TAPM WaKatobi Sosialisasi Permendesa PDTT Di Desa Kahianga Kec Tomia Timur |
TOMIA, WakatobiChannel - Tenaga
Pendamping Profesional Kabupaten Wakatobi melakukan sosialisasi Peraturan
Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
2021 di Desa Kahianga Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi. Hal ini
dilakukan dalam melakukan kunjungan lapangan sekaligus melakukan monitoring dan
evaluasi pelaksanaan kegiatan Dana Desa Tahun 2020. Penggunaan Dana Desa Tahun
2021 diarahkan untuk program dan atau kegiatan percepatan pencapaian Sustainable
Development Goals (SDGs) Desa melalui : (1) pemulihan ekonomi nasional
sesuai kewenangan desa, (2) program prioritas nasional sesuai kewenangan desa,
(3) adaptasi kebiasaan desa baru.
Suasana Diskusi Dalam Sosialisasi SDGs Desa |
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Wakatobi Jumiadin, SP.,M.Si dalam arahannya menjelaskan, “Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021 harus menjadi rujukan desa dalam menyusun kegiatan khususnya yang akan didanai oleh Dana Desa pada tahun 2021. Dana Desa pada tahun 2021 sesuai Permendesa itu dititikberatkan pada percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG’s) Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional , program prioritas nasional , dan adaptasi kebiasaan baru desa. SDGs dimaksud yaitu desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat sejahtera, keterlibatan perempuan desa, desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa merata, konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, desa damai berkeadilan dan kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif, disamping itu Dana Desa tahun 2021 juga tetap diarahkan pada jaring pengaman sosial (PKTD dan BLT DD), Desa Aman Covid19 dan pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, “jelas TA TTG ini.
Ditambahkan pula bahwa
dalam implementasi kegiatan pada 2021 ini BUMDes dapat memanfaatkan lahan desa
atau lahan kosong untuk tanaman pangan dan perkebunan serta hortikultura,
apalagi Desa Kahianga ini memiliki potensi sumberdaya alam yang mendukung untuk
pengembangan pertanian.
Andi Liburan, ST - TA ID Wakatobi |
Sementara itu Tenaga Ahli
Pemberdayaan Masyarakat Wakatobi Andi Liburan, ST dalam sosialisasi itu
memaparkan tentang Padat Karya tunai Desa (PKTD) dalam penggunaan dana desa
tahun 2021 tetap menjadi prioritas Kementerian Desa PDTT sehingga ini tetap
harus menjadi fokus desa dalam upaya kita bersama mengimplementasikan
Sustainable Development Goals Desa sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun
2020.
“ Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
adalah salah satu mekanisme penggunaan dana desa tahun2021 dengan tetap
menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga pekerja dari Covid19, dimana kalau kita lihat dalam Permendesa PDTT
Nomor 13 ini disebutkan bahwa besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50%
dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola PKTD. Namun angka
ini khusus untuk kegiatan PKTD bidang pemberdayaan misalnya kegiatan pertanian
dan perkebunan untuk ketahanan pangan, restoran dan wisata desa, perdagangan logistic
pangan, perikanan, peternakan serta industry pengolahan sedangan untuk kegiatan
pembangunan fisik atau infrastruktur tetap mengacu pada Standar Nasional
Indonesia,” ungkap TA ID Wakatobi ini.
Andi Liburan juga meminta kepada
Pemerintah Desa untuk memberikan data dan informasi terkait penggunaan Dana
Desa kepada Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa yang ada sehingga dari
sisi pendampingan kami tau realisasi kegiatan serta kendala-kendala dilapangan
dalam pelaksanaan kegiatan di desa.
Menanggapi Permendesa PDTT Nomor
13 Tahun 2020 yang telah dipaparkan oleh Tenaga Ahli Kabupaten Wakatobi, Kepala
Desa Kahianga Ferdiang Agung, ST menjelaskan bahwa, “ kami sudah melakukan
musdes dan ada beberapa usulan masyarakat yang masih fokus pada pembangunan
fisik, tetapi dengan adanya sosialisasi ini kami dan BPD akan menyesuaikan dengan
Permendesa ini untuk mensinkronkan dengan percepatan pencapaian tujuan
pembangunan berkelanjutan atau SDGs desa ini, terutama tadi yang terkait dengan
PKTD Bidang Pertanian dan Perkebunan termasuk Pengembangan Desa Wisata tadi
karena Desa Kahianga ini juga memiliki tempat wisata namun pengelolaannya belum
maksimal, “jelasnya.
Yang menarik menurut Kades ini
adalah terkait dengan Pengembangan Pertanian karena memang Desa Kahianga ini
memiliki lahan pertanian yang luas dan subur, disamping itu Pemerintah Desa
Kahianga memiliki aset desa berupa lahan yang saat ini sementara dikelola oleh
masyarakat desa, dengan adanya program ini kami akan mengoptimalkan pemanfaatan
lahan desa untuk kegiatan bidang pertanian.
Acara sosialisasi Permendesa PDTT
ini dilaksanakan di aula Kantor Desa Kahianga tanggal 25 September 2020 yang
diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, LPM dan Tenaga Pendamping Profesional
Kecamatan Tomia Timur.
Penulis : Andi Liburan
Editor : Jumie