Simpul Informasi Segitiga Karang Dunia
Welcome to Wakatobi Dive Resort
Welcome to Wakatobi
Welcome to Patuno Resort Wakatobi
Lakota Beach Terdapat di Pulau Tomia
Di Pulau Ini Terdapat Satwa Penyu
JAKARTA - WakatobiChannel - Ketua Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides), Panut Mulyono yang juga Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan kesiapan beri pendampingan bagi Kepala Desa dan para perangkatnya.
Pendampingan yang dimaksud adalah berupa kursus dan pelatihan dibidang pembangunan desa dalam rangka meningkatkan kompetensi dan keahlian Kepala Desa dan perangkatnya, yang kemudian dapat diaplikasikan di desa masing-masing.
"Nanti kita akan membantu pemerintah dalam usaha-usaha peningkatan kompetensi dengan berbagai skema yang akan kita kembangkan, kursus-kursus dan sertifikasi pelatihan untuk mendapatkan keahlian tertentu," ujar Panut usai dikukuhkan sebagai Ketua Forum Pertides di Jakarta, Rabu (10/02/2021).
Tidak hanya itu, Pertides juga memberikan kesempatan gelar sarjana S1 bagi Kepala Desa dan Pendamping Desa berprestasi dengan cara mengikuti program kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning (RPL) di perguruan tinggi tertentu.
RPL merupakan penyetaraan akademik atas pengalaman kerja atau pelatihan bersertifikasi untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi di berbagai Program Studi. Dengan demikian, pengalaman kerja Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pendamping Desa dapat disetarakan dengan materi kuliah di kampus.
Panut berharap, kesempatan mendapat gelar S1 tersebut dapat meningkatkan kompetensi dan keahlian Kepala Desa, para Perangkat Desa, Pendamping Desa dan pengurus BUMDes.
"Mudah-mudahan usaha kita secara bersama-sama bergotong-royong bersinergi satu dengan yang lain akan mempercepat pencapaian kemajuan desa untuk kemakmuran dan untuk daya saing bangsa Indonesia," pungkasnya.
Sekedar informasi, pengurus Forum Pertides dikukuhkan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes), Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Foto: Wening/Humas Kemendes PDTT
Teks: Badriy/Humas Kemendes PDTT
JAKARTA – WakatobiChannel - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengukuhkan pengurus Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides) periode 2021-2024 di hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (10/2).
Pengukuhan forum Pertides tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Desa PDTT RI nomor 12 tahun 2021 tentang pembentukan forum Perguruan Tinggi untuk Desa.
Adapun hal yang menjadi konsen forum Pertides meliputi bidang infrastruktur, pangan, pendidikan, gizi dan kesehatan, lingkungan, perekonomian, komunikasi, dan merdeka belajar kampus merdeka.
Dalam surat keputusan tersebut, menetapkan Panut Mulyono, selaku rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi ketua umum forum Pertides periode 20121-2024.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami Menteri Desa PDTT dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, dengan ini mengukuhkan saudara-saudari sebagai pengurus forum Pertides periode 2021-2024,” Ucap Abdul Halim Iskandar ketika mengukuhkan struktur forum Pertides.
“Semoga Allah SWT memberikan ridho untuk kita semua, sehingga pengabdian kita kepada bangsa dan negara memberikan manfaat yang sebaik-baiknya bagi kepentingan kemanusiaan,” sambung pria yang akrab disapa Gus Menteri ini.
Dalam kepengurusan ini, setidaknya terdapat 84 perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang tergabung dalam forum Pertides.
Selain mengukuhkan forum Pertides, juga diadakan penandatanganan MoU antara Kemendes PDTT, Kemendagri, dan Kemendikbud untuk bersinergi dalam program penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi.
Foto: Wening/Humas Kemendes PDTT
Teks: Rifqi/Humas Kemendes PDTT
JAKARTA – WakatobiChannel - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menandatangani Nota Kesepahaman Bersama di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Kemendes PDTT, Kemendagri, dan Kemendikbud bersepakat untuk bersinergi dalam program pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi.
Ruang lingkup dalam kesepahaman bersama ini meliputi, Pertama Pembinaan aparatur Pemerintahan Desa. Kedua, Penyelesaian permasalahan tata kelola pemerintahan desa dan pembangunan. Ketiga, Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan kebudayaan. Empat, Pertukaran data dan informasi.
Kemudian Kelima, Pelaksanaan program merdeka belajar. Keenam, Pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan KTP elektronik. Ketujuh, Pemajuan kebudayaan di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. Kedelapan, Afirmasi pelaksanaan pendidikan tinggi bagi kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD), tenaga pendamping profesional (pendamping desa) berbasis rekognisi pembelajaran lampau dan kegiatan lain sesuai kesepakatan para pihak.
Dalam sambutannya, Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini menegaskan komitmennya untuk membangun desa-desa di seluruh Indonesia serta meningkatkan kualitas SDM di desa.
“Saya kepingin memberikan kontribusi paling tidak pada saat saya jadi menteri ini ada beberapa hal yang bisa saya lakukan yang memberikan manfaat bagi warga masyarakat desa yang kemudian juga ada yang keterkaitannya dengan menuntut ilmu dengan menjadikan warga itu menjadi lebih pintar,” tegasnya.
Untuk itulah ia berupaya agar kepala desa, perangkat desa, dan pendamping desa yang berprestasi diberikan afirmasi oleh perguruan tinggi agar bisa meraih gelar sarjana.
Untuk mewujudkan hal itu, ia kemudian bertemu Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim untuk meminta dukungan pendampingan dari perguruan tinggi agar para dosen dan mahasiswa yang memiliki kapasitas ikut bersama-sama mendukung percepatan di dalam proses pembangunan desa.
Dari hasil diskusinya tersebut kemudian muncullah program kampus merdeka project desa. Selain itu, ia juga menyampaikan agar kepala desa, perangkat desa, serta pendamping desa yang berprestasi dikasih afirmasi oleh perguruan tinggi.
“Mulai kemarin rumusannya sudah dibentuk tim untuk menyusun kurikulum, silabus dan termasuk program studi di bawah komando Pak Panut selaku rektor UGM yang kebetulan sebagai ketua Pertides dengan beberapa rektor lainnya,” ujarnya.
“Kalau sudah selesai, nanti dipayungi hukum oleh Pak Dirjen Dikti, nanti kita akan laporkan ke Pak Mendagri pelaksanaan tidak lanjutnya. Urusan kepala desa tentu kewenangannya Pak Mendagri. Nanti saya yang akan mencoba pendamping Desa kalau memungkinkan, ada pendamping desa yang berprestasi saya carikan dana dari CSR beasiswa untuk kuliah,” sambungnya.
Oleh karena itu, ia terus berupaya agar terjadi peningkatan kualitas SDM di desa. Pada 2021 dan 2022 ia akan terus meningkatkan kapasitas pendamping desa agar bisa mendukung seluruh proses pembangunan di desa bersama dan bersinergi dengan kepala desa.
Hal tersebut ia lakukan bukan hanya karena ingin desa-desa cepat maju oleh perangkat desa, tapi juga ada nilai tambah yang diperoleh oleh para kepala desa, perangkat desa dan pendamping desa.
“Nah itulah makanya saya berkomitmen agar terjadi proses peningkatan kualitas dan ini tentu tidak lepas dari dukungan Pak Mendagri dan Mendikbud agar dua hal yang ingin kami bawa ke dunia internasional terkait dengan desa-desa kita di Indonesia. Yang pertama SDGs desa dan yang kedua Pertides,” jelasnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, peserta dan tamu undangan yang hadir wajib menyerahkan hasil SWAB/PCR.
Foto: Wening/Humas Kemendes PDTT
Teks: Rifqi/Humas Kemendes PDTT
JAKARTA - WakatobiChannel - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi memberikan peluang bagi Kepala Desa untuk mendapat gelar sarjana di perguruan tinggi.
Hal itu diungkap Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar atau yang disapa Gus Menteri saat acara penandatanganan nota kesepahaman atau MoU lintas kementerian yakni Kemendes PDTT, Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya menggagas bagaimana Kepala Desa, Perangkat Desa kemudian Pendamping Desa berprestasi dikasih afirmasi oleh perguruan tinggi," kata Gus Menteri di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (10/02/2021).
Kepala Desa dan Pendamping Desa yang memenuhi syarat mendapatkan gelar sarjana S1 dapat mendaftar untuk mengikuti program kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning (RPL) di perguruan tinggi yang diinginkan.
Adapun kuliah program RPL yang dimaksud adalah penyetaraan akademik atas pengalaman kerja atau pelatihan bersertifikasi untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi di berbagai Program Studi.
Dengan kata lain, pengalaman kerja Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pendamping Desa dapat disetarakan dengan materi kuliah di kampus.
Sementara itu, Ketua Forum Pertides, Panut Mulyono yang juga Rektor UGM menjelaskan, saat ini perguruan tinggi telah memiliki kurikulum ekivalensi yaitu program studi tertentu di perguruan tinggi kalau reguler dilakukan dengan penelitian dengan kuliah di kelas.
Khusus Kepala Desa, Perangkat Desa, Pendamping Desa dan Pengurus BUMDes yang dianggap berprestasi tidak perlu dilakukan dalam kelas, melainkan cukup melampirkan portofolio pengalaman pengabdiannya di desa sebagai penggantinya.
"Sehingga untuk studi tertentu di lapangan sudah mencapai berapa SKS, kemudian yang harus diikuti di kampus misalnya berapa SKS," terangnya.
Pemenuhan SKS atau mata kuliah juga dapat dilakukan di kampus lain atau yang terdekat meskipun proses pemberian gelar sarjana di kampus tertentu.
"Misalnya SKS di kampus A tapi gelarnya bisa didapatkan di kampus UGM," pungkas Panut yang baru saja dikukuhkan sebagai Ketua Forum Pertides oleh Gus Menteri.
Foto: Wening/Humas Kemendes PDTT
Teks: Badriy/Humas Kemendes PDTT
![]() |
| Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2021 Desa Koroe Onowa Kec WangiWangi |
WANGIWANGI – WakatobiChannel – Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Desa Koroe Onowa Kecamatan WangiWangi Kabupaten Wakatobi menyelenggarakan rapat
penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021.
Rapat Penetapan ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Koroe Onowa pada tanggal
10 Februari 2021 yang dihadiri oleh
Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat dan Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten
Wakatobi.
![]() |
| Nasrullah Ketua BPD |
Nasrullah selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) Desa Koroe Onowa yang membuka rapat penetapan APBDes ini menyampaikan tentang pentingnya sinergitas antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sehingga pemerintahan akan berjalan dengan baik. Lanjut beliau mengharapkan agar bantuan yang diberikan kepada masyarakat supaya diberikan kepada yang betul-betul membutuhkan sesuai dengan profesinya sehingga bantuannya dapat tepat sasaran dan juga diberikan kepada masyarakat lainnya yang selama ini belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah desa sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat kita. Termasuk harus ada kerjasama yang baik dengan BUMDes terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa sehingga kedepan Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Koroe Onowa akan mengalami peningkatan, “ungkapnya.
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021 ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan prinsip kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam dan kepentingan nasional.
![]() |
| La Ode Sahirudin, S.Sos Kades Koroe Onowa |
Sementara itu Kepala Desa Koroe Onowa La Ode Sahirudin, S.Sos dalam sambutannya mengatakan, “terima kasih kepada masyarakat yang sudah hadir mengikuti musyawarah desa ini, penting acara ini untuk diketahui oleh warga karena disini akan dibacakan semua pengalokasian anggaran yang ada dalam APBDes Tahun Anggaran 2021, sehingga tidak ada lagi prasangka bahwa uang desa dikemanakan. Ditambahkan pula bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) lebih besar dialokasikan untuk gaji dan tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Pegawai Masjid dan lain-lain termasuk gaji dan operasional BPD.
Hari ini adalah penetapan APBDes tahun 2021 sehingga tidak
akan ada lagi usulan dari masyarakat untuk musyawarah hari ini, APBDes kita ini
sudah diasistensi di kecamatan oleh tim asistensi.
Pada kesempatan ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021 dipaparkan oleh Sekretaris Desa Koroe Onowa Ridwan, ST semua rincian pendapatan, belanja dan pembiayaan termasuk yang paling menggembirakan adalah pada tahun ini sudah ada sumber pendapatan desa berupa Pendapatan Asli Desa (PADes) dari usaha BUMDes sebesar Rp. 1.200.000,-
Adapun Total Anggaran Desa Koroe
Onowa Tahun 2021 yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 1 tahun
2021 sebesar Rp 2.085.167.900 dengan rincian
Dana Desa Rp 1.391.187.000,-, Alokasi Dana Desa Rp 679.739.000,- BHPR Rp
13.041.900,- dan PADes Rp 1.200.000,- yang akan dialokasikan pada lima bidang
yakni Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang
Pemberdayaan, Bidang Pembinaan dan Bidang Penanggulangan Bencana.
Tiga Tenaga Ahli Kabupaten
Wakatobi yang ikut menghadiri acara penetapan APBDes ini Muhnsir, S.Kel (TA PP),
Rusman, S.Sos ,M.PWK (TA PED) dan
Jumiadin, M.Si (TA TTG) turut memberikan arahan dan penjelasan terkait
program-program prioritas Kementerian Desa PDTT, tak lupa pula Pendamping Desa
Kecamatan Wangi-Wangi La Ode Ayidin, SH dan Irsan Al Ihram, ST serta Pendamping
Lokal Desa La Hadidu turut memberikan penegasan-penegasan tentang tata kelola
keuangan desa.
Acara rapat penetapan APBDes ini
ditutup dengan penyerahan piagam dari Kementerian Desa PDTT yang diwakilkan
oleh Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Wakatobi kepada La Ode Sahirudin selaku Kepala Desa Koroe Onowa yang
telah berhasil menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2020
sampai Desember 2020 dengan cepat dan tepat. (*)
Reportase :
Irsan – Ayidin – Hadidu (TPP WangiWangi)
Editor :
Jumie
KALEDUPA – WakatobiChannel – Asistensi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 di Kecamatan Kaledupa Kabupaten
Wakatobi berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Kaledupa. Kegiatan asistensi ini
dihadiri oleh Tim Asistensi Kecamatan berjumlah 9 orang yang diketuai oleh
Camat Kaledupa Ruslim, S.Si, M.Si, para
Sekdes dan Kaur se Kecamatan Kaledupa termasuk Tenaga Pendamping Profesional
Kabupaten Wakatobi di Kecamatan Kaledupa.
Sebagai acuan penyusunan APBDes
Tahun Anggaran 2021 adalah mengacu pada Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 67
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan BHPR
Tahun 2020 dan Perbup Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa Tahun 2021. Dua Peraturan Bupati inilah yang menjadi acuan bagi tim asistensi
dalam melakukan asistensi dan evaluasi APBDes Tahun 2021.
![]() |
| Ridwan, S.Sos I - PLD Kaledupa |
Salah seorang Pendamping Lokal Desa Kecamatan Kaledupa, Ridwan, S.Sos I melaporkan bahwa, “ dua regulasi daerah yang dijadikan rujukan bagi tim asistensi kecamatan untuk melakukan asistensi APBDes Tahun Anggaran 2021 yakni Perbup Nomor 67 tahun 2020 disitu untuk memastikan besaran pagu masing-masing desa baik Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak dan Reklame (BHPR) dan Perbup Nomor 66 Tahun 2020 juga untuk memastikan tata kelola keuangan desa agar sesuai dengan peruntukannya.
Ditambahkan pula bahwa, kami TPP
Kecamatan Kaledupa sudah beberapa kali melakukan koordinasi dengan tim
asistensi kecamatan untuk segera dilakukan asistensi APBDes bagi desa yang
telah melakukan penyusunan APBDesnya, Alhamdulillah hari ini (10/2/2021) tim
asistensi sudah mengagendakan untuk melakukan asistensi, dan kami selaku Tenaga
Pendamping Profesional Kecamatan Kaledupa duduk bersama melakukan asistensi terhadap
APBDes semua desa di Kecamatan Kaledupa sebanyak 12 desa, “tambah PLD Kaledupa
ini.
Sementara itu salah seorang
Kepala Desa di Kecamatan Kaledupa yang enggan disebut namanya mengatakan, “kami
bersyukur dengan diselenggarakannya proses asistensi ini karena menjadi bagian dari
proses percepatan dokumen APBDes 2021 untuk segera kami tetapkan di desa
bersama BPD sehingga bisa dimungkinkan bulan ini bisa kami ajukan ke Kabupaten
untuk permintaan tahap 1, sehingga desa dapat melaksanakan proses kegiatan
termasuk yang terpenting adalah proses penyaluran BLT DD 2021 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan melalui Perkades,” jelas kades ini.
(*)
Reportase :
Ridwan (PLD Kaledupa)
Editor :
Jumie
Camat Tomia Mendampingi Wakil Bupati Wakatobi dan Kepala Dinas PMD Wakatobi Meninjau Kesiapan Desa Dalam Lomba Desa Tingkat Provinsi Sula...