TOMIA, WakatobiChannel - Di tengah pandemi yang sedang melanda
negeri ini, menggungah nurani semua komponen bangsa untuk peduli pada proses pencegahan
dan penanganan corona virus disease 2019
(covid19). Salah satu Institusi itu adalah Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang telah mengeluarkan kebijakan Tiga Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan menggunakan
Dana Desa yang salah satu diantaranya adalah Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
PKTD merupakan kegiatan pemberdayaan
masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif
dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal
untuk memberikan tambahan upah/pendapatan sebagai upaya mengurangi kemiskinan
dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Desa Patua adalah salah
satu Desa di Kecamatan Tomia Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara yang
pada Tahun Anggaran 2020 ini mendapatkan Pagu Dana Desa sebesar Rp. 996.738.000,-
Dana Desa tersebut dimanfaatkan untuk Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan serta
Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
La Idi
Tahamasi selaku Sekretaris Desa Patua yang ditemui (26/6/2020) di lokasi
pekerjaan Peningkatan Jalan Rabat ke Pantai mengatakan, “tahun ini di Desa Patua ada beberapa kegiatan
fisik yang dianggarkan salah satunya adalah peningkatan jalan rabat ini dengan
jumlah anggaran sebesar Rp 150.000.000,- yang dikerjakan secara swakelola oleh
masyarakat Desa Patua dengan system Padat Karya Tunai Desa (PKTD)”.
Ditanya terkait penerapan protokoler kesehatan dalam PKTD ini,
beliau menjelaskan bahwa “strategi kami untuk mengurangi kerumunan sehingga
tetap jaga jarak adalah volume pekerjaan ini kami bagi dan pekerja juga kami
bagi menjadi 4 kelompok sehingga dapat menghindari kerumunan dan jarak antara
tukang kami dapat atur. Intinya bahwa
dalam pelaksanaan PKTD ini kami tetap mengikuti protokoler kesehatan dimana
semua pekerja dan tukang juga diwajibkan menggunakan masker,” imbuhnya.
Jumiadin selaku Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Wakatobi ketika melakukan monitoring
(26/6/2020) mengatakan bahwa, “kami
sebagai Pendamping dalam hal ini memastikan pelaksanaan PKTD ini betul-betul
dilaksanakan oleh desa dengan melibatkan semua masyarakat desa sesuai ketentuan
dan menerapkan protokoler kesehatan sebagaimana Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang
Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa dalam penggunaan
Dana Desa”.