KALEDUPA – WakatobiChannel – Asistensi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 di Kecamatan Kaledupa Kabupaten
Wakatobi berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Kaledupa. Kegiatan asistensi ini
dihadiri oleh Tim Asistensi Kecamatan berjumlah 9 orang yang diketuai oleh
Camat Kaledupa Ruslim, S.Si, M.Si, para
Sekdes dan Kaur se Kecamatan Kaledupa termasuk Tenaga Pendamping Profesional
Kabupaten Wakatobi di Kecamatan Kaledupa.
Sebagai acuan penyusunan APBDes
Tahun Anggaran 2021 adalah mengacu pada Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 67
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan BHPR
Tahun 2020 dan Perbup Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa Tahun 2021. Dua Peraturan Bupati inilah yang menjadi acuan bagi tim asistensi
dalam melakukan asistensi dan evaluasi APBDes Tahun 2021.
Ridwan, S.Sos I - PLD Kaledupa |
Salah seorang Pendamping Lokal Desa Kecamatan Kaledupa, Ridwan, S.Sos I melaporkan bahwa, “ dua regulasi daerah yang dijadikan rujukan bagi tim asistensi kecamatan untuk melakukan asistensi APBDes Tahun Anggaran 2021 yakni Perbup Nomor 67 tahun 2020 disitu untuk memastikan besaran pagu masing-masing desa baik Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak dan Reklame (BHPR) dan Perbup Nomor 66 Tahun 2020 juga untuk memastikan tata kelola keuangan desa agar sesuai dengan peruntukannya.
Ditambahkan pula bahwa, kami TPP
Kecamatan Kaledupa sudah beberapa kali melakukan koordinasi dengan tim
asistensi kecamatan untuk segera dilakukan asistensi APBDes bagi desa yang
telah melakukan penyusunan APBDesnya, Alhamdulillah hari ini (10/2/2021) tim
asistensi sudah mengagendakan untuk melakukan asistensi, dan kami selaku Tenaga
Pendamping Profesional Kecamatan Kaledupa duduk bersama melakukan asistensi terhadap
APBDes semua desa di Kecamatan Kaledupa sebanyak 12 desa, “tambah PLD Kaledupa
ini.
Sementara itu salah seorang
Kepala Desa di Kecamatan Kaledupa yang enggan disebut namanya mengatakan, “kami
bersyukur dengan diselenggarakannya proses asistensi ini karena menjadi bagian dari
proses percepatan dokumen APBDes 2021 untuk segera kami tetapkan di desa
bersama BPD sehingga bisa dimungkinkan bulan ini bisa kami ajukan ke Kabupaten
untuk permintaan tahap 1, sehingga desa dapat melaksanakan proses kegiatan
termasuk yang terpenting adalah proses penyaluran BLT DD 2021 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan melalui Perkades,” jelas kades ini.
(*)
Reportase :
Ridwan (PLD Kaledupa)
Editor :
Jumie
Tidak ada komentar:
Posting Komentar