Pembentukan Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa Tahun 2021 Desa Patua II Kec. Tomia |
TOMIA - WakatobiChannel -
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum
Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Surat Direktorat
Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor
5 /PR/.03.01/III/2021 tanggal 1 Maret 2021 perihal Pemutakhiran Data IDM
Berbasis SDGs Desa, maka Pemerintah Desa Patua II Kecamatan Tomia hari ini
(8/3/2021) mengadakan rapat pembentukan
Kelompok Kerja (Pokja) Relawan Pendataan Desa tahun 2021 yang dilaksanakan di
Aula Kantor Desa Patua II.
Rapat pembentukan Pokja Relawan
Pendataan Desa ini dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Tokoh
Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Karang Taruna, Tim Penggerak PKK
Desa. Rapat Pembentukan Pokja ini dipimpin oleh Kepala Desa Patua II dan selaku
pimpinan rapat langsung menyerahkan kepada Tenaga Pendamping Profesional dalam
hal ini Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Wakatobi.
Jumiadin |
Tenaga Ahli Kabupaten Wakatobi Jumiadin, SP., M.Si dalam rapat pembentukan Pokja ini memberikan arahan terkait apa itu SDGs Desa, Dasar Hukum Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Relawan Pendataan Desa, Maksud dan Tujuan, Struktur Pokja, Sumber Pendanaan dan Tugas Pokja Relawan Pendataan Desa serta waktu pelaksanaan kegiatan. SDGs Desa merupakan upaya terpadu yang dilakukan pemerintah dalam pembangunan desa untuk mempercepat pencapaian 18 tujuan pembangunan berkelanjutan, dasar hukum pembentukan kelompok kerja relawan pendataan desa tahun 2021 ini adalah Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Surat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 5 /PR/.03.01/III/2021 tanggal 1 Maret 2021 perihal Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa. Merujuk ke regulasi ini bahwa untuk Indeks Desa Membangun (IDM) maka desa akan melakukan pemutakhiran data karena sudah pernah melakukan pendataan sejak tahun 2017 lalu, sehingga tinggal dimutakhirkan saja atau diperbaharui jika ada perubahan data sesuai dengan kondisi terkini.
Sedangkan untuk SDGs Desa meskipun ada beberapa data yang sama dengan IDM maka akan dilakukan pendataan awal yaitu dimulai dari Survey Desa, survey Rukun Tetangga, Survey Keluarga, dan Survey Individu, “jelas TA TTG Kabupaten Wakatobi ini.
Ditambahkan pula bahwa, maksud
dan tujuan Pendataan SDGs Desa adalah untuk mengimplementasikan pembangunan
desa dan pemberdayaan masyarakat desa berbasis data, adapun struktur dari Pokja
ini adalah Pembina oleh Kepala Desa, Ketua Pokja adalah Sekretaris Desa,
Sekretaris Pokja adalah Kaur Pemerintahan atau perangkat desa yang memiliki
kemampuan dan kecakapan serta anggota adalah perwakilan unsue-unsur lembaga
masyarakat yang ada di desa. Sedangkan semua biaya dalam proses pendataan desa
ini dibebankan pada APBDes yang bersumber dari Dana Desa, serta waktu kerja
pokja untuk melakukan pendataan ini sampai Mei 2021, tetapi untuk kita di
Wakatobi kita akan maksimalkan pendataan ini hingga diakhir Bulan
April, “tambahnya.
Setelah paparan dari Tenaga Ahli
Kabupaten Wakatobi, Sekretaris Desa Patua II Abdin Musa kemudian memfasilitasi
proses pembentukan kelompok kerja dengan cara membuat draft susunan pokja dan
disampaikan pada forum rapat untuk mendapatkan tanggapan terkait draft yang
disusun. Karena semua peserta rapat menyetujui isi draft pokja pendtaan yang
ada dan dibacakan oleh Sekretaris Desa maka secara otomatis Kelompok Kerja
Pendataan Desa tahun 2021 dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Patua
II Nomor 21 tahun 2021 tanggal 8 Maret 2021.
Sebelum acara pembentukan ini
ditutup, yang mewakili pemerintah Kecamatan Tomia Bapak La Moane memberikan saran kepada kelompok kerja relawan pendataan desa yang sudah terbentuk untuk
dapat melaksanakan tugas dengan baik dan
selalu bertanya atau melakukan koordinasi kepada para pendamping desa, karena
ini juga sangat berkaitan dengan tupoksi kami di kecamatan, “tutur Kasi
Pembangunan ini.
Sementara itu dalam menutup acara
rapat, Kepala Desa Patua II La Basri selaku Pembina Pokja ini
menyampaikan kepada anggota pokja bahwa, “ kami sudah siapkan anggaran untuk
pembekalan sehingga sebelum kita melakukan pendataan atau survey kita akan
diberikan dulu pembekalan tentang apa itu SDGs Desa, bagaimana melakukan
pendataan SDGs Desa, bagaimana cara menginput data melalui aplikasinya serta
hal-hal lain yang berhubungan dengan kerja-keja pokja dalam melakukan
pendataan, “pungkasnya.
Reportase : Muh. Ilham Nur
(PD Tomia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar