WangiWangi - WakatobiChannel - Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Wakatobi (TPP Wakatobi) mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Surat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 5 /PR/.03.01/III/2021 tanggal 1 Maret 2021 perihal Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa, sehingga dilakukan konsolidasi kepada TPP secara berjenjang untk segera melakukan fasilitasi dan pendampingan terkait Sustainable Development Goals Desa ini melalui tahapan kegiatan yang diawali dengan Sosialisasi, Pembentukan Pokja Relawan Pendataan Desa, dan Pembekalan atau Bimtek kepada Pokja yang sudah terbentuk.
Jumiadin (TA TTG - PIC SDGs Wakatobi) |
Tenaga Ahli Kabupaten Wakatobi Jumiadin, SP., M.Si mengatakan, “SDGs Desa merupakan upaya terpadu yang dilakukan pemerintah dalam pembangunan desa untuk mempercepat pencapaian 18 tujuan pembangunan berkelanjutan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Semua Tenaga Pendamping Profesional di Kabupaten Wakatobi berperan aktif dalam upaya percepatan proses pendataan SDGs Desa ini, yaitu mulai proses sosialisasi kepada pemerintah desa, pembentukan kelompok kerja (pokja) relawan pendataan desa dan pembekalan pokja”.
Upaya lain yang dilakukan TPP
Wakatobi adalah sejak awal sudah dibuatkan WAG (WhatsApp Group) sebagai media
edukasi bagi kelompok kerja dan tenaga pendamping profesional dalam memberikan penguatan
serta berbagai persoalan yang dihadapi oleh pokja dalam melakukan pendataan
secara manual (kuisioner) maupun pendataaan/penginputan data melalui Aplikasi
Pendataan SDGs Desa.
WhatsApp SDGs Desa Wakatobi Yang Dibuat 7 Maret 2021 Sebagai Media Edukasi Bersama TPP dan Pokja Relawan Pendataan Desa |
Proses fasilitasi dan
pendampingan yang dilakukan secara aktif baik melalui pendampingan langsung
maupun melalui media WAG grup membuahkan hasil yang menggembirakan, karena
berdasarkan hasil pemantauan dan laporan dari Pokja dan TPP bahwa sudah ada
desa yang telah tuntas melakukan pendataan dan penginputan data melalui Aplikasi
Pendataan SDGs Desa pada akhir April 2021.
“Desa Koroe Onowa Kecamatan Wangi-Wangi adalah salah
satu desa yang pertama menyelesaikan pendataan dan penginputan data melalui
aplikasi Pendataan SDGs Desa, dimana pada tanggal 24 April 2021 pukul 12.03
Wita desa ini telah melaporkan kepada kami bahwa sudah tuntas melakukan penginputan
data dalam aplikasi Pendataan SDGs Desa, selanjutnya pada hari yang sama pukul
21.30 Wita Desa Haka Kecamatan Togo
Binongko juga melaporkan hal yang sama. Desa berikutnya adalah Desa Timu Kecamatan Tomia Timur dan Desa Tanomeha Kecamatan Kaledupa
Selatan”.
Seluruh Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Wakatobi memberikan
apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pokja yang telah menyelesaikan pendataan
secara online melalui Aplikasi Pendataan SDGs Desa, karena bukan hanya tercepat
di Kabupaten Wakatobi tetapi juga di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Seluruh Indonesia.
Penulis : Jumiadin (TA
TTG - PIC SDGs Kabupaten Wakatobi)