Menulislah agar Kau tetap ada dalam Masyarakat dan Sejarah

WakatobiChannel, Jendela Informasi Seputar Kabupaten Wakatobi dan Segitiga Karang Dunia

Jumat, 11 Desember 2020

Desa Lamanggau Salur BLT DD 3 Bulan

 

Penyaluran BLT DD Periode Oktober - Desember 2020 di Desa Lamanggau Kec. Tomia


TOMIA, WakatobiChannel  -  Pemerintah Desa Lamanggau Kecamatan Tomia Kabupaten Wakatobi hari ini (11/12/2020) menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk 3 bulan yaitu Bulan Oktober – Desember  yang bertempat di Aula Kantor Desa Lamanggau, hal ini dilakukan guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi  Nomor 14 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang difokuskan pada perubahan tentang  alokasi anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sampai dengan Bulan Oktober- Desember 2020.

La Haniu, PJ Kepala Desa Lamanggau

La Haniu mengatakan, “Pemerintah Desa Lamanggau hari ini menyalurkan BLT DD kepada 82 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk 3 bulan yaitu Bulan Oktober - Desember 2020 yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Lamanggau dan turut serta dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa Desa  dan Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Wakatobi, “kata Penjabat Kepala Desa Lamanggau ini.

Dalam arahan saat penyaluran BLT DD, La Haniu menjelaskan, “ BLT DD yang akan disalurkan ini berjumlah Rp 73.800.000,-  yang akan diterima oleh 83 KPM sehingga masing-masing akan menerima Rp. 900.000,-. Beliau berpesan kepada penerima BLT DD ini agar uang yang diterima ini dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya bukan untuk langsung dibelikan Handphone atau barang-barang elektronik atau untuk kebutuhan lainnya yang tidak penting, “ jelas Kades yang akan pensiun 31 Desember 2020 ini.

Sementara itu Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Wakatobi, Jumiadin, M.Si dalam arahannya memberikan beberapa penegasan diantaranya percepatan penetapan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2021 dan serapan dana tahun anggaran 2020 agar tidak menyebrang ke tahun 2021.

“Baik kita merujuk pada Permendagri Nomor 114 tahun 2014 maupun Permendesa PDTT Nomor 17 tahun 2019 maka didalam dua regulasi itu telah disebutkan bahwa penetapan RKPDes itu paling lama bulan September dan Penetapan APBDes bulan Desember, sehingga kami mengharapakan kepada pemerintahan desa dalam hal ini Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk segera bersepakat terkait waktu musyawarah desa penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2021, disamping itu juga ditambahkan bahwa sesuai petunjuk dari Kementerian Desa PDTT bahwa BLT DD masih tetap harus dianggarkan pada APBDes tahun 2021 selama 12 bulan dengan besaran Rp.200.000,-/bulan/KPM, “jelas Tenaga Ahli  Teknologi Tepat Guna ini.

Jumiadin, M. Si, TAPM Wakatobi

Jumiadin menambahkan, “ semua kegiatan tahun 2020 ini agar segera dituntaskan termasuk serapan dananya sehingga tidak menyeberang ke tahun 2021, karena sejatinya pengelolaan keuangan desa untuk tahun anggaran 2020 ini berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, sehingga semua kegiatan baik sarana prasarana maupun kegiatan lainnya berupa honor/insentif/gaji agar segera diselesaikan dalam minggu ini, “tegasnya. (Jumie)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WISATA

Gus Imin Cinta Kami, Anak Millineal Kota Kendari

  Komunitas Millenial Kota Kendari Deklarasi Dukung Gus Muhaimin  Kendari – WakatobiChannel - Sebanyak 35 anggota group para anak muda yang...