Menulislah agar Kau tetap ada dalam Masyarakat dan Sejarah

WakatobiChannel, Jendela Informasi Seputar Kabupaten Wakatobi dan Segitiga Karang Dunia

Kamis, 05 November 2020

Menteri Desa PDTT Hadiri Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah Terkait BUMDES

 




Medan - WakatobiChannel-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar hadiri konsultasi publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Beleid ini merupakan turunan dari Unang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang baru saja resmi diteken Presiden Joko Widodo.

Menteri Halim mengatakan, Kementerian yang dipimpinnya berkontribusi dalam penyusunan UU Cipta Kerja terutama dalam menguatkan posisi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai badan hukum.

Pasalnya, posisi atau keberadaan BUM Desa menjadi suatu permasalahan yang telah membelit sejak 2014, ketika UU No 6/2014 tentang Desa menyebut Bumdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum.

Dalam UU Cipta Kerja pada pasal 117 tertulis Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Selanjutnya ditetapkan, bahwa desa dapat mendirikan Bumdes yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Bumdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.

"Asumsi dasar UU Cipta Kerja terkait BUMDes yakni penegasan BUMDessebagai entitas baru berbadan hukum, memiliki nilai kekhasan BUMDes terletak pada prinsip pengelolaan yang mengedepankan azas kekeluargaan dan kegotong-royongan, lalu BUMDes dapat menjalankan usaha bidang ekonomi dan/atau layanan umum, kemudian BUMDes dapat membentuk Unit Usaha Berbadan Hukum," kata Gus Menteri.

Gus Menteri menegaskan jika jumlah BUMDes di Indonesia tidak akan melebihi jumlah desa di Indonesia. Kemudian dengan Kemenkumham, BUMDes ditetapkan berbadan hukum setelah ditetapkan di Musyawarah Desa dan diterbitkan Peraturan Desa tentang BUMDes kemudian dilaporkan ke Kemendes PDTT untuk register.

Selain itu, dalam cakupan RPP, Kemendes PDTT tidak membuat pasal yang mengatur tentang pembubaran BUMDes. Hanya membuat pasal pembekuan BUMDes. Hal ini dilakukan karena tidak ingin ada pembubaran BUMDes karena spesifik dan eksklusif. Yang bisa hanya pembekuan, jadi saat akan dihidupkan lagi cukup dengan merevitalisasi saja.

"Oleh karena itu, dalam kegiatan konsultasi publik RPP dan sosialisasi prioritas penggunaan dana desa 2021, Kita butuh masukan, kami ingin kedudukan BUMDes kedepan betul-betul bisa menjadi ujung tombak perekonomian desa yang dilakukan Pemerintah Desa," kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Tugas berikutnya, Kemendes PDTT akan berupaya ke Kementerian Keuangan agar pajak yang diterapkan ke BUMDes berbeda dengan pajak yang ditetapkan ke entitas lain dan terinspirasi dari Jawa Timur.

Kedua, BUMDes itu dapat menjalankan ekonomi dan/atau layanan umum. Selain itu, BUMDes dapat membentuk Unit Usaha Berbadan Hukum yaitu BUMDes dapat membentuk PT, Yayasan atau Koperasi.

"Hebat kan, Luar Biasa BUMDes itu," kata Gus Menteri.

Gus Menteri berharap BUMDes tidak terkait dengan struktur Pemerintah Desa, terpisah karena harus otonom, khusus bicara ekonomi, tidak terpengaruh konstalasi politik desa.

Foto: Mugi/Humas Kemendes PDTT

Teks: Rusli/Humas Kemendes PDTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WISATA

Gus Imin Cinta Kami, Anak Millineal Kota Kendari

  Komunitas Millenial Kota Kendari Deklarasi Dukung Gus Muhaimin  Kendari – WakatobiChannel - Sebanyak 35 anggota group para anak muda yang...