Menulislah agar Kau tetap ada dalam Masyarakat dan Sejarah

WakatobiChannel, Jendela Informasi Seputar Kabupaten Wakatobi dan Segitiga Karang Dunia

Jumat, 05 Maret 2021

Desa Kapota Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Kepada 27 Keluarga Penerima Manfaat

 

Kepala Desa Kapota H. Jabal Nur Menyerahkan BLT DD Kepada KPM 

 

 

WANGIWANGI - WakatobiChannel – Menindaklanjuti  Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa maka Pemerintah Desa Kapota  Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi hari ini telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD)  untuk periode Januari 2021 setelah Dana untuk Kegiatan BLT DD masuk ke RKDes pada tanggal 1 Maret 2021.

Kepala Desa Kapota  H. Jabal Nur dalam acara penyaluran BLT DD memberikan arahan kepada  warganya yang menerima BLT DD untuk memanfaatkan dana bantuan ini dengan baik dan untuk kebutuhan seharai-hari.

H. Jabal Nur Kepala Desa Kapota

 “Kepada kita semua penerima BLT DD yang berjumlah 27 keluarga ini kami selaku pemerintah desa meminta agar setelah menerima bantuan ini jangan langsung dibelikan baju, bedak dll tetapi mari bantuan ini kita manfaatkan untuk kebutuhan kita sehari-hari, untuk memenuhi kebutuhan dapur kita, dan alangkah lebih bagusnya jika uang yang diterima ini bisa dijadikan sebagai modal usaha, “jelasnya.

Kepala Desa juga menghimbau warga untuk tetap menjaga protokol kesehatan sesuai dengan petunjuk pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid19) di desa, kita tetap harus waspada dan mawas diri sehingga kita semua di Desa Kapota dan Pulau Kapota ini terhindar dari virus ini.  

Pemerintah Desa Kapota telah menyiapkan Anggaran BLT DD untuk KPM dalam APBDes Tahun Anggaran 2021 ini sebesar Rp 97.200.000,- 


Pendamping Lokal Desa Abdul Haris mengatakan,  “penerima BLT DD Tahun Anggaran 2021 ini berjumlah 27 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sesuai dengan hasil kerja tim desa dalam melakukan verifikasi dan validasi kembali dan kemudian dilakukan musyawarah desa khusus (musdessus), lalu 27 KPM hasil musdessus ini kemudian ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa (Perkades) Kapota Nomor 32 tahun 2020, “jelas Haris melalui telpon selulernya. 

Abdul Haris
PLD Kapota
Menurut Haris sapaan akrab PLD se Pulau kapota ini bahwa, berkurangnya jumlah penerima BLT DD karena sebagian yang terdaftar tahun lalu sudah menerima bantuan dari pemerintah seperti PKH, Pra Kerja dan bantuan sosial lainnya, sehingga mereka  tidak dibenarkan lagi untuk menerima bantuan ini.

Penyaluran BLT DD ini diserahkan secara langsung oleh Kepala Desa Kapota, berlangsung di Aula kantor Desa Kapota dan didampingi atau ikut dipantau oleh Anggota Badan Permusyawaratan Desa  Kapota Nur Aniyanti.

 



Reportase           :  Abdul Haris ( PLD Pulau Kapota)

Penulis/Editor   :  Jumie

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WISATA

Gus Imin Cinta Kami, Anak Millineal Kota Kendari

  Komunitas Millenial Kota Kendari Deklarasi Dukung Gus Muhaimin  Kendari – WakatobiChannel - Sebanyak 35 anggota group para anak muda yang...