Menulislah agar Kau tetap ada dalam Masyarakat dan Sejarah

WakatobiChannel, Jendela Informasi Seputar Kabupaten Wakatobi dan Segitiga Karang Dunia

Minggu, 06 Desember 2020

TPP P3MD Wakatobi Rapat Koordinasi Bersama Kadis PMD Sultra

 

Rapat Koordinasi P3MD Wakatobi,  Team Leader KPW VI (La Ode Syahruddin Kaeba, ST),
Kepala Dinas PMD Sultra (Drs. H. Tasman Taewa, M.Si), Kepala Dinas P3APMD Wakatobi (H. La Ode Husnan, S. Pd., M.Si) dan Satker P3MD Sultra (Muh. Sofyan, S. Kom)


WAKATOBI, WakatobiChannel  -  Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Wakatobi menyelenggarakan agenda rutin bulanan yaitu Rapat Koordinasi Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa  (P3MD) pada tanggal 25 - 26 November 2020 bertempat di Hotel Wakatobi. 

Rapat Koordinasi Kabupaten kali ini turut serta di hadiri oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3APMD) Kabupaten Wakatobi,  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sulawesi Tenggara, Satuan Kerja (Satker) P3MD Sultra dan Team Leader Konsultan Pendamping Wilayah VI Sultra serta semua Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Wakatobi  ( TA, PD dan PLD) sebagai peserta.

Mengawali acara Rapat Koordinasi P3MD Kabupaten Wakatobi, Andi Liburang, ST selaku Kordinator TAPM Kabupaten Wakatobi melaporkan progress capaian kegiatan Dana Desa sampai November 2020 termasuk progress penyaluran BLT DD, kondisi wilayah geografis pendampingan serta komposisi tenaga pendamping profesional  yang belum semua terisi sesuai dengan yang seharusnya karean masih ada kekosongan pendamping terutama Pendamping Pemberdayaan Tehnik Infrastruktur  (PDTI) yang masih belum terisi di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kecamatan Tomia dan Kecamatan Binongko serta Pendamping Lokal Desa (PLD) yang masing kosong yaitu di Kecamatan Tomia dan Kecamatan Kaledupa.


Kepala Dinas P3APMD Wakatobi  H. La Ode Husnan, S.Pd., M. Si mengawali sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Kepala Dinas PMD Sultra dan rombongan di Kabupaten Wakatobi. Selanjutnya Kepala Dinas P3APMD Wakatobi menjelaskan, “ rapat koordinasi sekaligus supervisi dan monev ini sangat penting dilakukan untuk mengetahui progress kegiatan pelaksanaan program P3MD di Kabupaten Wakatobi sehingga kita dapat mengetahui apa yang menjadi kelemahan-kelemahan kita termasuk kekurangan kita dalam mengawal program untuk dijadikan sebagai bahan evaluasi agar pendampingan kedepan lebih baik lagi, “jelasnya.


Sementara itu Kepala Dinas PMD Sultra Drs. H. Tasman Taewa, M. Si dalam acara rakor memberikan pencerahan terkait regulasi tentang desa, proses pencairan Dana Desa dan Banuan Langsung Tunai Dana Desa.  “Pencairan Dana Desa sudah ada mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sehingga tidak perlu lagi ada aturan – aturan tambahan yang tidak tertulis lainnya, karena terkadang aturan itulah yang membuat pencairan Dana Desa terhambat, “katanya.


Ditambahkan pula bahwa “Bantuan Langsung Tunai Dana Desa itu adalah prioritas utama dari Dana Desa setelah itu untuk Padat Karya Tunai Desa dan Penanganan Covid19 dengan adanya perubahan terakhir Permendesa PDTT dan Peraturan Menteri Keuangan, sehingga sebenarnya tidak ada alasan bagi desa untuk menyatakan bahwa Dana Desa tidak cukup untuk BLT DD, “imbuhnya.

Kemudian terkait dengan kontrak pendamping tahun 2021, menurut Kadis PMD Sultra bahwa sampai saat ini proses kontrak TPP untuk tahun 2021 masih mengacu pada SOP yang ada, untuk tahun 2021 akan ditentukan sesuai dengan evaluasi kinerja tahun 2020, dimana Satker diberikan kewenangan untuk melakukan evaluasi kinerja seluruh Tenaga Pendamping Profesional, “jelasnya.

Di tempat yang sama Team Leader Konsultan Pendamping Wilayah VI, La Ode Syahruddin Kaeba, ST lebih menyampaikan pada kinerja pendampingan yang menjadi bagian dari audit Badan Pemeriksa Keuangan  dan Pembangunan (BPKP).  Menurut TL KPW VI ini “BPKP melakukan  audit terhadap kinerja semua pendamping mulai Tenaga Ahli, Pendamping Desa sampai Pendamping Lokal Desa, semua laporan individu dibaca oleh BPKP saat audit kinerja yang tahun 2020 ini kabupaten yang menjadi sampelnya adalah Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan,” jelasnya.

TL KPW VI juga menambahkan bahwa ada yang menarik dari beberapa pertanyaan BPKP dalam audit kinerja ini adalah perbedaan Tenaga Ahli dan Pendamping Desa, dijelaskan bahwa Tenaga Ahli adalah lebih pada menganalisis dan telaah sehingga melahirkan sebuah kebijakan yang akan berlaku di lokasi dampingannya sedangkan Pendamping Desa sebagai implentator atau operasional program di lokasi wilayah tugasnya masing-masing. (jumie)


WISATA

Gus Imin Cinta Kami, Anak Millineal Kota Kendari

  Komunitas Millenial Kota Kendari Deklarasi Dukung Gus Muhaimin  Kendari – WakatobiChannel - Sebanyak 35 anggota group para anak muda yang...