WAKATOBI REGENCY

Welcome to Wakatobi Dive Resort

Resort Wakatobi

Welcome to Wakatobi

Patuno Resort Wakatobi

Welcome to Patuno Resort Wakatobi

Lakota Beach Tomia

Lakota Beach Terdapat di Pulau Tomia

Runduma Island

Di Pulau Ini Terdapat Satwa Penyu

Selamat Bergabung di Pusat Informasi Pembangunan Desa dari Segitiga Karang Dunia Kabupaten Wakatobi

Sabtu, 17 Oktober 2020

Gus Menteri : Pembangunan Desa Harus Bertumpu Pada Pengembangan SDM & Ekonomi

 



MAKASSAR - WakatobiChannel -  Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan, pembangunan desa harus bertumpu pada dua hal yaitu pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan ekonomi.

 
Abdul Halim atau yang akrab disapa Gus Menteri itu menjelaskan, SDM dan ekonomi merupakan sektor yang sama-sama penting dan harus menjadi prioritas sehingga tidak boleh diambil salah satunya.
 
"Karena keduanya sama dengan bicara tentang lebih dulu mana antara ayam dan telur tidak ada ujungnya. dua-duanya antara SDM dan ekonomi ini mutlak," ungkap Gus Menteri saat memberikan arahan di Balai Latihan Masyarakat (BLM) Makassar, Jumat (16/10/2020).
 
Gus Menteri meminta agar seluruh BLM milik Kemendes PDTT yang tersebar di beberapa daerah juga fokus pada pengembangan SDM, selain melakukan pelatihan untuk meningkatkan ekonomi desa.
 
Adapun pesertanya tidak harus selalu warga desa, bisa juga Pendamping Desa atau Kepala Desa dan Aparatur Desa.
 
BLM juga dapat memfasilitasi antar Kepala Desa untuk berbagi pengalaman membangun desa. Kepala Desa yang berprestasi diberikan fasilitas berbagi pengalamannya agar dapat ditiru oleh kepala desa yang lainnya.
 
"Percepatan pembangunan desa kuncinya satu yaitu meniru keberhasilan yang sudah diraih oleh Kepala Desa dan Desa yang berhasil, atau istilahnya replikasi atau kloning atau adopsi pada berbagai keberhasilan yang dilakukan atau diraih oleh desa lain," pungkasnya.
 
Acara dilanjutkan dengan rapat virtual yang diikuti oleh seluruh Kepala Desa di Sulawesi Selatan, membahas progres penyaluran BLT Dana Desa.
 
Gus Menteri yang didampingi sang istri Lilik Umi Nasriyah, Direktur Jenderal PKTrans M. Nurdin, Kepala Balilatfo Eko Sri Haryanto dan Kepala BLM Makassar Sumardi melanjutkan menanam pohon mangga di kebun bagian belakang.
 
Foto: Mugi/Humas Kemendes PDTT
Teks: Badriy/Humas Kemendes PDTT

Selasa, 13 Oktober 2020

BLT Dana Desa Jaring Pengaman Sosial Produk Musdes Khusus

 




Budi Arie Setiadi, Wakil Menteri Desa PDTT
Jakarta - WakatobiChannel - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi mengatakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa merupakan Jaring Pengaman Sosial. Sifat BLT Dana Desa merupakan produk dari Musyawarah Desa yang melibatkan masyarakat.
 
Hal ini dijelaskan Wamendes Budi Arie memenuhi undangan dari CNBC Indonesia terkait soal perkembangan BLT Dana Desa secara virtual, Selasa (13/10/2020).
 
Budi Arie menjelaskan jika BLT Dana Desa itu sebenarnya tidak pernah diberikan target karena penentuan penerima BLT Dana Desa itu berada di tangan masyarakat.
 
"Contohnya, target awal 12 Juta ternyata ternyata dilakukan Musyawarah 74,953 Desa ternyata hanya ada 7,9 juta Keluarga Penerima Manfaat atau sekitar 65 persen dari target perkiraan awal. Olehnya terjadi penyesuaian dari Rp31 Triliun menjadi Rp28 Triliun," kata Wamendes Budi Arie.
 
Soal target masyarakat penerima BLT, dijelaskan Budi Arie, disesuaikan kondisi masyarakat desa, pasalnya masyarakat itulah yang identifikasi langsung pihak yang layak menerima BLT. 
 
Penentuan Keluarga Penerima Manfaat ini ditentukan oleh Musyawarah Desa Khusus dan ditegaskan jika BLT ini mencover masyarakat desa yang belum menerima Jaring Pengaman Sosial lain seperti Program Keluarga Harapan atau Bantuan Sosial.
 
Wamendes Budi Arie mengatakan, penentuan penyaluran BLT Dana Desa setiap desa itu berbeda. Bahkan, dalam catatan Budi Arie, ada beberapa desa yang justru tidak menyalurkan BLT Dana Desa karena tidak ada masyarakatnya yang diidentifikasi sebagai Penerima Manfaat.
 
"Hal ini tidak bisa kita paksa karena prinsip BLT Dana Desa itu Bottom Up. Identifikasi oleh masyarakat desa sendiri dan penentuannya sangat demokratis lewat Musyawarah Desa Khusus," tegas Ketua Umum DPP Projo ini.
 
Wamendes Budi Arie menjelaskan, Dana Desa itu hanya tahun 2020 itu sebesar Rp71,9 Triliun yang ditransfer langsung ke Rekening Kas Desa. Dan saat Pandemi Covid-19 sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar digunakan BLT untuk menjadi penguat Jaring Pengaman Sosial. Kebijakan pelaksanaan itu sudah dituangkan dalam sejumlah regulasi seperti Peraturan Menteri Desa.
 
Ditanyakan soal besaran BLT yang disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat, Budi Arie menegaskan jika sesuai Permendes dan Instruksi Mendes itu Rp600 ribu per keluarga selama tiga bulan. Yang berbeda kata Budi Arie, itu jumlah penerima BLT itu sesuai dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di desa tersebut.
 
"Kami sudah identifikasi, ada 84 persen KPM itu petani, 4 persen nelayan, satu persen buruh pabrik dan lima persen pedagang. Yang lebih spesifik adalah dari 7,9 juta penerima manfaat itu sebanyak 2,5 juta adalah Perempuan Kepala Keluarga atau PEKKA," kata Budi Arie.
 
Soal pengawasan penyaluran BLT Dana Desa, sesuai dengan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020. Prosedurnya dimulai pendataan dilakukan oleh Relawan Covid-19 di level RT kemudian dibawa ke Musyawarah Desa Khusus untuk menentukan Keluarga Penerima Manfaat yang kemudian disahkan oleh Kepala Daerah, kemudian disalurkan.
 
Soal adanya pengaduan atau laporan masyarakat terkait penyalurannya, Kemendes PDTT terjun langsung untuk mengecek fakta di lapangan dan pendataan ulang. Jika ada kesalahan, maka dilakukan investigasi jika BLT ini diberikan kepada yang tidak berhak.
 
"Kasus ini terjadi di beberapa desa tapi itu sudah dilakukan penyelesaian, termasuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika terjadi pelanggaran atau moral hazard," tegas Budi Arie.
 
Foto: Andri/Humas Kemendes PDTT
Teks: Firman/Humas Kemendes PDTT

Sabtu, 10 Oktober 2020

Smart Village : Alat Dan Sarana Desa Untuk Bersaing Di Dunia e_Commerce

 





Karanganyar - WakatobiChannel - Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi mengatakan, pogram smart village dan digitalisasi ekonomi desa menjadi alat dan sarana bagi desa, untuk mampu bersaing di dunia E-Commerce.
 
Hal tersebut dikatakan pada Launching Piloting Smart Village Nusantara Desa Kemuning dan Desa Pangandaran di Desa Kemuning, Kabupaten Karanganyar, Kamis (1/10/2020).
 
Menurutnya, keterlibatan desa dalam dunia e-commerce menjadi sebuah keharusan, mengingat kemajuan digitalisasi tidak dapat untuk dihindari lagi.
 
"Tahun 2019 angka e-commerce di Indonesia mencapai 21 Miliar US Dollar. Dan dalam lima tahun ke depan, tahun 2025, diprediksi nilai e-commerce Indonesia mencapai 100-120 Miliar US Dollar. Ada peningkatan lebih dari lima kali lipat dalam lima tahun ke depan," ujarnya.

Budi Arie mengakui, penerapan smart village dan digitalisasi ekonomi desa masih membutuhkan berbagai perbaikan. Meski demikian, ia berharap penerapan smart village di Desa Kemuning dan Desa Pangandaran dapat ditularkan dan menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya.
 
"Tentu masih perlu perbikan-perbaikan. Tapi mulai hari ini kita sudah melangkah dan menata masa depan ke arah yang lebih baik, masa depan Indonesia lewat kemajuan desa," ujarnya.
 
Di sisi lain, Budi Arie mengakui, bahwa pandemi covid 19 telah memberikan dampak positif terhadap keterbukaan masyarakat terhadap digitalisasi ekonomi. Ia berharap, keterbukaan tersebut akan memicu tumbuhnya berbagai smart village di desa-desa.
 
"Inilah dampak positif dari covid-19. Membuat orang aware terhadap digitalisasi ekonomi di masyarakat. Kalau tidak ada covid-19, kita nggak ngeh, nggak terdorong dengan sebuah disrubsi ekonomi baru," ujarnya.
 
Foto: Angga/Humas Kemendes PDTT
Teks: Novri/Humas Kemendes PDTT

UU Cipta Kerja Berikan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan BUMDes

 





Jakarta, WakatobiChannel - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa Undang-undang Cipta Kerja telah memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), koperasi, serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjalankan usaha serta kemudahan dalam berinvestasi yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja serta peningkatan ekonomi desa secara signifikan.

Hal itu disampaikan Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini dalam konferensi pers secara virtual dari kantor Kemendes PDTT pada Kamis (8/10).

Menurutnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) turut berkontribusi dalam penyusunan UU Cipta Kerja terutama dalam menguatkan posisi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai badan hukum. Pasalnya, posisi atau keberadaan BUM Desa menjadi suatu permasalahan yang telah membelit sejak 2014, ketika UU No 6/2014 tentang Desa menyebut Bumdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum.

"Itulah yang membebani Bumdes selama ini, hingga sulit untuk menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, serta sulit menjangkau modal perbankan. Pihak-pihak ketiga tersebut tidak menjumpai legal standing (kedudukan yang sah di hadapan hukum) Bumdes, sehingga tidak bisa bermitra secara setara. Karena tidak terdefinisikan sebagai badan hukum, Kemenkumham juga tidak bisa mengesahkan Bumdes. Akibatnya, berbagai kesempatan kerja sama, permodalan, hingga perluasan usaha Bumdes terhambat," katanya.

Oleh karena itu, dengan munculnya UU Cipta Kerja pada pasal 117 akhirnya dapat menyelesaikan permasalahan karena telah tertulis bahwa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Selanjutnya ditetapkan, bahwa desa dapat mendirikan Bumdes yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Bumdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.

"Solusi badan hukum BUM Desa sudah muncul di dalam UU Cipta Kerja dipasal 117. tegas sekali disana, Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa," katanya.

Sesuai amanat UU Cipta Kerja, ketentuan lebih lanjut mengenai Bumdes diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga saat ini Kemendes PDTT telah menyusun draft RPP yang nantinya diharmonisasikan dengan kementerian dan lembaga lain.

"Targetnya, sebelum satu bulan sudah ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah tentang Bumdes," katanya.

Lebih lanjut, Gus Menteri menyampaikan bahwa secara khusus Secara khusus Undang-undang Cipta Kerja juga banyak memberikan keuntungan langsung bagi warga desa di antaranya yakni Penetapan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai badan hukum yakni pada pasal 117.

"Sehingga memudahkan untuk menjalin kerjasama bisnis dengan pihak Iain, mengakses permodalan, mengembangkan usaha ekonomi, dan memberikan layanan umum," tulisnya

Selain itu, keuntungan lainnya yakni Kemudahan dalam pendirian perseroan terbatas (PT) untuk BUM Desa dan UMK di desa, yaitu pada pasal 109 yang dalam hal ini Pendirian perseroan terbatas (PT) perorangan dapat dilakukan oleh BUM Desa dan UMK dan Perseroan terbatas (PT) untuk UMK diberikan keringanan untuk biaya pendirian badan hukum

Keuntungan lainnya yakni Kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM. Diantaranya yakni pada pasal 86 yang memberikan Kemudahan pendirian koperasi primer cukup beranggotakan 9 orang, dan dapat menjalankan prinsip usaha syariah. Lalu pada pasal 91 yang Pendirian UMKM cukup melalui pendaftaran, bukan Iagi perizinan.

Selain itu, UMKM mendapatkan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya pendaftaran usaha pada pasal 92 dan Sertifikasi halal bagi UMK digratiskan pada pasal 48.

"Oleh karena itu, sebagai wujud rasa syukur atas lahirnya Undang-undang Cipta Kerja yang sudah jelas menguntungkan warga desa, maka wajib kiranya bagi kita untuk menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh warga masyarakat desa dan para pelaku usaha di desa agar dapat mengambil manfaatnya," katanya.

Foto: Matin/Humas Kemendes PDTT

Selasa, 06 Oktober 2020

TPP Wakatobi Menerbangkan Layang-Layang Batik Dari Dua Pulau Di Wakatobi

 

TPP Wakatobi Siap Menerbangkan Layang-Layang Batik Dari Dua Titik Pulau



TOMIA, WakatobiChannel - Kementerian Desa PDTT menggelar Gabyar Layang-Layang Berbatik (Gelatik) Desa tahun 2020 sebagai rangkaian peringatan Hari Batik Nasional 2020. Gebyar Layang-Layang Batik yang digelar Kementerian Desa PDTT ini sekaligus untuk memecahkan atau meraih Rekor MURI atas Rekor Siaran Langsung Menerbangkan Layang-Layang Batik Secara Daring di Tempat Terbanyak.

Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Wakatobi bersama Pemerintah Desa menggelar Gebyar Layang-Layang Berbatik didua tempat yang berbeda yaitu di Desa Wungka Kecamatan WangiWangi Selatan di Pulau Wangi-Wangi  dan di Desa Kahianga Kecamatan Tomia Timur di Pulau Tomia pada hari Selasa 6 Oktober 2020.

Dilakukan didua titik dan pulau yang berbeda karena kondisi geografis lokasi pendampingan, sekaligus juga wujud kebersamaan TPP dalam rangka ikut memeriahkan gebyar layang-layang berbatik yang dicanangkan oleh Kementerian Desa PDTT.

Layang-Layang Berbatik yang digelar di Pulau Wangi dan Pulau Tomia sukses diterbangkan dan mengudara dengan baik, untuk titik di Pulau Wangi Wangi menerbangkan tiga layang-layang sedangkan titik di Pulau Tomia menerbangkan satu layang-layang. Dalam acara Gelatik Desa ini turut dihadiri dan dimeriahkan oleh perangkat desa di masing-masing wilayah.


Tenaga Pendamping Profesional Pulau Tomia Wakatobi Ikut Menerbangkan Layang-Layang Batik

 

TPP Pulau Tomia Menerbangkan Layang-Layang Batik di Puncak Tomia Wakatobi

 



TOMIA, WakatobiChannel - Masih dalam rangkaian memperingati Hari Batik Nasional 2020, Kementerian Desa PDTT menggelar Gabyar Layang-Layang Berbatik (Gelatik) Desa tahun 2020. Gelatik Desa 2020 ini juga sekaligus  menjadi ajang Kementerian Desa PDTT untuk memecahkan atau meraih Rekor MURI atas rekor Siaran Langsung Menerbangkan Layang-Layang Batik Secara Daring di Tempat Terbanyak.

Tenaga Pendamping Profesional dan Pemerintah Desa yang ada di Pulau Tomia (Kecamatan Tomia dan Kecamatan Tomia Timur) ikut berpartisipasi dan memeriahkan acara GELATIK Desa 2020, acara tersebut diadakan di Puncak Tomia Desa Kahianga Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi.


Tamrin (Batik Putih) Pembuat Layanglayang

Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Wakatobi, Jumiadin, SP., M. Si menjelaskan, “ Tenaga Pendamping Profesioanal di Kabupaten Wakatobi hari ini ikut berpartisipasi dalam Gebyar Layang-Layang Batik (GELATIK) Desa 2020, sesuai perintah sejatinya hanya satu titik perkabupaten, akan tetapi sebagai wujud kebersamaan karena tidak bisa mengikuti gebyar di titik yang telah disepakati di Pulau Wangi-Wangi maka kami berinisiatif untuk ikut menerbangkan dari Pulau Tomia, “jelasnya.

Ditambahkan pula bahwa, “ acara ini dilaksanakan berkat dukungan TPP dan Pemerintah Desa yang ada di Pulau Tomia ini, yang memfasilitasi pembuatan layang-layang dan mobilisasi ke titik dimana akan diterbangkan yaitu di Puncak Tomia Desa Kahianga, tempat ini dipilih karena disamping lokasinya yang sangat bagus untuk menerbangkan layang-layang karena berada pada ketinggan dan juga bebas dari gangguan serta dukungan angin juga karena tempat ini sudah menjadi ikon wisata di Pulau Tomia ini”. tambahnya.



Sementara itu Pendamping Desa Kecamatan Tomia Timur, Asnafi, SE mengatakan, “ acara ini terselenggara sesuai arahan dan dukungan dari TAPM Wakatobi Jumiadin yang mensupport kami untuk ikut berpartisipasi dan memeriahkan Gebyar Layang-Layang dari Pulau Tomia serta  ide kreatif dari Pemerintah Desa Dete yang bersemangat dalam pembuatan layang-layang ini. Kami sebagai Pendamping Desa ikut bersuka cita karena dapat menerbangkan layang-layang batik dari Puncak Tomia ini berkat dukungan semua pihak, oleh karena itu kami ucapkan terima kasih banyak atas semua dukungannya, “jelasnya.

 

Penulis :  Asnafi

Editor    :  Jumie

Kamis, 01 Oktober 2020

Gus Menteri Yakin Desa Sanggup Jadi Penyanggah Ekonomi Perkotaan

 



Jakarta – WakatobiChannel - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar meyakini desa mampu menjadi penyanggah ekonomi perkotaan.


Hal itu ia sampaikan saat menjadi tamu di program Berita Utama yang disiarkan secara langsung oleh Kompas TV, pada Selasa, (29/9/2020) malam.


Abdul Halim Iskandar mengatakan, ada dua langkah yang sedang ia lakukan agar desa mampu menjadi penyanggah ekonomi perkotaan.


Pertama, melakukan pendataan terkait potensi yang dimiliki oleh desa. Menurutnya, hal itu penting dilakukan terkait dengan situasi nyata yang di desa, bahwa di setiap desa memiliki potensi unggulan yang berbeda.


“Ada yang memiliki unggulan kopra putih, ada yang memiliki unggulan vanila, ada yang memiliki unggulan jagung, ada yang memiliki unggulan padi. Semuanya kita optimalisasi  melalui proses pendataan,” ujar Doktor Honoris Causa dari UNY ini.


Kedua, produksi tidak akan memberikan dampak ekonomi secara masif ketika tidak difasilitasi terkait dengan pemasaran produk.


“Itulah makanya kita juga melakukan revitalisasi atau penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Bersama (BUMDesma),” jelas Pria yang akrab disapa Gus Menteri ini.


Menurut Pria Kelahiran Jombang ini, sampai dengan Agustus 2020, sudah ada 30.000 BUMDes yang sudah registrasi dengan total omset sekitar 2,1 triliun.


Sedangkan sampai hari ini, lanjut Gus Menteri, Kemendes PDTT sedang memvalidasi 10.000 BUMDes yang sudah memasukkan registrasi untuk dilakukan pengecekan..


“10.000 ini memang agak butuh keseriusan, karena banyak BUMDes yang belum memiliki unit usaha,” terangnya


“Inilah yang kemudian kita sinergikan dengan UMKM. Jadi ada BUMDes yang melakukan produksi sendiri dari hulu sampai hilir sampai dengan pemasaran, ada juga BUMDes yang melakukan konsolidasi dengan UMKM yang ada di desa,” sambung Gus Menteri


Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk memfasilitasi  BUMDes agar bisa bekerja sama dengan perbankan. Sampai saat ini, ada 14.045 BUMdes yang sudah melakukan kerja sama dengan perbankan. 


“Nah di sinilah sinergitas antar kementerian. Jadi sinergitas kementerian dan lembaga terus kita upayakan agar produktivitas ekonomi di desa meningkat dan itu menjadi penyanggah utama bagi ekonomi di perkotaan.” Tegas Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.


Teks: Rifqi/Kemendes PDTT

WISATA

Camat Tomia Apresiasi Prestasi Desa Waitii Barat

  Camat Tomia Mendampingi Wakil Bupati Wakatobi dan Kepala Dinas PMD Wakatobi  Meninjau Kesiapan Desa Dalam Lomba Desa Tingkat Provinsi Sula...