WAKATOBI REGENCY

Welcome to Wakatobi Dive Resort

Resort Wakatobi

Welcome to Wakatobi

Patuno Resort Wakatobi

Welcome to Patuno Resort Wakatobi

Lakota Beach Tomia

Lakota Beach Terdapat di Pulau Tomia

Runduma Island

Di Pulau Ini Terdapat Satwa Penyu

Selamat Bergabung di Pusat Informasi Pembangunan Desa dari Segitiga Karang Dunia Kabupaten Wakatobi

Selasa, 16 Maret 2021

Roadmap Pengembangan Daerah Tertinggal Kemendes PDTT

 



JAKARTA - WakatobiChannel - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar paparkan peta jalan (Roadmap) pengembangan, pengelolaan daerah tertinggal dan transmigrasi hingga 2024 di Komisi V DPR RI, Senin (15/3/2021).

Gus Menteri, sapaan akrabnya, mengatakan, dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2020-2024 terkait pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, tidak hanya berada di Kemendes PDTT. Namun dalam pelaksanaannya melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian PUPR, Kemenhub, Kementan, KKP, Kemenkes, Kemnaker hingga Kemendikbud.

Dalam RPJMN 2020-2024, sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal. Dimana persentase penduduk miskin di daerah tertinggal pada 2018 yang berjumlah 26,12 persen, dapat berkurang cukup signifikan hingga 23,5 hingga 24 persen sampai 2024 mendatang.

Sebaliknya indeks pembangunan manusia di daerah tertinggal yang 58,11 persen pada 2018 naik hingga 62,2 sampai 62,7 persen pada 2024.

Sedangkan jumlah daerah tertinggal dari 62 kabupaten pada 2019 berkurang hingga 37 kabupaten pada 2024. Sehingga 25 kabupaten terentaskan pada 2024 mendatang.

Selain itu, jelas Gus Menteri, masih perlu dilakukan pembinaan kepada 62 daerah tertinggal di kabupaten yang dientaskan pada 2019.

'Jadi selain fokus mengentaskan 25 kabupaten, kita juga masih memiliki kewajiban melakukan pembinaan kepada 62 daerah selama 3 tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Gus Menteri.

Kemudian, lanjut Gus Menteri, target sasaran program pembangunan daerah tertinggal 2020-2024, khusus di 2021 ditargetkan entas 6 kabupaten yang masuk kategori daerah tertinggal. Dimana penduduk miskinnya diproyeksi menurun dari 24,6 hingga 25,1 persen. Sedangkan rata-rata IPM (Indeks Pembangunan Manusianya) naik dari 59,8 pada 2020 menjadi 60 hingga 60,5 pada 2021.

Gus Menteri juga paparkan roadmap pengembangan wilayah transmigrasi menurut RPJMN 2020-2024, ada 52 kawasan trasmigrasi yang masuk dalam prioritas nasional.

Dimana dari 52 kawasan tersebut ada 7 wilayah yang menjadi kawasan transmigrasi berdaya saing. Kemudian 33 wilayah menjadi kawasan transmigrasi mandiri dan 12 wilayah menjadi kawasan transmigrasi berkembang.

"Target pada 2021 ada 1 kawasan transmigrasi berdya saing, 7 kawasan transmigrasi mandiri dan 25 kawasan transmigrasi berkembang yang telah tercapai," jelas Gus Menteri.

Gus Menteri berharap, pandemi Covid-19 tidak terlalu banyak merubah target dan capaian pembangunan daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi dalam RPJMN 2020-2024 tersebut.

Foto: Matin/Humas Kemendes PDTT
Teks: Firman/Humas Kemendes PDTT

Percepat Pembangunan Ekonomi Perbatasan, Ini Yang Dilakukan Kemendes PDTT

 




JAKARTA, WakatobiChannel - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menghadiri undangan Rapat Kerja Tim Pengawas Perbatasan terkait Program Percepatan Pembangunan Ekonomi pada kawasan Perbatasan Negara sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2021 di Ruang Rapat Pansus Gedung Nusantara II DPR, Senin (15/3/2021).
 
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Tim Pengawas Rachmat Gobel, Menteri Desa tegaskan komitmen untuk menjalan amanat Presiden Joko Widodo itu.
 
Gus Menteri, sapaan akrabnya, mengatakan tugas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sekaitan dengan Pembangunan Kawasan Perbatasan berada di dua Kabupaten.
 
Tugas Kemendes PDTT berada di dua kabupaten, yaitu perbatasan negara di Aruk di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat.
 
Dan kedua perbatasan negara di Motaain Kabupaten Belu NusaTenggara Timur.
 
"Di Kabupaten Sambas, hanya ada satu desa yaitu peningkatan jalan desa Temajuk Kecamatan Paloh sepanjang 2,16 Kilometer," kata Gus Menteri.
 
Kemudian di Motaain ada empat kegiatan yaitu pembangunan jalan masuk Sonis Laloran di desa Tukuneno Kecamatan Tasifeto Barat sepanjang 0,8 Kilometer.
 
Pembangunan jalan desa Silawan Kecamatan Tasifeto Timur sepanjang 0,6 kilometer. Pembangunan Embung Teknis Naekasa dan Lookeu.
 
"Terkait penugasan ini, Kemendes PDTT telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sambas dan Belu kemudian meminta dukungan data berupa dokumen perencanaan dan spesifikasi titik lokasi kemanfataan," kata Gus Menteri.
 
Kemendes PDTT juga telah berkoordinasi dengan Bappenas, termasuk soal rencana aksi  kegiatan.
 
Turut hadir dalam pertemuan itu Mendagri yang juga Kepala Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan Tito Karnavian, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
 
Foto: Matin/Humas Kemendes PDTT
Teks: Firman/Humas Kemendes PDTT

Kamis, 11 Maret 2021

Program Afirmasi Kepala Desa Ditargetkan Kemendes PDTT Berjalan Tahun 2021

 



JAKARTA – WakatobiChannel - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kembali menggelar rapat dengan Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides) secara virtual pada Rabu (10/3).
 
Rapat  kali ini membahas pematangan dan percepatan afirmasi bagi Kepala Desa, Perangkat Desa sampai dengan Pendamping Desa yang berprestasi.
 
Nantinya, Kepala Desa, Perangkat Desa dan  Pendamping Desa yang memenuhi syarat mendapatkan gelar sarjana S1 dapat mendaftar untuk mengikuti program kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning (RPL) di perguruan tinggi yang diinginkan.
 
Adapun kuliah program RPL yang dimaksud adalah penyetaraan akademik atas pengalaman kerja atau pelatihan bersertifikasi untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi di berbagai Program Studi.
 
Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Taufik Madjid, terus berupaya agar program afirmasi ini bisa segera dieksekusi. Oleh karena itu, payung hukum sangat dibutuhkan untuk menaungi program afirmasi ini.
 
“Saya kira itu (payung hukum) akan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ungkapnya.
 
Taufik mengatakan, setidaknya dua regulasi atau payung hukum untuk menaungi program afirmasi ini. Pertama adalah kesempatan bagi perguruan tinggi. Kedua, adalah standar. 
 
Pertama adalah memberikan kesempatan pada perguruan tinggi di Indonesia untuk membuka RPL. Terkait dengan kriteria, standar kompetensi dan program studi  menyesuaikan perguruan tinggi.
 
“Diharapkan, dalam Pertides ini bisa melahirkan sarjana-sarjana terapan, baik D4, S1, S2, bahkan S3 terapan. Tapi perlu pertama yang harus kita percepat adalah payung hukum untuk memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi,” jelasnya.
 
“Regulasi yang kedua adalah standarnya. Apa saja standar yang kita pakai bisa diakomodasi di dalam regulasi baik dalam bentuk keputusan Dirjen Dikti atau Peraturan Dirjen Dikti, atau apa pun namanya,” sambungnya.
 
Menurutnya, dua hal itulah yang harus dipercepat agar program afirmasi bisa dieksekusi pada tahun 2021. Meski begitu, Ia secara tegas menolak narasi keluar ijazah gampang, bahkan soal isu jual beli ijazah.
 
“Nah kita sepakat tidak berpikir demikian, karena ada standardisasi yang harus dijalankan,” tutupnya.
 
Turut hadir dalam seluruh pejabat eselon satu Kemendes PDTT, Ketua forum Pertides Prof. Panut, perwakilan dari Kemendagri dan Kemendikbud, serta rektor-rektor yangg tergabung dalam forum Pertides.
 
Foto: Matin/Humas Kemendes PDTT
Teks: Rifqi/Humas Kemendes PDTT

BLT Dana Desa Dan PKTD Dongkrak Aktivitas Ekonomi Di Desa

 



JAKARTA – WakatobiChannel - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2021 dengan tema Tangguh Hadapi Bencana yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (9/3). 
 
Mengawali paparannya, pria yang akrab disapa Gus Menteri menjelaskan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika Pandemi  COVID-19 mulai masuk di Indonesia. Ia mengatakan, setidaknya ada dua arahan Presiden terkait dengan COVID -19.
 
“Yang pertama jaga kesehatan, yang diistilahkan Pak Presiden itu rem. Jangan sampai terjadi peningkatan atau penyebaran  COVID-19. Kemudian yang kedua jangan sampai ekonomi terpuruk, karena remnya ditekan terlalu kuat, makanya gasnya harus ditekan,” jelas Gus Menteri.
 
Menurutnya, dua hal tersebut, antara gas dan rem harus dilakukan secara seimbang. Begitu juga terkait dengan penanganan COVID-19 di desa. 
 
Gus Menteri mengatakan, terkait dengan pemanfaatan dana desa pada 2020 digunakan untuk dua hal, yang pertama untuk kepentingan menahan COVID-19 dan penguatan aktivitas ekonomi di desa.
 
“Jangan sampai (COVID-19) beredar atau berkembang, tapi bagaimana ekonomi warga tetap berjalan. Nah, dana desa pada saat itu digunakan untuk dua hal, menahan COVID-19 dan penguatan ekonomi masyarakat,” ungkap Gus Menteri.
 
Terkait dengan menahan COVID-19, dana desa digunakan untuk penanganan COVID-19 di desa melalui kegiatan relawan desa lawan COVID-19. Sampai dengan Desember 2020, dana desa yang terpakai untuk menahan COVID-19 di desa sekitar Rp 3,2 Triliun.
 
Adapun tugas-tugas relawan desa lawan COVID-19 adalah melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat desa terkait apa itu COVID-19 dan bagaimana menghindari COVID-19. 
 
Salah satu yang dilakukan relawan desa lawan COVID-19 adalah menyiapkan sarana dan prasarananya. 
 
Misalnya, menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, kemudian sosialisi protokol kesehatam yang dikeluarkan oleh BNPB atau Satgas COVID-19, juga melakukan penyemprotan lingkungan dengan menggunakan cairan disinfektan. Juga menyiapkan tempat isolasi.
 
“Ini cukup  efektif, karena kemudian warga masyarakat yang dari luar, yang tinggal di rantau kemudian ketika pulang kampung dan masuk ODP waktu itu kita ingat, ODP harus isolasi. Yang pertama kalau bisa isolasi mandiri sesuai dengan imbauan BNPB dan kementerian kesehatan atau Satgas COVID-19,” jelas Gus Menteri.
 
“Kalau tidak bisa, maka harus mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan di desa dengan menempati ruang isolasi yang disediakan oleh desa dan itu juga menggunakan dana Desa. Nah dari situlah maka terjadi penekanan yang cukup rendah atau kuat terkait dengan penyebaran COVID-19,” sambungnya.
 
Kemudian pada sektor ekonomi, lanjut Gus Menteri, setidaknya ada dua hal yang dilakukan dengan menggunakan dana desa sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
 
Pertama, padat karya tunai desa (PKTD). Pada pelaksanaannya, PKTD memiliki spesifikasi tertentu. PKTD hanya melibatkan kelompok warga miskin, kelompok penganggur atau kelompok marginal lainnya.  Jadi, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk PKTD.
 
“Itulah makanya PKTD tidak ada pekerjaan yang membutuhkan skill yang tinggi, karena memang targetnya misalnya pembersihan gorong-gorong, kemudian pengerasan jalan setapak dan seterusnya, nah itu semuanya melibatkan warga masyarakat dan kemudian dikasih upah dengan menggunakan dana desa,” katanya.
 
Penguatan ekonomi yang kedua adalah untuk meningkatkan daya beli warga masyarakat. Oleh karena itu, dana desa digunakan untuk jaring pengaman sosial yang disebut dengan BLT dana desa.
 
“Alhamdulillah BLT dana desa tersalur dengan bagus karena dilakukan pendataan di tingkat RT oleh relawan Desa lawan COVID-19 dengan jumlah setiap RT di data oleh 3 orang warga RT itu sendiri,” ungkapnya.
 
Selain itu, dari pendataan yang dilakukan relawan desa lawan COVID-19 diperoleh sekitar 8 juta keluarga penerima manfaat yang kemudian dari 8 juta itu hampir 2,5 jutanya adalah perempuan kepala keluarga (PEKKA) yang secara teori  seharusnya ia menerima seluruh program jaring pengaman sosial yang ada di pemerintah.
 
Kenyataannya, sampai dengan pendataan yang dilakukan oleh relawan desa lawan COVID-19 di tingkat RT, baru saat itu PEKKA mendapatkan jaring pengaman sosial melalui BLT dana desa. Menurutnya, itu salah satu kesuksesan yang diperoleh dari penerapan BLT dana desa, yang pendataannya dilakukan oleh warga masyarakat di tingkat RT itu sendiri.
 
“Dua hal itulah yang kemudian mendongkrak ekonomi di desa, daya beli masyarakat tentu meningkat di samping jaring pengaman sosial yang sudah dilakukan oleh Kemensos dan kementerian lain termasuk pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi,” terangnya.
 
Foto: Mugi/Humas Kemendes PDTT
Teks: Rifqi/Humas Kemendes PDTT

Dinilai Efektif, Dana Desa 2021 Dilanjutkan Untuk Penanganan Covid19

 



JAKARTA – WakatobiChannnel - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan,  Dana Desa  2021 dilanjutkan untuk penanganan COVID-19, utamanya terhadap desa-desa yang masuk dalam zona PPKM Mikro.

Hal itu ia katakan saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2021 dengan tema Tangguh Hadapi Bencana yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (9/3).

Menurutnya, penanganan COVID-19 di tingkat desa cukup efektif. Oleh karena itu, ia akan terus memonitor perkembangan dana desa yang dialokasikan untuk COVID-19 di desa.

“Dan Alhamdulillah terus kita pantau, berjalan dengan bagus. Seluruh pendanaan di tingkat desa sesuai dengan tanggung jawab dan kewajiban yang diberikan oleh Satgas COVID-19 bisa dilakukan dengan menggunakan dana desa. Dan ini terus kita monitor,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Gus Menteri ini menjelaskan, sampai dengan 8 Maret 2021, penyerapan Dana Desa secara nasional sudah mencapai pada 31% atau 23.096 desa.

Sementara itu, di lokasi PPKM Mikro, per 8 Maret dari Rp 24 Triliun sudah tersalur RP 3,2 Triliun atau 13 %.

Menurutnya, total dari seluruh dana yang sudah tersalur digunakan untuk berbagai hal. Misalnya untuk pembiayaan operasional posko gerbang desa atau posko tanggap COVID-19, istilahnya macam-macam, sesuai dengan kearifan lokal yang ada di desa.

“Kita memberikan ruang yang seluas-luasnya dari desa untuk memberikan nama sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. Karena pada hakikatnya, desa memiliki kebiasaan-kebiasaan yang sudah berjalan dan ini terus kita pertahankan,” jelas Gus Menteri.

Ia berharap, dengan dilanjutkannya dana desa untuk COVID-19, yang di dalamnya  terdapat bantuan langsung tunai (BLT) dana desa serta relawan desa lawan COVID-19, bisa meminimalisir penyebaran COVID-19 di desa, serta bisa menguatkan ekonomi masyarakat di desa.

Foto: Mugi/Humas Kemendes PDTT
Teks: Rifqi/Humas Kemendes PDTT


Pemutakhiran IDM 2021, Hasilnya Menjadi Rujukan Perencanaan Pembangunan Desa 2022

 

TAPM Wakatobi Koordinasi Dengan Kadis P3APMD Tentang Pemutakhiran IDM 2021

 

WAKATOBI, WakatobiChannel - Indeks Desa Membangun memotret perkembangan kemandirian desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa. Untuk itu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2021 ini kembali melakukan pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) 2021. Indeks Desa Membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal sosial.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Wakatobi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3APMD) dan Bappeda Kabupaten Wakatobi mulai mendorong 75 desa untuk segera melakukan pemutakhiran IDM tahun 2021.

 

H. La Ode Husnan, M.Si - Kadis P3APMD

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas P3APMD Wakatobi, H. La Ode Husnan, S.Pd, M.Si saat menerima kunjungan para TAPM Kab. Wakatobi di kantornya, Rabu, (10/03/2021).

Menurutnya, pemutakhiran data IDM sangat penting dilakukan sebab hal itu sebagai acuan pusat menentukan status desa.

"Jadi IDM ini sangat penting untuk melihat sejauh mana keberadaan Dana Desa ini bisa mendorong kesejahteraan desa menjadi lebih meningkat," katanya.

Ia menjelaskan, dalam penginputan data IDM nantinya harus betul-betul faktual dan efektif sesuai kondisi yang ada di desa.

Menurut Kadis, yang perlu diubah adalah pemahaman di desa bahwa kalau desa semakin tertinggal,  dana desanya akan makin meningkat.

Padahal itu sebenarnya stigma yang tidak baik karena kalau dana desa meningkat dikucurkan tiap tahun maka harusnya desa juga alami perkembangan.  Ia menambahkan, ada alokasi kinerja yang diberikan pusat kepada desa yang mengalami perubahan skor IDM dalam artian naik tingkat atau naik status.

 

"Saya lihat aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa di Wakatobi ini sudah membaik dan meningkat.  Semoga, pada pengukuran tahun ini bisa dilakukan dengan akurasi dan validasi yang lebih baik lagi sehingga betul-betul hasil pemutakhiran IDM menjadi acuan penyusunan rencana pembangunan desa  dan pemberdayaan masyarakat  desa  di Kabupaten Wakatobi, " harapnya.

 

Sementara itu, Masruddin S.IP M.Si selaku Kepala Bidang  Ekonomi dan Pembangunan Manusia Bappeda Kabupaten Wakatobi mengharapkan usulan masyarakat harus berbasis data.  “Kami dari Bappeda berharap agar usulan masyarakat desa dalam pelaksanaan musyawarah perencanan pembangunan desa (musrenbangdes) perlu ada sinkronisasi antara hasil IDM dalam Sistem Informasi Desa Kementerian Desa PDTT dan usulan masyarakat berbasis Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), “harapnya.

 

Syaharuddin Samiun- TA PSD

Syaharuddin Samiun, S.Hut selaku PIC Pemutakhiran IDM 2021 Kabupaten Wakatobi melaporkan bahwa saat ini di Kabupaten Wakatobi terdapat 9 Desa Tertinggal, 60 Desa Berkembang dan 6 Desa  Maju berdasarkan data hasil Pemutakhiran IDM tahun 2020, sehingga kami berharap tahun 2021 ini ada peningkatan klasifikasi status desa, setidaknya pada hasil skor berada pada ambang batas 0,5989 < IDM ≤ 0,7072. Hasil dari  klasifikasi terhadap status desa ini bertujuan untuk penetapan status perkembangan dan rekomendasi terhadap intervensi kebijakan yang perlu dilakukan oleh pemerintah pada tahun berikutnya, “jelasnya TA PSD Wakatobi ini.

 

 Penulis          :  Syaharuddin Samiun (TA PSD Kab. Wakatobi)

Editor             :  Jumie

 




 


Selasa, 09 Maret 2021

Wakatobi Gelar Pertemuan Aksi 1 Program Penurunan Stunting Tahun 2021

 



 

Wakatobi WakatobiChannel - Percepatan penurunan stunting yang merupakan salah satu Prioritas Nasional membutuhkan keterpaduan penyelenggaraan intervensi gizi pada lokasi dan kelompok sasaran prioritas (Rumah Tangga 1000 HPK). Untuk mencapai keterpaduan/integrasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Wakatobi akan melaksanakan 8 (delapan) aksi konvergensi/integrasi  pada tahun 2021 ini guna menyelaraskan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dengan tujuan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi dalam pencegahan dan penurunan stunting yang terbagi menjadi 8 Aksi Integrasi/Konvergensi yaitu :

  1. Aksi 1 “Analisa Situasi
  2. Aksi 2 “Rencana Kegiatan
  3. Aksi 3 “Rembuk Stunting
  4. Aksi 4 “Perbup/Perwali tentang Peran Desa
  5. Aksi 5 “Pembinaan KPM
  6. Aksi 6 “Sistem Manajemen Data
  7. Aksi 7 “Pengukuran dan Publikasi Stunting
  8. Aksi 8 “ Reviu Kinerja Tahunan
Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Wakatobi Sebagai Peserta Pertemuan PRogram Stunting


Mengawali tahun 2021 ini, Bappeda Wakatobi selaku koordinator pelaksanaan  Program Penurunan Stunting di Kabupaten Wakatobi, melaksanakan Pertemuan  Aksi 1 “Analisa Situasi” yang dilakukan untuk memahami permasalahan dalam integrasi intervensi gizi spesifik dan sensitif dan hasil dari Analisa Situasi inilah yang nantinya menjadi dasar perumusan rekomendasi kegiatan yang harus dilakukan untuk meningkatkan integrasi intervensi gizi bagi rumah tangga 1000 HPK.

Pertemuan ini dibuka oleh Sekda Kabupaten Wakatobi Drs.La Jumadin, M.Si dan dihadiri oleh 20  Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  terkait antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, DP3APMD, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Dinas  Perikanan, Dinas PU dan Tata Ruang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas  Perindustrian dan Perdagangan. Disamping itu, kegiatan ini juga dihadiri  Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) P3MD Kab. Wakatobi dan Pendamping  PKH

 

Dalam sambutannya Sekda Kabupaten Wakatobi Drs. La Jumadin, M.Si menyampaikan arahan agar seluruh OPD terkait dalam pelaksanaannya dapat saling bersinergi dan berupaya semaksimal mungkin  untuk melaksanakan program/kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi masalah stunting di Kabupaten Wakatobi.

Berdasarkan data Riskesdas Tahun 2018 sebanyak 26,30 % balita di Kabupaten Wakatobi mengalami stunting. Dengan kondisi tersebut maka semua pihak yang terlibat dalam intervensi penurunan stunting ini harus melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, “tegas Sekda Wakatobi.

  

Rosmina, SKM,M.Kes - Kabid Kesmas 

Sementara itu Rosmina, SKM., M.Kes mengatakan, “percepatan penurunan stunting memerlukan intervensi spesifik, intervensi sensitive dan dukungan teknis yang dilaksanakan secara holistic, integrative, dan berkualitas  melalui koordinasi, sinergi dan sinkronisasi  diantara OPD yang ada di Kabupaten Wakatobi. Pertemuan yang dilaksanakan hari ini adalah  pertemuan gelar data, dimana dari pertemuan ini akan menghasilkan desa lokus stunting tahun 2021 dan bertujuan untuk menentukan program kegiatan yang diprioritaskan alokasinya untuk meningkatkan akses rumah tangga 1000HPK terhadap intervensi gizi spesifik maupun sensitive, “jelas Kabid Kesmas Dinkes Wakatobi ini.



 

Reportase           :  Syaharudin Samiun (TA PSD Wakatobi)

Editor                 :  Jumie


WISATA

Camat Tomia Apresiasi Prestasi Desa Waitii Barat

  Camat Tomia Mendampingi Wakil Bupati Wakatobi dan Kepala Dinas PMD Wakatobi  Meninjau Kesiapan Desa Dalam Lomba Desa Tingkat Provinsi Sula...