Menulislah agar Kau tetap ada dalam Masyarakat dan Sejarah

WakatobiChannel, Jendela Informasi Seputar Kabupaten Wakatobi dan Segitiga Karang Dunia

Sabtu, 26 September 2020

TAPM Wakatobi Sosialisasikan Permendesa PDTT 13 Tahun 2020 Di Desa Kahianga

 

TAPM WaKatobi Sosialisasi Permendesa PDTT Di Desa Kahianga Kec Tomia Timur 


TOMIA, WakatobiChannel -  Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Wakatobi melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 di Desa Kahianga Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi. Hal ini dilakukan dalam melakukan kunjungan lapangan sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Dana Desa Tahun 2020. Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diarahkan untuk program dan atau kegiatan percepatan pencapaian Sustainable Development  Goals (SDGs) Desa  melalui : (1) pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, (2) program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, (3) adaptasi kebiasaan desa baru.


Suasana Diskusi Dalam Sosialisasi SDGs Desa 

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Wakatobi Jumiadin, SP.,M.Si dalam arahannya menjelaskan, “Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021 harus menjadi rujukan desa dalam menyusun kegiatan khususnya yang akan didanai oleh Dana Desa pada tahun 2021. Dana Desa pada tahun 2021 sesuai Permendesa itu dititikberatkan pada percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan  atau Sustainable Development Goals (SDG’s) Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional , program prioritas nasional , dan adaptasi kebiasaan baru desa. SDGs dimaksud  yaitu desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat sejahtera, keterlibatan perempuan desa, desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa merata, konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, desa damai berkeadilan dan kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif, disamping itu Dana Desa tahun 2021 juga tetap diarahkan pada jaring pengaman sosial (PKTD dan BLT DD), Desa Aman Covid19 dan pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, “jelas TA TTG ini.

Ditambahkan pula bahwa dalam implementasi kegiatan pada 2021 ini BUMDes dapat memanfaatkan lahan desa atau lahan kosong untuk tanaman pangan dan perkebunan serta hortikultura, apalagi Desa Kahianga ini memiliki potensi sumberdaya alam yang mendukung untuk pengembangan pertanian.

 

Andi Liburan, ST - TA ID Wakatobi

Sementara itu Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Wakatobi  Andi Liburan, ST dalam sosialisasi itu memaparkan tentang Padat Karya tunai Desa (PKTD) dalam penggunaan dana desa tahun 2021 tetap menjadi prioritas Kementerian Desa PDTT sehingga ini tetap harus menjadi fokus desa dalam upaya kita bersama mengimplementasikan Sustainable Development Goals Desa sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020.

“ Padat Karya Tunai Desa (PKTD) adalah salah satu mekanisme penggunaan dana desa tahun2021 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga pekerja dari Covid19,  dimana kalau kita lihat dalam Permendesa PDTT Nomor 13 ini disebutkan bahwa besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola PKTD. Namun angka ini khusus untuk kegiatan PKTD bidang pemberdayaan misalnya kegiatan pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan, restoran dan wisata desa, perdagangan logistic pangan, perikanan, peternakan serta industry pengolahan sedangan untuk kegiatan pembangunan fisik atau infrastruktur tetap mengacu pada Standar Nasional Indonesia,” ungkap TA ID Wakatobi ini.

Andi Liburan juga meminta kepada Pemerintah Desa untuk memberikan data dan informasi terkait penggunaan Dana Desa kepada Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa yang ada sehingga dari sisi pendampingan kami tau realisasi kegiatan serta kendala-kendala dilapangan dalam pelaksanaan kegiatan di desa.

Menanggapi Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 yang telah dipaparkan oleh Tenaga Ahli Kabupaten Wakatobi, Kepala Desa Kahianga Ferdiang Agung, ST  menjelaskan bahwa, “ kami sudah melakukan musdes dan ada beberapa usulan masyarakat yang masih fokus pada pembangunan fisik, tetapi dengan adanya sosialisasi ini  kami dan BPD akan menyesuaikan dengan Permendesa ini untuk mensinkronkan dengan percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs desa ini, terutama tadi yang terkait dengan PKTD Bidang Pertanian dan Perkebunan termasuk Pengembangan Desa Wisata tadi karena Desa Kahianga ini juga memiliki tempat wisata namun pengelolaannya belum maksimal, “jelasnya.

Yang menarik menurut Kades ini adalah terkait dengan Pengembangan Pertanian karena memang Desa Kahianga ini memiliki lahan pertanian yang luas dan subur, disamping itu Pemerintah Desa Kahianga memiliki aset desa berupa lahan yang saat ini sementara dikelola oleh masyarakat desa, dengan adanya program ini kami akan mengoptimalkan pemanfaatan lahan desa untuk kegiatan bidang pertanian.

Acara sosialisasi Permendesa PDTT ini dilaksanakan di aula Kantor Desa Kahianga tanggal 25 September 2020 yang diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, LPM dan Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Tomia Timur.

 

Penulis :  Andi Liburan

Editor    :  Jumie

 

 


Desa Tanjung Salur BLT DD Periode September Dan Sosialisasi SDGs Desa

 

Penyaluran BLT DD Periode September Desa Tanjung Kecamatan Kaledupa Selatan  (23/9/2020)


KALEDUPA- WakatobiChannel – Pemerintah Desa Tanjung Kecamatan Kaledupa Selatan Kabupaten Wakatobi kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Periode September 2020 kepada 76 Keluarga Penerima Manfaat  (KPM), kegiatan penyaluran BLT DD ini dilakukan pada tanggal 24 September 2020 di Aula Kantor Desa Tanjung.

Sekretaris Kecamatan Kaledupa Selatan Wa Ode Fidarzi Ali, S.Sos., M.Si  dalam sambutannya menekankan pada upaya pencegahan penanganan Covid19 dengan 3 M yaitu Mencuci Tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak.

“ Kami menghimbau kepada kita semua untuk tetap mematuhi protocol kesehatan sebagai bagian dari ihtiar kita bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid19 yang sampai saat ini virus ini masih terus menunjukkan belum ada tanda-tanda berakhir karena berdasarkan data yang ada masih terus mengalami kenaikan dan juga sampai saat ini belum ditemukan vaksin atau obatnya, sehingga kita harus tetap mewaspadai dengan melakukan atau mematuhi anjuran pemerintah yaitu Mencuci Tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak, ”jelasnya.

Sementara itu ditempat yang sama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Wakatobi yang turut serta pada acara penyaluran BLT DD sekaligus mensosialisasikan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 kepada Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa Tanjung.


TAPM Wakatobi Mahiluddin, M.Si Sosialisasikan SDGs Desa

Mahiluddin, SE., M.Si dalam sambutannya mengatakan, “ ada 3 poin penting dalam Peraturan Menteri Desa PDTT terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yakni (1) Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa ; (2) Program Prioritas Pembangunan Nasional sesuai kewenangan desa; dan (3) Adaptasi kebiasaan baru desa.  Ketga poin penting tersebut dimaksudkan untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals) Desa, “jelas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Wakatobi ini.

 

Penulis : Mahiluddin

Editor    : Jumie

 

 


WISATA

Gus Imin Cinta Kami, Anak Millineal Kota Kendari

  Komunitas Millenial Kota Kendari Deklarasi Dukung Gus Muhaimin  Kendari – WakatobiChannel - Sebanyak 35 anggota group para anak muda yang...