Menulislah agar Kau tetap ada dalam Masyarakat dan Sejarah

WakatobiChannel, Jendela Informasi Seputar Kabupaten Wakatobi dan Segitiga Karang Dunia

Sabtu, 31 Oktober 2020

Kemendes PDTT Raih Penghargaan Awarding Day 2020 Dari Institut Pertanian Bogor



Menteri Desa PDTT, DR (HC) Abdul Halim Iskandar



Bogor, WakatobiChannel - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meraih penghargaan Mitra Pengabdian pada Masyarakat dari Institut Pertanian Bogor (IPB) pada IPB Awarding Day 2020.


Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Rektor Universitas IPB, Arif Satria kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar di IPB International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (31/10).


Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini mengaku bangga dengan penghargaan yang diberikan Universitas IPB tersebut. Ia berharap, penghargaan tersebut dapat memicu Kemendes PDTT untuk terus melakukan inovasi dan upaya dalam percepatan pembangunan desa, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi.



Saya bersyukur, satu tahun pengabdian saya sebagai Menteri Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Jokowi mendapatan penghargaan yang luar biasa. Saya bangga dengan penghargaan ini,” ujar Doktor Honoris Causa dari UNY ini.


Gus Menteri mengatakan, Kemendes PDTT telah menyiapkan loncatan untuk percepatan pembangunan desa berupa satu bentuk konsep pembangunan desa yang terukur, akseleratif, dan dapat dipantau oleh seluruh masyarakat. Hal tersebut ia tuangkan dalam Buku Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.


“SDGs Desa merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” terangnya.


Di samping itu, lanjutnya, Kemendes PDTT juga telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Menurutnya, SDGs Desa dan RPP terkait BUM Desa tersebut akan mempercepat proses pembangunan seluruh desa di Indonesia.


“Dua hal inilah (SDGs Desa dan BUM Desa) yang akan mempercepat proses pembangunan desa-desa di Indonesia, sebagai wujud implementasi dari satu harapan Bapak Presiden yakni membangun Indonesia dari pinggiran,” ujarnya.


Di sisi lain, ia juga meminta Universitas IPB untuk terus mendukung dan membantu pemerintah dalam mempercepat pembangunan desa. Di samping itu, ia juga meminta Universitas IPB turut memantau kinerja Kemendes PDTT.


“Mohon juga dipantau melalui buku ini (SDGs Desa). Semua warga masyarakat juga bias memantau kinerja Kementegrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” ujarnya.


 


Teks: Novri/Kemendes PDTT

Selasa, 27 Oktober 2020

Sarana Air Bersih Menjadi Prioritas Dalam RKPDes Waduri 2021

 

Penetapan RKPDes Waduri Tahun Anggaran 2021 


KALEDUPA - WakatobiChannel  -  Pemerintahan Desa Waduri Kecamatan Kaledupa Kabupaten Wakatobi menyelenggarakan Musyawarah Desa Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2020 bertempat di Aula Kantor Desa Waduri Kecamatan Kaledupa.

Perwakilan Pemerintah Kecamatan Kaledupa yang sekaligus Penjabat Kepala Desa Waduri, Mumba ketika memberikan sambutan mengatakan, "Rencana Kerja Pembangunan Desa ini lahir dari usulan masyarakat dimana Badan Permusyawaratan Desa (BPD) langsung melakukukan penggalian aspirasi masyarakat  dan dilakukan pengelolaan aspirasi dan disalurkan kepada Tim Penyusun RKPDes sehingga jadilah usulan yang dibuat dalam dokumen perencanaan desa, “jelasnya.


Suasana Musdes Penetapan RKPDes Waduri (26/10/2020)


Penjabat Kepala Desa Waduri Mumba menambahkan, “ RKPDes ini sebagai dokumen penjabaran dari RPJMDes untuk periode satu tahun anggaran yang termasuk didalamnya adalah meliputi bidang pemerintahan, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat  dan pembinaan kemasyarakatan serta penanggulangan bencana dan keadaan mendesak di desa, “katanya.

 

Di tempat yang sama Pendamping Desa Kecamatan Kaledupa Muh. Taufik Ali, SE dalam memberikan arahan pada musdes ini mengatakan, “ kami selaku Pendamping Desa memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menyelenggarakan Musyawarah Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2021 ini semoga ini dijadikan sebagai rujukan kegiatan dalam penyusunan APBDes 2021.

 

Muh. Taufik Ali juga menambahkan, “Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021 ini harus menjadi rujukan desa dalam menyusun kegiatan khususnya yang akan didanai oleh Dana Desa pada tahun 2021. Dana Desa pada tahun 2021 sesuai Permendesa itu dititikberatkan pada percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) atau SDG’s yaitu desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring dan desa tanggap budaya, ”jelasnya.  


Alfiani, PLD Waduri

Sementara itu Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Waduri Alfiani menjelaskan, “Musyawarah Penetapan RKPDes hari ini (26/10/2020) adalah bagian dari proses penyusunan perencanaan desa untuk tahun anggaran 2021 yang sebelumnya hasil rumusan musdes telah disusun oleh tim penyusun RKPDes. Semua usulan kegiatan dalam dokumen yang telah ditetapkan itu semua benar-benar merupakan usulan masyarakat yang lahir dari masyarakat sendiri sesuai dengan kebutuhannya yang sangat prioritas misalnya sarana air bersih yang selama ini sudah sering dan selalu diusulkan melalui musyawarah-musyawarah perencanaan, “jelasnya.

Alfiani menambahkan, “Kami akan mengawal dokumen perencanaan Pemerintah Desa Waduri sampai pada penetapan APBDes 2021 dan akan kami sinkronkan dengan  Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 terutam terkait kegiatan-kegiatan dalam upaya pemulihan ekonomi desa, disamping itu Dana Desa tahun 2021 juga tetap diarahkan pada jaring pengaman sosial (PKTD dan BLT DD), Desa Aman Covid19 , “jelasnya.

 

Musyawarah desa ini turut dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kader Pembangunan Masyarakat Desa (KPMD) serta berbagai perwakilan masyarakat desa diantaranya tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pendidikan, tokoh pemuda, kader kesehatan, kelompok tani dan nelayan serta Tenaga Pendamping Profesional.

 

Reportase     : Alfiani (PLD Waduri)

Editor             : Jumie

 

Senin, 26 Oktober 2020

Pemerintah Desa Lamanggau Menyerahkan Bantuan Ke Kelompok Tani

 

Penyerahan Bantuan Kepada Kelompok Petani Desa Lamanggau  (26/10/2020)


Tomia, WakatobiChannel -  Desa Lamanggau dari dulu sudah dikenal sebagai desa penghasil ikan karena sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai nelayan, disamping itu  adanya komunitas Suku Bajo yang sudah bertahun-tahun mendiami wilayah pesisir Pulau Tolandona tersebut.  Olehnya itu setiap tahun anggaran selalu ada usulan masyarakat nelayan untuk mendukung aktivitas kesehariaanya berupa pengadaan body batang dan mesin.

Melalui usulan masyarakat pada musyawarah perencanaan desa tahun 2019 sekelompok masyarakat tani yang ada di Desa Lamanggau mengusulkan pengadaan gerobak dorong guna mendukung mobilitas pengangkutan hasil pertanian yang ada, sehingga pada tahun 2020 ini sudah terealisasikan sesuai usulan masyarakat.

La Moane selaku Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Tomia dalam memberikan sambutan pada acara penyerahan bantuan dimaksud mengatakan, “ pemerintah akan merespon apa yang menjadi kebutuhan masyarakat desa yang diusulkan melalui musyawarah perencanaan desa, tentunya akan disesuaikan pula dengan keuangan desa, karena begitu banyak kebutuhan masyarakat yang disampaikan pada saat musyawarah desa, “katanya.




Penjabat Kepala Desa Lamanggau La Haniu meminta kepada kelompok petani yang menerima bantuan ini agar betul-betul sarana ini dimanfaatkan dengan sabik-baiknya guna mendukung usaha masyarakat dibidang pertanian khususnya dalam mengangkut hasil pertaniannya. Kami selaku pemerintah desa meminta kepada bapak ibu penerima bantuan ini untuk dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya dalam mengangkut hasil pertaniannya. (Jumie,26/10/2020)


Desa Dete Menetapkan RKPDes Tahun Anggaran 2021

 

Musdes Penetapan RKPDes Desa Dete Kec. Tomia Timur (25/10/2020)



TOMIA - WakatobiChannel  -  Pemerintah Desa Dete Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi menyelenggarakan Musyawarah Desa Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2020 bertempat di Aula Serbaguna  Desa Dete Kecamatan Tomia Timur. Musyawarah desa ini turut dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kader Pembangunan Masyarakat Desa (KPMD), Karang Taruna serta berbagai perwakilan masyarakat desa diantaranya tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pendidikan, tokoh pemuda, kader kesehatan, kelompok tani dan nelayan serta Tenaga Pendamping Profesional.

 

Camat Tomia Timur La Ode Usra, S. Pd  dalam memberikan sambutan pada acara tersebut mengatakan, "Musyawarah Desa Penetapan RKPDes ini diharapkan kepada tim penyusun agar memperhatikan regulasi terutama terkait dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dimana disana ada fokus atau target yang ingin dicapai adalah percepatan pencapaian Sustainable Development Goals Desa melalui pemulihan ekonomi nasional tentunya sesuai dengan kewenangan desa dan adaptasi kebiasaan baru desa, “katanya.

Beliau juga menambahkan, BUMDes sebagai Badan Usaha yang ada di desa harus dioptimalkan peran dan fungsinya dalam mengelola potensi desa yang ada sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli desa dari usaha-usaha yang dikelola BUMDes.



 

Sementara itu Penjabat Kepala Desa Dete La Kamarudin, S. Pd dalam sambutannya beliau memberikan laporan atas realisasi dan kegiatan RKPDes yang sementara berjalan diantaranya adalah Pembangunan Sumur Bor yang sementara berjalan, dikatakannya, “ air ini adalah kebutuhan yang sangat vital bagi masyarakat Desa Dete sehingga kegiatan pengeboran sumur ini adalah menjadi pilot project, artinya jika dititik yang sementara dilakukan pengeboran ini akan ditemukan mata air maka akan ditambah lagi titik pengeborannya, kondisi saat ini sudah 20 meter belum ditemukan mata air tetapi pekerjaan masih terus dilanjutkan, “kata Kades yang juga Sekcam Tomia Timur ini.

 

Ketua BPD Desa Dete Ahmad Arien mendukung Permendesa 13 Tahun 2020 yang fokus pada pemulihan ekonomi desa, beliau  mengatakan, “kami sangat setuju dengan Permendesa ini yang mengutamakan pada kegiatan-kegiatan ekonomi desa untuk pemulihan ekonomi desa, karena Covid19 ini betul-betul terasa juga dampaknya sampai di desa sehingga kami sangat mendukung untuk kegiatan Dana Desa pada tahun 2021 fokus pada kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat desa dalam mengelola potensi yang ada, sehingga kita akan meninjau kembali kegiatan atau usulan masyarakat yang masih mengarah ke pembangunan fisik yang tidak mendukung kegiatan pemulihan ekonomi desa “jelasnya.

 


Di tempat yang sama Tenaga Ahli P3MD Wakatobi Jumiadin, SP.,M.Si dalam memberikan arahan pada musdes ini mengatakan, “Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021 diharapkan kepada pemerintah desa untuk dijadikan sebagai rujukan dalam menyusun kegiatan khususnya yang akan didanai oleh Dana Desa pada tahun 2021. Dimana Dana Desa pada tahun 2021 sesuai Permendesa itu dititikberatkan pada percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan  atau SDG’s yaitu desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring dan desa tanggap budaya, disamping itu Dana Desa tahun 2021 juga tetap diarahkan pada jaring pengaman sosial (PKTD dan BLT DD), Desa Aman Covid19 dan pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, “jelasnya.

Jumiadin juga meminta kepada Pemerintah Desa dan BPD untuk mereview kembali program kegiatan yang ada pada RKPDes 2020, apakah usulan kegiatan tersebut masih relevan dengan kondisi terkini atau tidak, jika masih ada yang relevan atau masih sesuai dengan kebutuhan desa maka sebaiknya dimasukan kembali dalam RKPDes 2021, “pungkasnya.

 

Reportase     : Asnafi – Zulkifly (PD Kec Tomia Timur)

Editor             : Jumie

 


Kamis, 22 Oktober 2020

Kemendes Gandeng OJK Kembangkan LKD

 

Menteri Desa PDTT, Dr (HC) Abdul Halim Iskandar



Surabaya - WakatobiChannel - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Otoritas Jasa Keuangan sepakat mengembangkan bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD) yang merupakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) unit usaha dari Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA).

Pendirian LKD hasil transformasi dari Eks Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Desa ini merupakan wujud nyata komitmen Kemendes PDTT dan OJK untuk terus meningkatkan dan mengembangkan perekonomian desa guna mendorong kesejahteraan masyarakat khususnya di pedesaan


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bertemu di Gedung Grahadi Surabaya meresmikan Pencanangan Program Pendirian Lembaga Keuangan Desa dan menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) OJK dan Kemendes tentang Peningkatan Literasi Dan Inklusi Keuangan, Pengembangan Bum Desa /Bum Desa Bersama Serta Pengembangan  LKM Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perdesaan, Daerah Tertinggal, dan Kawasan Transmigrasi.

Penandatanganan PKB dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Bank IV OJK Ahmad Soekro Tratmono dan Plt. Sekretaris Jenderal Kemendesa PDDT Taufik Madjid.

PKB ini merupakan kelanjutan dari Nota Kesepahaman antara OJK dan Kemendesa PDTT yang dikeluarkan pada Juli lalu. Melalui PKB ini kedua lembaga akan mengoptimalkan peran dan sinergi BUM Desa/BUM Desa Bersama dan LKM dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan inklusi keuangan di wilayah Desa, Perdesaan, Daerah Tertinggal, dan Kawasan Transmigrasi.

Pada tahap awal di Jawa Timur ini akan didirikan sebanyak 147 LKD sebagai proyek percontohan (pilot project) yang akan mengelola dana bergulir sekitar Rp 600 miliar yang selama ini dikelola oleh unit usaha simpan pinjam Bumdesma.

Operasional LKD ini akan mengadopsi skema Bank Wakaf Mikro yang tidak menerima dana simpanan masyarakat (non deposit taking) dan menggunakan basis kelompok dan tidak mengenakan bunga kecuali biaya administrasi.

Aktivitas total 5.300 UPK di seluruh Indonesia masih  berjalan namun tidak ada pengawasan profesional karena unit tersebut belum memiliki badan hukum yang jelas. Dalam UU Cipta Kerja pasal 117 menyatakan BUMDes adalah badan hukum. 

“Menindaklanjuti berbagai diskusi dengan OJK untuk menyelamatkan dana bergulir Rp12,7 triliun agar dana tersebut digunakan untuk kepentingan warga masyarakat miskin berbasis kecamatan,” ujar Gus Menteri, sapaan akrabnya.

Transformasi UPK menjadi LKD dimulai di Jawa Timur terhadap 147 UPK dengan aset dana bergulir mendekati Rp 600 miliar. Langkah ini akan segera diikuti transformasi UPK lainnya di seluruh Indonesia. OJK mendampingi sejak proses pengalihan lembaga, pembinaan kesehatan keuangan, hingga pengawasan rutin triwulan.

Lembaga Keuangan Desa bertujuan mengembangkan dana dan UPK eks PNPM dan meningkatkan perputaran dana bergulir khususnya untuk warga miskin. Tujuan lainnya yaitu  menghambat rentenir di desa, meningkatkan inklusivitas ekonomi warga miskin, dan menurunkan tingkat kemiskinan desa.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang BUMdes, asas pengelolaan BUMdes yakni kekeluargaan dan kegotongroyongan. BUMdes hendaknya dikelola berdasarkan hubungan erat antar warga sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat desa.

“Wujud kekeluargaan diantaranya BUMdes tidak boleh menjadi pesaing usaha masyarakat,” ujar Gus Menteri.

Wujud kegotong royongan diantaranya partisipasi masyarakat dalam musyawarah tan keikutsertaan dalam permodalan. Sedangkan sumber modal BUMdes berasal dari Dana Desa dan warga masyarakat.

Kemendes PDTT bersama berbagai pihak tengah menyiapkan RPP BUMDesa yang simultan dengan penyiapan LKD. Diharapkan LKD bisa diresmikan pada Desember 2020 dengan asumsi RPP telah menjadi Peraturan Pemerintah (PP).

“Selanjutnya, pada 2021-2022 bersama OJK dan pemerintah daerah seluruh Indonesia kita akan mewujudkan sampai 5.300 LKD. Saat ini nama LKD masih bersifat sementara karena itu Kemendes PDTT telah mengusulkan sejumlah nama untuk diputuskan Presiden Joko Widodo," ujar Gus Menteri.

Foto: Angga/Humas Kemendes PDTT

Teks: Firman/Humas Kemendes PDTT


Minggu, 18 Oktober 2020

Gus Menteri : SDG's Desa Segera Wujudkan Desa Zero Kemiskinan

 






Makassar - WakatobiChannel - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar optimis, target desa tanpa kemiskinan akan segera terwujud melalui Sustainable Development Goals (SDGs) atau Pembangunan Berkelanjutan.


Hal itu disampaikan saat acara Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 dan Sosialisasi Permendes 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dengan Gubernur dan seluruh Pendamping Desa di Sulawesi Selatan.


Abdul Halim atau Gus Menteri menjelaskan, selama ini banyak program dari Kementrian dan lembaga mulai dari Kemensos, Kemenag bahkan BKKBN yang langsung ke desa, hanya saja penyalurannya kurang maksimal karena tidak tepat sasaran.


"Pertanyaan saya bagaimana agar seluruh program yang berasal dari berbagai Kementerian dan lembaga termasuk Provinsi dan Kabupaten itu betul-betul bisa masuk pada posisi yang memang sesuai dengan yang diharapkan oleh desa," kata Gus Menteri di Hotel Claro Makassar, Sabtu (17/10/2020).




Melalui SDGs Desa yang menjadi pedoman Kepala Desa dalam penggunaan dana desa tahun 2021 tersebut semua program pemerintah akan tepat sasaran, tidak akan terjadi penumpukan pada satu orang tertentu. Dengan demikian, target desa sehat dan tanpa kemiskinan akan terwujud.


Hal tersebut sudah terbukti dengan penyaluran BLT Dana Desa yang mengguncang sata baru berbasis RT dimana BLT Dana Desa itu diberikan kepada warga desa terdampak Covid-19 yang belum sama sekali mendapat bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.


Desa tanpa kemiskinan yang dimaksud Gus Menteri adalah apabila di suatu desa terdapat 200 warga makan 200 warga miskin tersebut wajib mendapat bantuan jaring pengaman sosial dari pemerintah 


"Maka itulah yang dimaksud dengan desa tanpa kemiskinan, bukan berarti tidak ada orang miskin, kemiskinan yang ada di desa tertangani sesuai dengan kewajiban pemerintah, itu yang disebut dengan negara hadir, memiliki akses terhadap jaring pengaman sosial," terangnya.


Sekedar diketahui, SDGs merupakan rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengentaskan kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.


Di Indonesia diturunkan dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau kemudian disebut SDGs Nasional.


Kemudian oleh Gus Menteri diturunkan ke level paling bawah menjadi SDGs Desa. Ia menambahkan beberapa point yang belum ada dalam SDGs Global maupun Nasional yakni memasukkan unsur kearifan lokal dan religiusitas dalam setiap pembangunan.


Adapun SDGs Desa yang dimaksud di atas terdapat 18 tujuan pembangunan berkelanjutan, antara lain:


1. Desa Tanpa kemiskinan

2. Desa Tanpa Kelaparan

3. Desa Sehat dan Sejahtera

4. Pendidikan Desa Berkualitas

5. Desa Berkesetaraan gender

6. Desa Layak Air bersih dan Sanitasi

7. Desa yang Berenergi Bersih dan Terbarukan

8. Pekerjaan dan Pertumbuhan Ekonomi Desa

9. Inovasi dan Infrastruktur Desa

10. Desa Tanpa Kesenjangan

11. Kawasan Pemukiman Desa Berkelanjutan

12. Konsumsi dan Produksi Desa yang Sadar Lingkungan

13. Pengendalian dan Perubahan Iklim oleh Desa

14. Ekosistem Laut Desa

15. Ekosistem Daratan Desa

16. Desa Damai dan Berkeadilan

17. Kemitraan untuk Pembangunan Desa

18. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif


Teks: Badriy/Kemendes PDTT

Sabtu, 17 Oktober 2020

Gus Menteri : Pembangunan Desa Harus Bertumpu Pada Pengembangan SDM & Ekonomi

 



MAKASSAR - WakatobiChannel -  Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan, pembangunan desa harus bertumpu pada dua hal yaitu pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan ekonomi.

 
Abdul Halim atau yang akrab disapa Gus Menteri itu menjelaskan, SDM dan ekonomi merupakan sektor yang sama-sama penting dan harus menjadi prioritas sehingga tidak boleh diambil salah satunya.
 
"Karena keduanya sama dengan bicara tentang lebih dulu mana antara ayam dan telur tidak ada ujungnya. dua-duanya antara SDM dan ekonomi ini mutlak," ungkap Gus Menteri saat memberikan arahan di Balai Latihan Masyarakat (BLM) Makassar, Jumat (16/10/2020).
 
Gus Menteri meminta agar seluruh BLM milik Kemendes PDTT yang tersebar di beberapa daerah juga fokus pada pengembangan SDM, selain melakukan pelatihan untuk meningkatkan ekonomi desa.
 
Adapun pesertanya tidak harus selalu warga desa, bisa juga Pendamping Desa atau Kepala Desa dan Aparatur Desa.
 
BLM juga dapat memfasilitasi antar Kepala Desa untuk berbagi pengalaman membangun desa. Kepala Desa yang berprestasi diberikan fasilitas berbagi pengalamannya agar dapat ditiru oleh kepala desa yang lainnya.
 
"Percepatan pembangunan desa kuncinya satu yaitu meniru keberhasilan yang sudah diraih oleh Kepala Desa dan Desa yang berhasil, atau istilahnya replikasi atau kloning atau adopsi pada berbagai keberhasilan yang dilakukan atau diraih oleh desa lain," pungkasnya.
 
Acara dilanjutkan dengan rapat virtual yang diikuti oleh seluruh Kepala Desa di Sulawesi Selatan, membahas progres penyaluran BLT Dana Desa.
 
Gus Menteri yang didampingi sang istri Lilik Umi Nasriyah, Direktur Jenderal PKTrans M. Nurdin, Kepala Balilatfo Eko Sri Haryanto dan Kepala BLM Makassar Sumardi melanjutkan menanam pohon mangga di kebun bagian belakang.
 
Foto: Mugi/Humas Kemendes PDTT
Teks: Badriy/Humas Kemendes PDTT

Selasa, 13 Oktober 2020

BLT Dana Desa Jaring Pengaman Sosial Produk Musdes Khusus

 




Budi Arie Setiadi, Wakil Menteri Desa PDTT
Jakarta - WakatobiChannel - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi mengatakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa merupakan Jaring Pengaman Sosial. Sifat BLT Dana Desa merupakan produk dari Musyawarah Desa yang melibatkan masyarakat.
 
Hal ini dijelaskan Wamendes Budi Arie memenuhi undangan dari CNBC Indonesia terkait soal perkembangan BLT Dana Desa secara virtual, Selasa (13/10/2020).
 
Budi Arie menjelaskan jika BLT Dana Desa itu sebenarnya tidak pernah diberikan target karena penentuan penerima BLT Dana Desa itu berada di tangan masyarakat.
 
"Contohnya, target awal 12 Juta ternyata ternyata dilakukan Musyawarah 74,953 Desa ternyata hanya ada 7,9 juta Keluarga Penerima Manfaat atau sekitar 65 persen dari target perkiraan awal. Olehnya terjadi penyesuaian dari Rp31 Triliun menjadi Rp28 Triliun," kata Wamendes Budi Arie.
 
Soal target masyarakat penerima BLT, dijelaskan Budi Arie, disesuaikan kondisi masyarakat desa, pasalnya masyarakat itulah yang identifikasi langsung pihak yang layak menerima BLT. 
 
Penentuan Keluarga Penerima Manfaat ini ditentukan oleh Musyawarah Desa Khusus dan ditegaskan jika BLT ini mencover masyarakat desa yang belum menerima Jaring Pengaman Sosial lain seperti Program Keluarga Harapan atau Bantuan Sosial.
 
Wamendes Budi Arie mengatakan, penentuan penyaluran BLT Dana Desa setiap desa itu berbeda. Bahkan, dalam catatan Budi Arie, ada beberapa desa yang justru tidak menyalurkan BLT Dana Desa karena tidak ada masyarakatnya yang diidentifikasi sebagai Penerima Manfaat.
 
"Hal ini tidak bisa kita paksa karena prinsip BLT Dana Desa itu Bottom Up. Identifikasi oleh masyarakat desa sendiri dan penentuannya sangat demokratis lewat Musyawarah Desa Khusus," tegas Ketua Umum DPP Projo ini.
 
Wamendes Budi Arie menjelaskan, Dana Desa itu hanya tahun 2020 itu sebesar Rp71,9 Triliun yang ditransfer langsung ke Rekening Kas Desa. Dan saat Pandemi Covid-19 sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar digunakan BLT untuk menjadi penguat Jaring Pengaman Sosial. Kebijakan pelaksanaan itu sudah dituangkan dalam sejumlah regulasi seperti Peraturan Menteri Desa.
 
Ditanyakan soal besaran BLT yang disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat, Budi Arie menegaskan jika sesuai Permendes dan Instruksi Mendes itu Rp600 ribu per keluarga selama tiga bulan. Yang berbeda kata Budi Arie, itu jumlah penerima BLT itu sesuai dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di desa tersebut.
 
"Kami sudah identifikasi, ada 84 persen KPM itu petani, 4 persen nelayan, satu persen buruh pabrik dan lima persen pedagang. Yang lebih spesifik adalah dari 7,9 juta penerima manfaat itu sebanyak 2,5 juta adalah Perempuan Kepala Keluarga atau PEKKA," kata Budi Arie.
 
Soal pengawasan penyaluran BLT Dana Desa, sesuai dengan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020. Prosedurnya dimulai pendataan dilakukan oleh Relawan Covid-19 di level RT kemudian dibawa ke Musyawarah Desa Khusus untuk menentukan Keluarga Penerima Manfaat yang kemudian disahkan oleh Kepala Daerah, kemudian disalurkan.
 
Soal adanya pengaduan atau laporan masyarakat terkait penyalurannya, Kemendes PDTT terjun langsung untuk mengecek fakta di lapangan dan pendataan ulang. Jika ada kesalahan, maka dilakukan investigasi jika BLT ini diberikan kepada yang tidak berhak.
 
"Kasus ini terjadi di beberapa desa tapi itu sudah dilakukan penyelesaian, termasuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika terjadi pelanggaran atau moral hazard," tegas Budi Arie.
 
Foto: Andri/Humas Kemendes PDTT
Teks: Firman/Humas Kemendes PDTT

Sabtu, 10 Oktober 2020

Smart Village : Alat Dan Sarana Desa Untuk Bersaing Di Dunia e_Commerce

 





Karanganyar - WakatobiChannel - Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi mengatakan, pogram smart village dan digitalisasi ekonomi desa menjadi alat dan sarana bagi desa, untuk mampu bersaing di dunia E-Commerce.
 
Hal tersebut dikatakan pada Launching Piloting Smart Village Nusantara Desa Kemuning dan Desa Pangandaran di Desa Kemuning, Kabupaten Karanganyar, Kamis (1/10/2020).
 
Menurutnya, keterlibatan desa dalam dunia e-commerce menjadi sebuah keharusan, mengingat kemajuan digitalisasi tidak dapat untuk dihindari lagi.
 
"Tahun 2019 angka e-commerce di Indonesia mencapai 21 Miliar US Dollar. Dan dalam lima tahun ke depan, tahun 2025, diprediksi nilai e-commerce Indonesia mencapai 100-120 Miliar US Dollar. Ada peningkatan lebih dari lima kali lipat dalam lima tahun ke depan," ujarnya.

Budi Arie mengakui, penerapan smart village dan digitalisasi ekonomi desa masih membutuhkan berbagai perbaikan. Meski demikian, ia berharap penerapan smart village di Desa Kemuning dan Desa Pangandaran dapat ditularkan dan menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya.
 
"Tentu masih perlu perbikan-perbaikan. Tapi mulai hari ini kita sudah melangkah dan menata masa depan ke arah yang lebih baik, masa depan Indonesia lewat kemajuan desa," ujarnya.
 
Di sisi lain, Budi Arie mengakui, bahwa pandemi covid 19 telah memberikan dampak positif terhadap keterbukaan masyarakat terhadap digitalisasi ekonomi. Ia berharap, keterbukaan tersebut akan memicu tumbuhnya berbagai smart village di desa-desa.
 
"Inilah dampak positif dari covid-19. Membuat orang aware terhadap digitalisasi ekonomi di masyarakat. Kalau tidak ada covid-19, kita nggak ngeh, nggak terdorong dengan sebuah disrubsi ekonomi baru," ujarnya.
 
Foto: Angga/Humas Kemendes PDTT
Teks: Novri/Humas Kemendes PDTT

UU Cipta Kerja Berikan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan BUMDes

 





Jakarta, WakatobiChannel - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa Undang-undang Cipta Kerja telah memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), koperasi, serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjalankan usaha serta kemudahan dalam berinvestasi yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja serta peningkatan ekonomi desa secara signifikan.

Hal itu disampaikan Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini dalam konferensi pers secara virtual dari kantor Kemendes PDTT pada Kamis (8/10).

Menurutnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) turut berkontribusi dalam penyusunan UU Cipta Kerja terutama dalam menguatkan posisi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai badan hukum. Pasalnya, posisi atau keberadaan BUM Desa menjadi suatu permasalahan yang telah membelit sejak 2014, ketika UU No 6/2014 tentang Desa menyebut Bumdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum.

"Itulah yang membebani Bumdes selama ini, hingga sulit untuk menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, serta sulit menjangkau modal perbankan. Pihak-pihak ketiga tersebut tidak menjumpai legal standing (kedudukan yang sah di hadapan hukum) Bumdes, sehingga tidak bisa bermitra secara setara. Karena tidak terdefinisikan sebagai badan hukum, Kemenkumham juga tidak bisa mengesahkan Bumdes. Akibatnya, berbagai kesempatan kerja sama, permodalan, hingga perluasan usaha Bumdes terhambat," katanya.

Oleh karena itu, dengan munculnya UU Cipta Kerja pada pasal 117 akhirnya dapat menyelesaikan permasalahan karena telah tertulis bahwa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Selanjutnya ditetapkan, bahwa desa dapat mendirikan Bumdes yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Bumdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.

"Solusi badan hukum BUM Desa sudah muncul di dalam UU Cipta Kerja dipasal 117. tegas sekali disana, Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa," katanya.

Sesuai amanat UU Cipta Kerja, ketentuan lebih lanjut mengenai Bumdes diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga saat ini Kemendes PDTT telah menyusun draft RPP yang nantinya diharmonisasikan dengan kementerian dan lembaga lain.

"Targetnya, sebelum satu bulan sudah ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah tentang Bumdes," katanya.

Lebih lanjut, Gus Menteri menyampaikan bahwa secara khusus Secara khusus Undang-undang Cipta Kerja juga banyak memberikan keuntungan langsung bagi warga desa di antaranya yakni Penetapan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai badan hukum yakni pada pasal 117.

"Sehingga memudahkan untuk menjalin kerjasama bisnis dengan pihak Iain, mengakses permodalan, mengembangkan usaha ekonomi, dan memberikan layanan umum," tulisnya

Selain itu, keuntungan lainnya yakni Kemudahan dalam pendirian perseroan terbatas (PT) untuk BUM Desa dan UMK di desa, yaitu pada pasal 109 yang dalam hal ini Pendirian perseroan terbatas (PT) perorangan dapat dilakukan oleh BUM Desa dan UMK dan Perseroan terbatas (PT) untuk UMK diberikan keringanan untuk biaya pendirian badan hukum

Keuntungan lainnya yakni Kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM. Diantaranya yakni pada pasal 86 yang memberikan Kemudahan pendirian koperasi primer cukup beranggotakan 9 orang, dan dapat menjalankan prinsip usaha syariah. Lalu pada pasal 91 yang Pendirian UMKM cukup melalui pendaftaran, bukan Iagi perizinan.

Selain itu, UMKM mendapatkan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya pendaftaran usaha pada pasal 92 dan Sertifikasi halal bagi UMK digratiskan pada pasal 48.

"Oleh karena itu, sebagai wujud rasa syukur atas lahirnya Undang-undang Cipta Kerja yang sudah jelas menguntungkan warga desa, maka wajib kiranya bagi kita untuk menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh warga masyarakat desa dan para pelaku usaha di desa agar dapat mengambil manfaatnya," katanya.

Foto: Matin/Humas Kemendes PDTT

Selasa, 06 Oktober 2020

TPP Wakatobi Menerbangkan Layang-Layang Batik Dari Dua Pulau Di Wakatobi

 

TPP Wakatobi Siap Menerbangkan Layang-Layang Batik Dari Dua Titik Pulau



TOMIA, WakatobiChannel - Kementerian Desa PDTT menggelar Gabyar Layang-Layang Berbatik (Gelatik) Desa tahun 2020 sebagai rangkaian peringatan Hari Batik Nasional 2020. Gebyar Layang-Layang Batik yang digelar Kementerian Desa PDTT ini sekaligus untuk memecahkan atau meraih Rekor MURI atas Rekor Siaran Langsung Menerbangkan Layang-Layang Batik Secara Daring di Tempat Terbanyak.

Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Wakatobi bersama Pemerintah Desa menggelar Gebyar Layang-Layang Berbatik didua tempat yang berbeda yaitu di Desa Wungka Kecamatan WangiWangi Selatan di Pulau Wangi-Wangi  dan di Desa Kahianga Kecamatan Tomia Timur di Pulau Tomia pada hari Selasa 6 Oktober 2020.

Dilakukan didua titik dan pulau yang berbeda karena kondisi geografis lokasi pendampingan, sekaligus juga wujud kebersamaan TPP dalam rangka ikut memeriahkan gebyar layang-layang berbatik yang dicanangkan oleh Kementerian Desa PDTT.

Layang-Layang Berbatik yang digelar di Pulau Wangi dan Pulau Tomia sukses diterbangkan dan mengudara dengan baik, untuk titik di Pulau Wangi Wangi menerbangkan tiga layang-layang sedangkan titik di Pulau Tomia menerbangkan satu layang-layang. Dalam acara Gelatik Desa ini turut dihadiri dan dimeriahkan oleh perangkat desa di masing-masing wilayah.


Tenaga Pendamping Profesional Pulau Tomia Wakatobi Ikut Menerbangkan Layang-Layang Batik

 

TPP Pulau Tomia Menerbangkan Layang-Layang Batik di Puncak Tomia Wakatobi

 



TOMIA, WakatobiChannel - Masih dalam rangkaian memperingati Hari Batik Nasional 2020, Kementerian Desa PDTT menggelar Gabyar Layang-Layang Berbatik (Gelatik) Desa tahun 2020. Gelatik Desa 2020 ini juga sekaligus  menjadi ajang Kementerian Desa PDTT untuk memecahkan atau meraih Rekor MURI atas rekor Siaran Langsung Menerbangkan Layang-Layang Batik Secara Daring di Tempat Terbanyak.

Tenaga Pendamping Profesional dan Pemerintah Desa yang ada di Pulau Tomia (Kecamatan Tomia dan Kecamatan Tomia Timur) ikut berpartisipasi dan memeriahkan acara GELATIK Desa 2020, acara tersebut diadakan di Puncak Tomia Desa Kahianga Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi.


Tamrin (Batik Putih) Pembuat Layanglayang

Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Wakatobi, Jumiadin, SP., M. Si menjelaskan, “ Tenaga Pendamping Profesioanal di Kabupaten Wakatobi hari ini ikut berpartisipasi dalam Gebyar Layang-Layang Batik (GELATIK) Desa 2020, sesuai perintah sejatinya hanya satu titik perkabupaten, akan tetapi sebagai wujud kebersamaan karena tidak bisa mengikuti gebyar di titik yang telah disepakati di Pulau Wangi-Wangi maka kami berinisiatif untuk ikut menerbangkan dari Pulau Tomia, “jelasnya.

Ditambahkan pula bahwa, “ acara ini dilaksanakan berkat dukungan TPP dan Pemerintah Desa yang ada di Pulau Tomia ini, yang memfasilitasi pembuatan layang-layang dan mobilisasi ke titik dimana akan diterbangkan yaitu di Puncak Tomia Desa Kahianga, tempat ini dipilih karena disamping lokasinya yang sangat bagus untuk menerbangkan layang-layang karena berada pada ketinggan dan juga bebas dari gangguan serta dukungan angin juga karena tempat ini sudah menjadi ikon wisata di Pulau Tomia ini”. tambahnya.



Sementara itu Pendamping Desa Kecamatan Tomia Timur, Asnafi, SE mengatakan, “ acara ini terselenggara sesuai arahan dan dukungan dari TAPM Wakatobi Jumiadin yang mensupport kami untuk ikut berpartisipasi dan memeriahkan Gebyar Layang-Layang dari Pulau Tomia serta  ide kreatif dari Pemerintah Desa Dete yang bersemangat dalam pembuatan layang-layang ini. Kami sebagai Pendamping Desa ikut bersuka cita karena dapat menerbangkan layang-layang batik dari Puncak Tomia ini berkat dukungan semua pihak, oleh karena itu kami ucapkan terima kasih banyak atas semua dukungannya, “jelasnya.

 

Penulis :  Asnafi

Editor    :  Jumie

Kamis, 01 Oktober 2020

Gus Menteri Yakin Desa Sanggup Jadi Penyanggah Ekonomi Perkotaan

 



Jakarta – WakatobiChannel - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar meyakini desa mampu menjadi penyanggah ekonomi perkotaan.


Hal itu ia sampaikan saat menjadi tamu di program Berita Utama yang disiarkan secara langsung oleh Kompas TV, pada Selasa, (29/9/2020) malam.


Abdul Halim Iskandar mengatakan, ada dua langkah yang sedang ia lakukan agar desa mampu menjadi penyanggah ekonomi perkotaan.


Pertama, melakukan pendataan terkait potensi yang dimiliki oleh desa. Menurutnya, hal itu penting dilakukan terkait dengan situasi nyata yang di desa, bahwa di setiap desa memiliki potensi unggulan yang berbeda.


“Ada yang memiliki unggulan kopra putih, ada yang memiliki unggulan vanila, ada yang memiliki unggulan jagung, ada yang memiliki unggulan padi. Semuanya kita optimalisasi  melalui proses pendataan,” ujar Doktor Honoris Causa dari UNY ini.


Kedua, produksi tidak akan memberikan dampak ekonomi secara masif ketika tidak difasilitasi terkait dengan pemasaran produk.


“Itulah makanya kita juga melakukan revitalisasi atau penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Bersama (BUMDesma),” jelas Pria yang akrab disapa Gus Menteri ini.


Menurut Pria Kelahiran Jombang ini, sampai dengan Agustus 2020, sudah ada 30.000 BUMDes yang sudah registrasi dengan total omset sekitar 2,1 triliun.


Sedangkan sampai hari ini, lanjut Gus Menteri, Kemendes PDTT sedang memvalidasi 10.000 BUMDes yang sudah memasukkan registrasi untuk dilakukan pengecekan..


“10.000 ini memang agak butuh keseriusan, karena banyak BUMDes yang belum memiliki unit usaha,” terangnya


“Inilah yang kemudian kita sinergikan dengan UMKM. Jadi ada BUMDes yang melakukan produksi sendiri dari hulu sampai hilir sampai dengan pemasaran, ada juga BUMDes yang melakukan konsolidasi dengan UMKM yang ada di desa,” sambung Gus Menteri


Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk memfasilitasi  BUMDes agar bisa bekerja sama dengan perbankan. Sampai saat ini, ada 14.045 BUMdes yang sudah melakukan kerja sama dengan perbankan. 


“Nah di sinilah sinergitas antar kementerian. Jadi sinergitas kementerian dan lembaga terus kita upayakan agar produktivitas ekonomi di desa meningkat dan itu menjadi penyanggah utama bagi ekonomi di perkotaan.” Tegas Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.


Teks: Rifqi/Kemendes PDTT

WISATA

Gus Imin Cinta Kami, Anak Millineal Kota Kendari

  Komunitas Millenial Kota Kendari Deklarasi Dukung Gus Muhaimin  Kendari – WakatobiChannel - Sebanyak 35 anggota group para anak muda yang...