Menulislah agar Kau tetap ada dalam Masyarakat dan Sejarah

WakatobiChannel, Jendela Informasi Seputar Kabupaten Wakatobi dan Segitiga Karang Dunia

Senin, 08 Maret 2021

Pokja Relawan Pendataan Desa Patua II Tahun 2021 Terbentuk

 

Pembentukan Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa Tahun 2021 Desa Patua II Kec. Tomia



TOMIA - WakatobiChannel -  Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Surat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor  5 /PR/.03.01/III/2021 tanggal 1 Maret 2021 perihal Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa, maka Pemerintah Desa Patua II Kecamatan Tomia hari ini (8/3/2021)  mengadakan rapat pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Relawan Pendataan Desa tahun 2021 yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Patua II.



Rapat pembentukan Pokja Relawan Pendataan Desa ini dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Karang Taruna, Tim Penggerak PKK Desa. Rapat Pembentukan Pokja ini dipimpin oleh Kepala Desa Patua II dan selaku pimpinan rapat langsung menyerahkan kepada Tenaga Pendamping Profesional dalam hal ini Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Wakatobi.

Jumiadin

Tenaga Ahli Kabupaten Wakatobi Jumiadin, SP., M.Si dalam rapat pembentukan Pokja ini memberikan arahan terkait apa itu SDGs Desa, Dasar Hukum Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Relawan Pendataan Desa, Maksud dan Tujuan, Struktur Pokja, Sumber Pendanaan dan Tugas Pokja Relawan Pendataan Desa serta waktu pelaksanaan kegiatan. SDGs Desa merupakan upaya terpadu yang dilakukan pemerintah dalam pembangunan desa untuk mempercepat pencapaian 18 tujuan pembangunan berkelanjutan,  dasar hukum  pembentukan kelompok kerja relawan pendataan desa tahun 2021 ini adalah Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Surat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor  5 /PR/.03.01/III/2021 tanggal 1 Maret 2021 perihal Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa. Merujuk ke regulasi ini bahwa untuk Indeks Desa Membangun (IDM) maka desa akan melakukan pemutakhiran data karena sudah pernah melakukan pendataan sejak tahun 2017 lalu, sehingga tinggal dimutakhirkan saja atau diperbaharui jika ada perubahan data sesuai dengan kondisi terkini. 

Sedangkan untuk SDGs Desa meskipun ada beberapa data yang sama dengan IDM maka akan dilakukan pendataan awal yaitu dimulai dari  Survey Desa, survey Rukun Tetangga, Survey Keluarga, dan Survey Individu, “jelas TA TTG Kabupaten Wakatobi ini.

Ditambahkan pula bahwa, maksud dan tujuan Pendataan SDGs Desa adalah untuk mengimplementasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa berbasis data, adapun struktur dari Pokja ini adalah Pembina oleh Kepala Desa, Ketua Pokja adalah Sekretaris Desa, Sekretaris Pokja adalah Kaur Pemerintahan atau perangkat desa yang memiliki kemampuan dan kecakapan serta anggota adalah perwakilan unsue-unsur lembaga masyarakat yang ada di desa. Sedangkan semua biaya dalam proses pendataan desa ini dibebankan pada APBDes yang bersumber dari Dana Desa, serta waktu kerja pokja untuk melakukan pendataan ini sampai Mei 2021, tetapi untuk kita di Wakatobi kita akan maksimalkan pendataan ini hingga  diakhir Bulan  April, “tambahnya.

Setelah paparan dari Tenaga Ahli Kabupaten Wakatobi, Sekretaris Desa Patua II Abdin Musa kemudian memfasilitasi proses pembentukan kelompok kerja dengan cara membuat draft susunan pokja dan disampaikan pada forum rapat untuk mendapatkan tanggapan terkait draft yang disusun. Karena semua peserta rapat menyetujui isi draft pokja pendtaan yang ada dan dibacakan oleh Sekretaris Desa maka secara otomatis Kelompok Kerja Pendataan Desa tahun 2021 dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Patua II Nomor 21 tahun 2021 tanggal 8 Maret 2021.

Sebelum acara pembentukan ini ditutup, yang mewakili pemerintah Kecamatan Tomia Bapak La Moane memberikan saran kepada kelompok kerja relawan  pendataan desa yang sudah terbentuk untuk dapat melaksanakan tugas  dengan baik dan selalu bertanya atau melakukan koordinasi kepada para pendamping desa, karena ini juga sangat berkaitan dengan tupoksi kami di kecamatan, “tutur Kasi Pembangunan ini.

Sementara itu dalam menutup acara rapat,  Kepala Desa Patua II La Basri selaku Pembina Pokja ini menyampaikan kepada anggota pokja bahwa, “ kami sudah siapkan anggaran untuk pembekalan sehingga sebelum kita melakukan pendataan atau survey kita akan diberikan dulu pembekalan tentang apa itu SDGs Desa, bagaimana melakukan pendataan SDGs Desa, bagaimana cara menginput data melalui aplikasinya serta hal-hal lain yang berhubungan dengan kerja-keja pokja dalam melakukan pendataan, “pungkasnya.

 

Reportase           :  Muh. Ilham Nur (PD Tomia)

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WISATA

Gus Imin Cinta Kami, Anak Millineal Kota Kendari

  Komunitas Millenial Kota Kendari Deklarasi Dukung Gus Muhaimin  Kendari – WakatobiChannel - Sebanyak 35 anggota group para anak muda yang...