katanya.

Foto: Mugi/Humas Kemendes PDTT

Teks: Rusli/Humas Kemendes PDTT

WISATA

Gus Imin Cinta Kami, Anak Millineal Kota Kendari

  Komunitas Millenial Kota Kendari Deklarasi Dukung Gus Muhaimin  Kendari – WakatobiChannel - Sebanyak 35 anggota group para anak muda yang...