H. Aslaman Sadik Membuka Kegiatan Rakor Penilaian Kinerja Pencegahan Stunting Terintegrasi Tingkat Kabupaten Wakatobi Di Dampingi BAPPEDA Dan Kepala Dinas Kesehatan Wakatobi |
WANGIWANGI -
WakatobiChannel – Kabupaten Wakatobi
menjadi salah satu Kabupaten di Provinsi
Sulawesi Tenggara yang pada tahun 2020 telah ditetapkan sebagai lokasi khusus
(lokus) stunting bersama 5 Kabupaten lainnya, sehingga dalam rangka untuk
mengetahui langkah-langkah termasuk strategi konvergensi maka pada tanggal 2
November 2020 dilaksanakan Pertemuan Rakor sekaligus Penilaian Kinerja
Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi Tingkat Kabupaten Wakatobi.
Pejabat Sementara Bupati Wakatobi H Aslaman Sadik dalam sambutannya mengatakan “ saat ini Indonesia
sedang menghdapi tantangan utama dalam pengendalian Covid19, hal menyebabkan
munculnya beban ganda masalah kesehatan
terkait pengendalian penyakit menular yang belum selesai sedangkan disisi lain
penyakit tidak menular semakin meningkat. Stunting di Indonesia merupakan satu
dari lima issu nasional bidang kesehatan. Di Sulawesi Tenggara prevalensi
stunting sebesar 36,4% sedangkan
Kabupaten Wakatobi berdasarkan hasil pemantauan
status gizi tahun 2017 sebesar 26,3%, angka ini masih dibawah angka
nasional (30,8%) bahkan Kabupaten Wakatobi berada pada posisi terendah se
Sulawesi Tenggara, namun demikian kita tidak boleh merasa puas sebab angka
tersebut mengalami peningkatan
dibandingkan tahun 2016 sebesar 22,5%. Hal inilah yang menjadikan
Kabupaten Wakatobipada tahun 2020menjadi lokasi khusus (lokus) perhatian
pemerintah pusat dalam penanganan stunting, “ jelas mantan Kadis Sosial
Wakatobi ini.
Diakhir sambutannya H. Aslaman
Sadik juga mengajak semua stakeholder untuk bersama-sama mengikuti kegiatan
penilaian kinerja untuk digunakan sebagai dasar perencanaan dan penganggaran
tahun selanjutnya sehingga masalah stunting di Kabupaten Wakatobi yang kita
cintai ini dapat teratasi, “pungkasnya.
Sementara itu Ketua Panitia Hj. Sitti
Asnah, S. Kep melaporkan bahwa dasar kegiatan ini salah satunya
adalah Instruksi Presiden Nomor 1 tahun
2017 tentang Gerakan Masyarakat sehat dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun
2017 tentang Kebijakan Strategi Pangan
dan Gizi dengan tujuan untuk menilai kinerja Kabupaten dalam melaksanakan penanganan
intervensi stunting terintehrasi baik
untervensi spesifik maupun intervensi sensitive
dan hasilnya diharapkan dapat memperbaiki system yang dianggap masih
kurang untuk perbaikan yang lebih baik
kedepan nantinya. Acara ini dilaksanakan di Villa Nadila Wangi-Wangi pada tanggal 2 November 2020.
Rosmina, SKM., M.Kes, Kabid Kesmas |
Rosmina SKM,. M.Kes ketika dihubungi melalui telepon selulernya
mengatakan, “ Konvergensi percepatan pencegahan stunting di Kabupaten Wakatobi
akan dilakukan melalui 8 aksi konvergensi integrasi yaitu (1) analisis situasi
; (2) rencana kegiatan; (3) rembuk stunting; (4) Peraturan Bupati tentang Peran
Desa Dalam penvegahan Stunting ; (5) Pembinaan Kader Pembangunan Manusia; (6)
Sistem manajemen data; (7) pengukuran dan publikasi data stunting ; (8) review
kinerja tahunan.
Dari 8 aksi itu Kabupaten wakatobi sampai saat ini telah
melaksanakan 5 aksi dengan melibatkan semua komponen baik OPD teknis, NGO dan
Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Wakatobi untuk turut bersama-sama
melakukan upaya terintegrasi dalam pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten
Wakatobi, “jelas Kabid Kesehatan Masyarakat Wakatobi ini.
Rosmina juga menambahkan " kami juga membangun kemitraan (MoU) dengan NGO lokal yaitu melalui Program Kampung Berseri Astra Wakatobi (KBA Wakatobi) Desa Teemoane Kecamatan Tomia dengan kegiatan yaitu melakukan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Stunting melalui Pemberian Makanan Tambahan (PMT), Workshop Pembuatan Pangan Lokal seperti Onde-onde dari Ubi Ungu dan Nughet dari Ikan dan Kelor untuk meningkatkan gizi ibu hamil, bayi dan balita, yang secara kebetulan Desa Teemoane ini merupakan Desa lokus Stunting di Kecamatan Tomia, dan adapun pendamping KBA Wakatobi Desa Teemoane ini adalah Nur Amalia, SH yang juga putera dari desa tersebut, sehingga kami sangat terbantukan dengan kemitraan ini, "imbuhnya.
Kegiatan penilaian kinerja ini dilakukan oleh Tim Penilai Dari BAPPEDA Provinsi dan Tim OPD lainnya Provinsi Sulawesi Tenggara yang dipimpin oleh Ir. H. La Ode Alwi dalam upaya pembinaan
dan pengawasan kinerja kabupaten dalam meningkatkan keterpaduan intervensi gizi
dalam rangka percepatan penurunan stunting yang merupakan salah satu prioritas
nasional.
Rakor dan Penilaian Kinerja ini juga dihadiri oleh 15 Organisasi
Perangkat Daerah ditambah dengan unsur NGO, TPP P3MD, Kepala Desa/Lurah lokus
stunting.
Untuk Tenaga Pendamping Profesional dihadiri oleh 4 Tenaga Ahli Kabupaten
Wakatobi ( Andi Liburang –TA ID, Muhnsir – TA PP, Rusman – TA PED dan Jumiadin
– TA TTG), ketika dimintai masukan atau saran terkait kegiatan pencegahan
stunting di desa para Tenaga Ahli ini masing-masing memberikan komentar dan
masukan kepada Tim Kabupaten dan Tim Penilai Kinerja bahwa sebelum Kabupaten
Wakatobi ditetapkan sebagai lokus stunting pemerintah desa sudah memprogramkan
kegiatan-kegiatan yang sangat berhubungan dengan upaya pencegahan stunting di
desa, misalnya di desa telah membangun tempat posyandu, gedung PAUD, Fasilitas Air
Bersih, Pemberian Makanan Tambahan, Mengangkat dan Memberikan Honor Kader
Kesehatan, Petugas Kebersihan Desa, Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan
memfasilitasi semua proses kegiatan di desa mulai proses perencanaan sampai
pada pelaksanaan kegiatan.
Adapun lokus stunting di Kabupaten Wakatobi adalah sebanyak 18
desa/kelurahan yang terdiri dari 15 desa dan 3 kelurahan, 18 desa/kelurahan ini
menjadi prioritas pencegahan stunting dan ditetapkan berdasarkan hasil aksi
satu yaitu analisis situasi.
Penulis : Jumiadin (TA - TTG)