Rembuk Stunting Desa Palahidu Barat Kec Binongko 30 September 2022 |
BINONGKO – WakatobiChannel - Rembuk Stunting merupakan forum para pihak di desa untuk membahas dan menetapkan beberapa usulan kegiatan prioritas terkait dengan pencegahan dan penanganan masalah kesehatan khususnya stunting dengan mendayagunakan sumberdaya pembangunan yang ada di desa.
Desa
Palahidu Barat Kecamatan Binongko merupakan salah satu desa dari 27 desa/kelurahan
lokus di Kabupaten Wakatobi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil analisis
situasi Program Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Wakatobi.
Desa Palahidu Barat Kecamatan Binongko
Kabupaten Wakatobi pada hari Jumat 30 September 2022 tealah melaksanakan Rembuk Stunting yang dilaksanakan di aula Kantor Desa dan diikuti oleh Dinas
Kesehatan Kabupaten Wakatobi, Kepala Puskesmas Binongko, Pemerintah Desa, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), Kader Kesehatan Desa, Kader Posyandu, Tim
Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Desa Palahidu Barat dan Tenaga Pendamping
Profesional.
Kepala
Desa Palahidu Barat La Amasida dalam sambutannya mengatakan bahwa, “perlu
adanya review data terkait dengan stunting ini karena jika sesuai dengan data
yang ada maka dipastikan hampir semua atau setengah dari sasaran yang ada sudah
terkategori sebagai stunting, sehingga menurut kami data yang ada harus
dilakukan validasi ulang dan bila perlu dilakukan pengukuran dan penimbangan
ulang semua sasaran yang ada di desa ini dan kami dari pemerintah desa dan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan memantau langsung proses pelaksanannya di
Posyandu. Beliau juga menyampaikan kepada petugas atau kader posyandu agar
dalam melakukan pengukuran tinggi badan dan penimbangan berat badan sasaran
agar teliti dan cermat karena ketika kita tidak teliti dalam melakukan
pengukuran dan penimbangan maka akan terjadi kesalahan yang sangat fatal dalam
artian bahwa angka stunting di desa ini akan meningkat terus padahal pemerintah
desa sudah melakukan berbagai kegiatan diantaranya pengadaan alat-alat
posyandu, makanan tambahan dan lain-lain, tetapi itu semua tidak akan berarti
apa-apa jika kader yang ada tidak melakukannya dengan maksimal, “jelasnya.
Sementara itu Nurhaslia, SKM.,M.Adm.Kes Penyuluh Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Wakatobi memberikan pengantar atau pengarahan sebelum masuk pada acara inti rembuk stunting dengan topik 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) termasuk sasaran dan layanan dasar penanganan stunting. Menurutnya bahwa stunting ini tidak dapat diobati karena dia bukan penyakit, tetapi kita dapat mencegahnya dengan berbagai macam layanan dasar kepada sasaran yakni sejak 1000 hari pertama kehidupan dan ini harus dilakukan secara bersama baik pemerintah daerah, kecamatan, desa maupun masyarakat, “jelas Ibu Lia.
Proses Rembuk Stunting Desa |
Rembuk Stunting ini difasilitasi oleh Pendamping Desa Kabupaten, sebelumnya itu Pendamping Desa menyampaikan beberapa regulasi yang ada terkait dengan peran desa dalam penanganan stunting di desa diantaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2021, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 dan Isu Strategis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Rembuk Stunting ini menghasilkan beberapa prioritas utama kegiatan yang akan diusulkan pada saat musyawarah perencanaan pembangunan desa tahun anggaran 2023, karean rembuk stunting adalah pra musyawarah perencanaan pembangunan desa dan kebetulan desa Palahidu Barat belum melakukan proses Musrenbangdes Tahun Anggaran 2023. Hasil Rembuk Stunting ini dimuat dalam Berita Acara yang oleh fasilitator dalam hal ini pendamping desa kabupaten memberikan mandat kepada Kader Pembangunan Manusia (KPM) atau Bidan Desa untuk menyampaikannya pada saat musyawarah perencanaan desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar