MAKASSAR - WakatobiChannel - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan, pembangunan desa harus bertumpu pada dua hal yaitu pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan ekonomi.
Simpul Informasi Segitiga Karang Dunia
Welcome to Wakatobi Dive Resort
Welcome to Wakatobi
Welcome to Patuno Resort Wakatobi
Lakota Beach Terdapat di Pulau Tomia
Di Pulau Ini Terdapat Satwa Penyu
MAKASSAR - WakatobiChannel - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan, pembangunan desa harus bertumpu pada dua hal yaitu pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan ekonomi.
![]() |
| Budi Arie Setiadi, Wakil Menteri Desa PDTT |
Jakarta, WakatobiChannel - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa Undang-undang Cipta Kerja telah memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), koperasi, serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjalankan usaha serta kemudahan dalam berinvestasi yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja serta peningkatan ekonomi desa secara signifikan.
Hal itu disampaikan Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini dalam konferensi pers secara virtual dari kantor Kemendes PDTT pada Kamis (8/10).
Menurutnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) turut berkontribusi dalam penyusunan UU Cipta Kerja terutama dalam menguatkan posisi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai badan hukum. Pasalnya, posisi atau keberadaan BUM Desa menjadi suatu permasalahan yang telah membelit sejak 2014, ketika UU No 6/2014 tentang Desa menyebut Bumdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum.
"Itulah yang membebani Bumdes selama ini, hingga sulit untuk menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, serta sulit menjangkau modal perbankan. Pihak-pihak ketiga tersebut tidak menjumpai legal standing (kedudukan yang sah di hadapan hukum) Bumdes, sehingga tidak bisa bermitra secara setara. Karena tidak terdefinisikan sebagai badan hukum, Kemenkumham juga tidak bisa mengesahkan Bumdes. Akibatnya, berbagai kesempatan kerja sama, permodalan, hingga perluasan usaha Bumdes terhambat," katanya.
Oleh karena itu, dengan munculnya UU Cipta Kerja pada pasal 117 akhirnya dapat menyelesaikan permasalahan karena telah tertulis bahwa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Selanjutnya ditetapkan, bahwa desa dapat mendirikan Bumdes yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Bumdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.
"Solusi badan hukum BUM Desa sudah muncul di dalam UU Cipta Kerja dipasal 117. tegas sekali disana, Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa," katanya.
Sesuai amanat UU Cipta Kerja, ketentuan lebih lanjut mengenai Bumdes diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga saat ini Kemendes PDTT telah menyusun draft RPP yang nantinya diharmonisasikan dengan kementerian dan lembaga lain.
"Targetnya, sebelum satu bulan sudah ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah tentang Bumdes," katanya.
Lebih lanjut, Gus Menteri menyampaikan bahwa secara khusus Secara khusus Undang-undang Cipta Kerja juga banyak memberikan keuntungan langsung bagi warga desa di antaranya yakni Penetapan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai badan hukum yakni pada pasal 117.
"Sehingga memudahkan untuk menjalin kerjasama bisnis dengan pihak Iain, mengakses permodalan, mengembangkan usaha ekonomi, dan memberikan layanan umum," tulisnya
Selain itu, keuntungan lainnya yakni Kemudahan dalam pendirian perseroan terbatas (PT) untuk BUM Desa dan UMK di desa, yaitu pada pasal 109 yang dalam hal ini Pendirian perseroan terbatas (PT) perorangan dapat dilakukan oleh BUM Desa dan UMK dan Perseroan terbatas (PT) untuk UMK diberikan keringanan untuk biaya pendirian badan hukum
Keuntungan lainnya yakni Kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM. Diantaranya yakni pada pasal 86 yang memberikan Kemudahan pendirian koperasi primer cukup beranggotakan 9 orang, dan dapat menjalankan prinsip usaha syariah. Lalu pada pasal 91 yang Pendirian UMKM cukup melalui pendaftaran, bukan Iagi perizinan.
Selain itu, UMKM mendapatkan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya pendaftaran usaha pada pasal 92 dan Sertifikasi halal bagi UMK digratiskan pada pasal 48.
"Oleh karena itu, sebagai wujud rasa syukur atas lahirnya Undang-undang Cipta Kerja yang sudah jelas menguntungkan warga desa, maka wajib kiranya bagi kita untuk menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh warga masyarakat desa dan para pelaku usaha di desa agar dapat mengambil manfaatnya," katanya.
Foto: Matin/Humas Kemendes PDTT
![]() |
| TPP Wakatobi Siap Menerbangkan Layang-Layang Batik Dari Dua Titik Pulau |
TOMIA, WakatobiChannel - Kementerian Desa PDTT menggelar Gabyar
Layang-Layang Berbatik (Gelatik) Desa tahun 2020 sebagai rangkaian peringatan
Hari Batik Nasional 2020. Gebyar Layang-Layang Batik yang digelar Kementerian
Desa PDTT ini sekaligus untuk memecahkan atau meraih Rekor MURI atas Rekor
Siaran Langsung Menerbangkan Layang-Layang Batik Secara Daring di Tempat
Terbanyak.
Tenaga Pendamping Profesional
Kabupaten Wakatobi bersama Pemerintah Desa menggelar Gebyar Layang-Layang
Berbatik didua tempat yang berbeda yaitu di Desa Wungka Kecamatan WangiWangi
Selatan di Pulau Wangi-Wangi dan di Desa
Kahianga Kecamatan Tomia Timur di Pulau Tomia pada hari Selasa 6 Oktober 2020.
Dilakukan didua titik dan pulau
yang berbeda karena kondisi geografis lokasi pendampingan, sekaligus juga wujud
kebersamaan TPP dalam rangka ikut memeriahkan gebyar layang-layang berbatik
yang dicanangkan oleh Kementerian Desa PDTT.
Layang-Layang Berbatik yang
digelar di Pulau Wangi dan Pulau Tomia sukses diterbangkan dan mengudara dengan
baik, untuk titik di Pulau Wangi Wangi menerbangkan tiga layang-layang
sedangkan titik di Pulau Tomia menerbangkan satu layang-layang. Dalam acara
Gelatik Desa ini turut dihadiri dan dimeriahkan oleh perangkat desa di
masing-masing wilayah.
![]() |
| TPP Pulau Tomia Menerbangkan Layang-Layang Batik di Puncak Tomia Wakatobi |
TOMIA, WakatobiChannel - Masih dalam rangkaian memperingati Hari
Batik Nasional 2020, Kementerian Desa PDTT menggelar Gabyar Layang-Layang
Berbatik (Gelatik) Desa tahun 2020. Gelatik Desa 2020 ini juga sekaligus menjadi ajang Kementerian Desa PDTT untuk
memecahkan atau meraih Rekor MURI atas rekor Siaran Langsung Menerbangkan
Layang-Layang Batik Secara Daring di Tempat Terbanyak.
Tenaga Pendamping Profesional dan
Pemerintah Desa yang ada di Pulau Tomia (Kecamatan Tomia dan Kecamatan Tomia
Timur) ikut berpartisipasi dan memeriahkan acara GELATIK Desa 2020, acara
tersebut diadakan di Puncak Tomia Desa Kahianga Kecamatan Tomia Timur Kabupaten
Wakatobi.
![]() |
| Tamrin (Batik Putih) Pembuat Layanglayang |
Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Wakatobi, Jumiadin, SP., M. Si menjelaskan, “ Tenaga Pendamping Profesioanal di Kabupaten Wakatobi hari ini ikut berpartisipasi dalam Gebyar Layang-Layang Batik (GELATIK) Desa 2020, sesuai perintah sejatinya hanya satu titik perkabupaten, akan tetapi sebagai wujud kebersamaan karena tidak bisa mengikuti gebyar di titik yang telah disepakati di Pulau Wangi-Wangi maka kami berinisiatif untuk ikut menerbangkan dari Pulau Tomia, “jelasnya.
Ditambahkan pula bahwa, “ acara ini dilaksanakan berkat dukungan TPP dan Pemerintah Desa yang ada di Pulau Tomia ini, yang memfasilitasi pembuatan layang-layang dan mobilisasi ke titik dimana akan diterbangkan yaitu di Puncak Tomia Desa Kahianga, tempat ini dipilih karena disamping lokasinya yang sangat bagus untuk menerbangkan layang-layang karena berada pada ketinggan dan juga bebas dari gangguan serta dukungan angin juga karena tempat ini sudah menjadi ikon wisata di Pulau Tomia ini”. tambahnya.
Sementara itu Pendamping Desa Kecamatan Tomia Timur, Asnafi, SE mengatakan, “ acara ini terselenggara sesuai arahan dan dukungan dari TAPM Wakatobi Jumiadin yang mensupport kami untuk ikut berpartisipasi dan memeriahkan Gebyar Layang-Layang dari Pulau Tomia serta ide kreatif dari Pemerintah Desa Dete yang bersemangat dalam pembuatan layang-layang ini. Kami sebagai Pendamping Desa ikut bersuka cita karena dapat menerbangkan layang-layang batik dari Puncak Tomia ini berkat dukungan semua pihak, oleh karena itu kami ucapkan terima kasih banyak atas semua dukungannya, “jelasnya.
Penulis : Asnafi
Editor : Jumie
Jakarta – WakatobiChannel - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar meyakini desa mampu menjadi penyanggah ekonomi perkotaan.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi tamu di program Berita Utama yang disiarkan secara langsung oleh Kompas TV, pada Selasa, (29/9/2020) malam.
Abdul Halim Iskandar mengatakan, ada dua langkah yang sedang ia lakukan agar desa mampu menjadi penyanggah ekonomi perkotaan.
Pertama, melakukan pendataan terkait potensi yang dimiliki oleh desa. Menurutnya, hal itu penting dilakukan terkait dengan situasi nyata yang di desa, bahwa di setiap desa memiliki potensi unggulan yang berbeda.
“Ada yang memiliki unggulan kopra putih, ada yang memiliki unggulan vanila, ada yang memiliki unggulan jagung, ada yang memiliki unggulan padi. Semuanya kita optimalisasi melalui proses pendataan,” ujar Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Kedua, produksi tidak akan memberikan dampak ekonomi secara masif ketika tidak difasilitasi terkait dengan pemasaran produk.
“Itulah makanya kita juga melakukan revitalisasi atau penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Bersama (BUMDesma),” jelas Pria yang akrab disapa Gus Menteri ini.
Menurut Pria Kelahiran Jombang ini, sampai dengan Agustus 2020, sudah ada 30.000 BUMDes yang sudah registrasi dengan total omset sekitar 2,1 triliun.
Sedangkan sampai hari ini, lanjut Gus Menteri, Kemendes PDTT sedang memvalidasi 10.000 BUMDes yang sudah memasukkan registrasi untuk dilakukan pengecekan..
“10.000 ini memang agak butuh keseriusan, karena banyak BUMDes yang belum memiliki unit usaha,” terangnya
“Inilah yang kemudian kita sinergikan dengan UMKM. Jadi ada BUMDes yang melakukan produksi sendiri dari hulu sampai hilir sampai dengan pemasaran, ada juga BUMDes yang melakukan konsolidasi dengan UMKM yang ada di desa,” sambung Gus Menteri
Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk memfasilitasi BUMDes agar bisa bekerja sama dengan perbankan. Sampai saat ini, ada 14.045 BUMdes yang sudah melakukan kerja sama dengan perbankan.
“Nah di sinilah sinergitas antar kementerian. Jadi sinergitas kementerian dan lembaga terus kita upayakan agar produktivitas ekonomi di desa meningkat dan itu menjadi penyanggah utama bagi ekonomi di perkotaan.” Tegas Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Teks: Rifqi/Kemendes PDTT
Camat Tomia Mendampingi Wakil Bupati Wakatobi dan Kepala Dinas PMD Wakatobi Meninjau Kesiapan Desa Dalam Lomba Desa Tingkat Provinsi Sula...