Penyaluran BLT DD Periode Oktober - Desember 2020 di Desa Lamanggau Kec. Tomia |
TOMIA, WakatobiChannel
- Pemerintah Desa Lamanggau
Kecamatan Tomia Kabupaten Wakatobi hari ini (11/12/2020) menyalurkan Bantuan
Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk
3 bulan yaitu Bulan Oktober – Desember
yang bertempat di Aula Kantor Desa Lamanggau, hal ini dilakukan guna menindaklanjuti
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 14
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang difokuskan pada
perubahan tentang alokasi anggaran untuk
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sampai dengan Bulan Oktober- Desember
2020.
La Haniu, PJ Kepala Desa Lamanggau |
La Haniu mengatakan, “Pemerintah Desa Lamanggau hari ini menyalurkan BLT DD kepada 82 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk 3 bulan yaitu Bulan Oktober - Desember 2020 yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Lamanggau dan turut serta dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa Desa dan Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Wakatobi, “kata Penjabat Kepala Desa Lamanggau ini.
Dalam arahan saat penyaluran BLT
DD, La Haniu menjelaskan, “ BLT DD yang akan disalurkan ini berjumlah Rp
73.800.000,- yang akan diterima oleh 83
KPM sehingga masing-masing akan menerima Rp. 900.000,-. Beliau berpesan kepada
penerima BLT DD ini agar uang yang diterima ini dimanfaatkan untuk memenuhi
kebutuhan pokok sehari-harinya bukan untuk langsung dibelikan Handphone atau barang-barang elektronik
atau untuk kebutuhan lainnya yang tidak penting, “ jelas Kades yang akan
pensiun 31 Desember 2020 ini.
Sementara itu Tenaga Ahli
Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Wakatobi, Jumiadin, M.Si dalam arahannya memberikan beberapa penegasan
diantaranya percepatan penetapan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2021 dan
serapan dana tahun anggaran 2020 agar tidak menyebrang ke tahun 2021.
“Baik kita merujuk pada
Permendagri Nomor 114 tahun 2014 maupun Permendesa PDTT Nomor 17 tahun 2019 maka
didalam dua regulasi itu telah disebutkan bahwa penetapan RKPDes itu paling
lama bulan September dan Penetapan APBDes bulan Desember, sehingga kami
mengharapakan kepada pemerintahan desa dalam hal ini Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa untuk segera bersepakat terkait waktu musyawarah desa penetapan
RKPDes Tahun Anggaran 2021, disamping itu juga ditambahkan bahwa sesuai
petunjuk dari Kementerian Desa PDTT bahwa BLT DD masih tetap harus dianggarkan
pada APBDes tahun 2021 selama 12 bulan dengan besaran Rp.200.000,-/bulan/KPM,
“jelas Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna
ini.
Jumiadin, M. Si, TAPM Wakatobi |
Jumiadin menambahkan, “ semua kegiatan tahun 2020 ini agar segera dituntaskan termasuk serapan dananya sehingga tidak menyeberang ke tahun 2021, karena sejatinya pengelolaan keuangan desa untuk tahun anggaran 2020 ini berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, sehingga semua kegiatan baik sarana prasarana maupun kegiatan lainnya berupa honor/insentif/gaji agar segera diselesaikan dalam minggu ini, “tegasnya. (Jumie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar