WAKATOBI, WakatobiChannel
- Tenaga Pendamping Profesional
Kabupaten Wakatobi menyelenggarakan agenda rutin bulanan yaitu Rapat Koordinasi
Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) pada tanggal 25 - 26 November 2020
bertempat di Hotel Wakatobi.
Rapat Koordinasi Kabupaten kali
ini turut serta di hadiri oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3APMD) Kabupaten Wakatobi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi
Sulawesi Tenggara, Satuan Kerja (Satker) P3MD Sultra dan Team Leader Konsultan
Pendamping Wilayah VI Sultra serta semua Tenaga Pendamping Profesional
Kabupaten Wakatobi ( TA, PD dan PLD)
sebagai peserta.
Mengawali acara Rapat Koordinasi
P3MD Kabupaten Wakatobi, Andi Liburang,
ST selaku Kordinator TAPM Kabupaten Wakatobi melaporkan progress capaian
kegiatan Dana Desa sampai November 2020 termasuk progress penyaluran BLT DD,
kondisi wilayah geografis pendampingan serta komposisi tenaga pendamping
profesional yang belum semua terisi sesuai
dengan yang seharusnya karean masih ada kekosongan pendamping terutama
Pendamping Pemberdayaan Tehnik Infrastruktur
(PDTI) yang masih belum terisi di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan,
Kecamatan Kaledupa Selatan, Kecamatan Tomia dan Kecamatan Binongko serta
Pendamping Lokal Desa (PLD) yang masing kosong yaitu di Kecamatan Tomia dan
Kecamatan Kaledupa.
Kepala Dinas P3APMD Wakatobi H. La Ode Husnan, S.Pd., M. Si mengawali sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Kepala Dinas PMD Sultra dan rombongan di Kabupaten Wakatobi. Selanjutnya Kepala Dinas P3APMD Wakatobi menjelaskan, “ rapat koordinasi sekaligus supervisi dan monev ini sangat penting dilakukan untuk mengetahui progress kegiatan pelaksanaan program P3MD di Kabupaten Wakatobi sehingga kita dapat mengetahui apa yang menjadi kelemahan-kelemahan kita termasuk kekurangan kita dalam mengawal program untuk dijadikan sebagai bahan evaluasi agar pendampingan kedepan lebih baik lagi, “jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas PMD
Sultra Drs. H. Tasman Taewa, M. Si
dalam acara rakor memberikan pencerahan terkait regulasi tentang desa, proses pencairan
Dana Desa dan Banuan Langsung Tunai Dana Desa.
“Pencairan Dana Desa sudah ada mekanisme yang diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan sehingga tidak perlu lagi ada aturan – aturan tambahan yang
tidak tertulis lainnya, karena terkadang aturan itulah yang membuat pencairan
Dana Desa terhambat, “katanya.
Ditambahkan pula bahwa “Bantuan Langsung Tunai Dana Desa itu adalah prioritas utama dari Dana Desa setelah itu untuk Padat Karya Tunai Desa dan Penanganan Covid19 dengan adanya perubahan terakhir Permendesa PDTT dan Peraturan Menteri Keuangan, sehingga sebenarnya tidak ada alasan bagi desa untuk menyatakan bahwa Dana Desa tidak cukup untuk BLT DD, “imbuhnya.
Kemudian terkait dengan kontrak
pendamping tahun 2021, menurut Kadis PMD Sultra bahwa sampai saat ini proses
kontrak TPP untuk tahun 2021 masih mengacu pada SOP yang ada, untuk tahun 2021
akan ditentukan sesuai dengan evaluasi kinerja tahun 2020, dimana Satker
diberikan kewenangan untuk melakukan evaluasi kinerja seluruh Tenaga Pendamping
Profesional, “jelasnya.
Di tempat yang sama Team Leader
Konsultan Pendamping Wilayah VI, La Ode
Syahruddin Kaeba, ST lebih menyampaikan pada kinerja pendampingan yang
menjadi bagian dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut TL KPW VI ini “BPKP melakukan audit terhadap kinerja semua pendamping mulai
Tenaga Ahli, Pendamping Desa sampai Pendamping Lokal Desa, semua laporan
individu dibaca oleh BPKP saat audit kinerja yang tahun 2020 ini kabupaten yang
menjadi sampelnya adalah Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan,”
jelasnya.
TL KPW VI juga menambahkan bahwa
ada yang menarik dari beberapa pertanyaan BPKP dalam audit kinerja ini adalah
perbedaan Tenaga Ahli dan Pendamping Desa, dijelaskan bahwa Tenaga Ahli adalah
lebih pada menganalisis dan telaah sehingga melahirkan sebuah kebijakan yang
akan berlaku di lokasi dampingannya sedangkan Pendamping Desa sebagai
implentator atau operasional program di lokasi wilayah tugasnya masing-masing. (jumie)