Camat Wangi-Wangi Harbiadi Ode Ainu, S.Sos., M.Si Membuka Acara Musyawarah Desa Di Desa Waha (8/9/2020) didampingi Kepala Desa Waha, Ketua BPD dan TPP Wakatobi |
WANGI WANGI -
WakatobiChannel -
Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk
menyepakati hal-hal yang bersifat strategis di desa. Hal strategis yang
dimaksud salah satunya adalah perencanaan pembangunan desa sebagai bagian
dari proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan
melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan
pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Harbiai Ode Ainu, S.Sos., M.Si |
Beliau menambahkan,
"dalam musyawarah desa perencanaan akan melahirkan berbagai usulan
masyarakat desa sesuai kebutuhan masyarakat desa, dan juga harus disesuaikan
dengan perencanaan daerah sehingga ada sinkronisasi antara perencanaan daerah
dan pemerintah desa agar tidak terjadi tumpang tindih program atau
kegiatan di desa, "imbuh Camat yang juga mantan anggota DPRD Waktobi ini.
Sementara itu Kepala
Desa Waha Suhardin, "mengatakan Musyawarah Desa ini penting
untuk kita laksanakan agar lahir usulan masyarakat yang akan dimasukan dalam
dokumen perencanaan desa dan nantinya akan ditetapkan sebagai acuan desa dalam
menyusun anggaran desa tahun 2021. Ditambahkan pula bahwa kita akan mereview
kembali usulan yang ada dalam RKPDes tahun lalu karena masih ada beberapa
kegiatan yang sudah kita rencanakan dalam APBDes 2020 ini tetapi karena adanya
Virus Corona (Covid19) sehingga anggaran kegiatan itu dialihkan untuk Bantuan
Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD)," jelasnya.
Ketika ditanya jumlah
penduduk Desa Waha, Kades ini menjelaskan, “jumlah penduduk Desa Waha sebanyak
1.307 Jiwa dengan rincian laki laki 658 orang dan perempuan 649 orang dengan
jumlah Kepala Keluarga 876 KK, “jelasnya.
Di tempat yang sama
Ketua BPD Waha Jaefuddin selaku pimpinan rapat musyawarah desa
mengatakan, " hari ini kita akan musyawarah dengan mengacu pada Peraturan
Menteri Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 tentang pedoman umum pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa, sehingga kita akan membahas beberapa agenda
musyawarah diantaranya pembentukan tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa
(RKPDes) termasuk pencermatan ulang RPJMDes. Olehnya itu kami selaku BPD
mengharapkan kepada kita semua untuk berpartisipasi aktif dalam musyawarah ini
dalam memberikan masukan-masukan kepada kita semua sehingga bisa melahirkan
keputusan yang baik untuk pembangunan Desa Waha ini.
Hadidu, Pendamping Lokal Desa
(PLD) Desa Waha mengatakan musyawarah desa ini turut dihadiri oleh Pemerintah
Kecamatan, Pemeritah Desa , BPD, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Wakatobi ( Muhnsir –
TA PP, Syharuddin Samiun – TA PSD, Jumiadin – TA TTG) Pendamping Desa ( Irsan – PDTI, Siti
Fatimah - PDP), perwakilan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan,
tokoh pemuda serta undangan lainnya.
Reportase : Irsan
Editor : Jumie
Tidak ada komentar:
Posting Komentar