WANGIWANGI, WakatobiChannel -
Ada yang istimewa dari penyaluran
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT
DD) di Desa Liya Bahari Indah Kecamatan Wangi Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi
kemarin (25/11/2020), betapa tidak istimewanya jika selama ini Pemerintah Desa
Liya Bahari Indah dalam menyalurkan BLT
DD selalu didampingi atau bersama pemerintah kecamatan, namun hari ini (25/11/2020)
penyaluran BLT DD Periode Oktober-November turut dihadiri dan disalurkan
langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sulawesi
Tenggara dan rombongan yang secara kebetulan melakukan kunjungan kerja di Kabupaten
Wakatobi.
Wahidin, Pj Kades Liya Bahari |
Penjabat Kepala Desa Liya Bahari
Indah Wahidin dalam sambutannya mengatakan, “ Pemerintah Desa Liya Bahari Indah
bersyukur hari ini Kepala Dinas PMD Sultra Bapak Drs. H. Tasman Taewa, M.Si dan
rombongan berkunjung ke desa kami semoga kunjungannya ini membawa berkah bagi masyarakat
dan desa kami. Beliau juga menyampaikan kepada Kepala Dinas PMD Provinsi dan
Dinas Pemberdayaan Wakatobi bahwa Alhamdulillah Desa Liya Bahari Indah setelah
ada Perintah dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa PDTT tentang BLT DD dilanjutkan sampai bulan Desember maka Pemerintah
Desa Liya Bahari memastikan bahwa Dana Desa kami masih cukup untuk menyalurkan BLT DD sampai dengan Desember 2020
kepada 43 Keluarga Penerima Manfaat “kata Kades yang juga salah satu
Penanggungjawab Kebersihan di RSUD Wakatobi ini.
Beliau juga menyampaikan kepada
Kadis PMD dan rombongan bahwa masyarakat Desa Liya Bahari Indah ini mata
pencaharian penduduknya adalah lebih banyak bertani
di laut dalam hal ini rumput laut dan juga bertani di darat. Dapat kita
lihat secara langsung aktifitas masyarakat kami di sekitar wilayah kantor desa
ini. Saat ini harga rumput laut turun dari biasanya, hal ini disebabkan karena
adanya pandemic Covid19 ini, “imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan
Provinsi Sulawesi Tenggara Drs. H.
Tasman Taewa, M. Si dalam sambutannya mengatakan, “ ada Peraturan Menteri Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan
Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan juga PMK 50 yang kemudian dirubah
dengan PMK Nomor 156 tahun 2020 yang semua merupakan penegasan bahwa BLT DD
harus diprioritaskan dan periode Bantuan
Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sampai dengan Bulan Desember dengan besaran Rp 300.000,- per
bulan, “katanya.
Drs. H Tasman Taewa, M. Si juga
menyampaikan kepada Pemerintah Daerah dalm hal ini Dinas Pemberdayaan Wakatobi,
Pemerintah Kecamatan Wangi-Wangi Selatan dan Pemerintah Desa Liya Bahari Indah bahwa
sudah ada Permendesa 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
Anggaran 2021 yang harus diperhatikan oleh desa dalam menyusun rencana kegiatannya
pada tahun 2012 dengan mengedepankan upaya pemulihan ekonomi masyarakat desa.
Kepala Bidang Pemdes Wakatobi La Sarimu, S.Sos. MM bersama Satker P3MD Sultra Muh. Sofyan, S.Kom dan Team Leader KPW VI Sultra La Ode Syahruddin Kaeba, ST |
Kunjungan Kepala Dinas PMD Sultra
didampingi oleh Satker P3MD dan Team Leader KPW VI Sultra ke Desa Liya Bahari
Indah ini dalam rangka untuk memonitoring langsung penyaluran BLT DD periode
Bulan Oktober dan November 2020 yang turut serta dihadiri oleh Kepala Bidang
Pemdes, Sekcam Wangi Wangi Selatan dan Pemerintah Desa Liya Bahari Indah
bersama Tenaga Pendamping Profesional Wakatobi. (Jumie)