Penetapan RKPDes Waduri Tahun Anggaran 2021 |
KALEDUPA - WakatobiChannel - Pemerintahan Desa Waduri Kecamatan Kaledupa Kabupaten Wakatobi menyelenggarakan Musyawarah Desa Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2020 bertempat di Aula Kantor Desa Waduri Kecamatan Kaledupa.
Perwakilan Pemerintah Kecamatan Kaledupa yang sekaligus Penjabat Kepala Desa Waduri, Mumba ketika memberikan sambutan mengatakan, "Rencana Kerja Pembangunan Desa ini lahir dari usulan masyarakat dimana Badan Permusyawaratan Desa (BPD) langsung melakukukan penggalian aspirasi masyarakat dan dilakukan pengelolaan aspirasi dan disalurkan kepada Tim Penyusun RKPDes sehingga jadilah usulan yang dibuat dalam dokumen perencanaan desa, “jelasnya.
Suasana Musdes Penetapan RKPDes Waduri (26/10/2020) |
Penjabat
Kepala Desa Waduri Mumba menambahkan,
“ RKPDes ini sebagai dokumen penjabaran dari RPJMDes untuk periode satu tahun
anggaran yang termasuk didalamnya adalah meliputi bidang pemerintahan,
pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan serta
penanggulangan bencana dan keadaan mendesak di desa, “katanya.
Di tempat
yang sama Pendamping Desa Kecamatan Kaledupa Muh. Taufik Ali, SE dalam memberikan arahan pada musdes ini
mengatakan, “ kami selaku Pendamping Desa memberikan apresiasi dan terima kasih
kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah
menyelenggarakan Musyawarah Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2021 ini semoga ini
dijadikan sebagai rujukan kegiatan dalam penyusunan APBDes 2021.
Muh. Taufik Ali juga menambahkan, “Peraturan Menteri Desa PDTT
Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021 ini harus
menjadi rujukan desa dalam menyusun kegiatan khususnya yang akan didanai oleh
Dana Desa pada tahun 2021. Dana Desa pada tahun 2021 sesuai Permendesa itu
dititikberatkan pada percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable
Development Goals) atau SDG’s yaitu desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa
ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa
peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring dan desa tanggap
budaya, ”jelasnya.
Sementara
itu Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Waduri Alfiani menjelaskan, “Musyawarah Penetapan RKPDes hari ini
(26/10/2020) adalah bagian dari proses penyusunan perencanaan desa untuk tahun
anggaran 2021 yang sebelumnya hasil rumusan musdes telah disusun oleh tim
penyusun RKPDes. Semua usulan kegiatan dalam dokumen yang telah ditetapkan itu
semua benar-benar merupakan usulan masyarakat yang lahir dari masyarakat
sendiri sesuai dengan kebutuhannya yang sangat prioritas misalnya sarana air bersih
yang selama ini sudah sering dan selalu diusulkan melalui musyawarah-musyawarah
perencanaan, “jelasnya.
Alfiani menambahkan, “Kami akan mengawal dokumen perencanaan Pemerintah Desa Waduri sampai pada penetapan APBDes 2021 dan akan kami sinkronkan dengan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 terutam terkait kegiatan-kegiatan dalam upaya pemulihan ekonomi desa, disamping itu Dana Desa tahun 2021 juga tetap diarahkan pada jaring pengaman sosial (PKTD dan BLT DD), Desa Aman Covid19 , “jelasnya.
Musyawarah
desa ini turut dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kader Pembangunan Masyarakat Desa (KPMD)
serta berbagai perwakilan masyarakat desa diantaranya tokoh masyarakat, tokoh
adat, tokoh perempuan, tokoh pendidikan, tokoh pemuda, kader kesehatan,
kelompok tani dan nelayan serta Tenaga Pendamping Profesional.
Reportase : Alfiani (PLD Waduri)
Editor : Jumie