WAKATOBI REGENCY

Welcome to Wakatobi Dive Resort

Resort Wakatobi

Welcome to Wakatobi

Patuno Resort Wakatobi

Welcome to Patuno Resort Wakatobi

Lakota Beach Tomia

Lakota Beach Terdapat di Pulau Tomia

Runduma Island

Di Pulau Ini Terdapat Satwa Penyu

Selamat Bergabung di Pusat Informasi Pembangunan Desa dari Segitiga Karang Dunia Kabupaten Wakatobi

Sabtu, 26 September 2020

TAPM Wakatobi Sosialisasikan Permendesa PDTT 13 Tahun 2020 Di Desa Kahianga

 

TAPM WaKatobi Sosialisasi Permendesa PDTT Di Desa Kahianga Kec Tomia Timur 


TOMIA, WakatobiChannel -  Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Wakatobi melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 di Desa Kahianga Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi. Hal ini dilakukan dalam melakukan kunjungan lapangan sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Dana Desa Tahun 2020. Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diarahkan untuk program dan atau kegiatan percepatan pencapaian Sustainable Development  Goals (SDGs) Desa  melalui : (1) pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, (2) program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, (3) adaptasi kebiasaan desa baru.


Suasana Diskusi Dalam Sosialisasi SDGs Desa 

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Wakatobi Jumiadin, SP.,M.Si dalam arahannya menjelaskan, “Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021 harus menjadi rujukan desa dalam menyusun kegiatan khususnya yang akan didanai oleh Dana Desa pada tahun 2021. Dana Desa pada tahun 2021 sesuai Permendesa itu dititikberatkan pada percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan  atau Sustainable Development Goals (SDG’s) Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional , program prioritas nasional , dan adaptasi kebiasaan baru desa. SDGs dimaksud  yaitu desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat sejahtera, keterlibatan perempuan desa, desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa merata, konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, desa damai berkeadilan dan kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif, disamping itu Dana Desa tahun 2021 juga tetap diarahkan pada jaring pengaman sosial (PKTD dan BLT DD), Desa Aman Covid19 dan pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, “jelas TA TTG ini.

Ditambahkan pula bahwa dalam implementasi kegiatan pada 2021 ini BUMDes dapat memanfaatkan lahan desa atau lahan kosong untuk tanaman pangan dan perkebunan serta hortikultura, apalagi Desa Kahianga ini memiliki potensi sumberdaya alam yang mendukung untuk pengembangan pertanian.

 

Andi Liburan, ST - TA ID Wakatobi

Sementara itu Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Wakatobi  Andi Liburan, ST dalam sosialisasi itu memaparkan tentang Padat Karya tunai Desa (PKTD) dalam penggunaan dana desa tahun 2021 tetap menjadi prioritas Kementerian Desa PDTT sehingga ini tetap harus menjadi fokus desa dalam upaya kita bersama mengimplementasikan Sustainable Development Goals Desa sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020.

“ Padat Karya Tunai Desa (PKTD) adalah salah satu mekanisme penggunaan dana desa tahun2021 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga pekerja dari Covid19,  dimana kalau kita lihat dalam Permendesa PDTT Nomor 13 ini disebutkan bahwa besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola PKTD. Namun angka ini khusus untuk kegiatan PKTD bidang pemberdayaan misalnya kegiatan pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan, restoran dan wisata desa, perdagangan logistic pangan, perikanan, peternakan serta industry pengolahan sedangan untuk kegiatan pembangunan fisik atau infrastruktur tetap mengacu pada Standar Nasional Indonesia,” ungkap TA ID Wakatobi ini.

Andi Liburan juga meminta kepada Pemerintah Desa untuk memberikan data dan informasi terkait penggunaan Dana Desa kepada Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa yang ada sehingga dari sisi pendampingan kami tau realisasi kegiatan serta kendala-kendala dilapangan dalam pelaksanaan kegiatan di desa.

Menanggapi Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 yang telah dipaparkan oleh Tenaga Ahli Kabupaten Wakatobi, Kepala Desa Kahianga Ferdiang Agung, ST  menjelaskan bahwa, “ kami sudah melakukan musdes dan ada beberapa usulan masyarakat yang masih fokus pada pembangunan fisik, tetapi dengan adanya sosialisasi ini  kami dan BPD akan menyesuaikan dengan Permendesa ini untuk mensinkronkan dengan percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs desa ini, terutama tadi yang terkait dengan PKTD Bidang Pertanian dan Perkebunan termasuk Pengembangan Desa Wisata tadi karena Desa Kahianga ini juga memiliki tempat wisata namun pengelolaannya belum maksimal, “jelasnya.

Yang menarik menurut Kades ini adalah terkait dengan Pengembangan Pertanian karena memang Desa Kahianga ini memiliki lahan pertanian yang luas dan subur, disamping itu Pemerintah Desa Kahianga memiliki aset desa berupa lahan yang saat ini sementara dikelola oleh masyarakat desa, dengan adanya program ini kami akan mengoptimalkan pemanfaatan lahan desa untuk kegiatan bidang pertanian.

Acara sosialisasi Permendesa PDTT ini dilaksanakan di aula Kantor Desa Kahianga tanggal 25 September 2020 yang diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, LPM dan Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Tomia Timur.

 

Penulis :  Andi Liburan

Editor    :  Jumie

 

 


Desa Tanjung Salur BLT DD Periode September Dan Sosialisasi SDGs Desa

 

Penyaluran BLT DD Periode September Desa Tanjung Kecamatan Kaledupa Selatan  (23/9/2020)


KALEDUPA- WakatobiChannel – Pemerintah Desa Tanjung Kecamatan Kaledupa Selatan Kabupaten Wakatobi kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Periode September 2020 kepada 76 Keluarga Penerima Manfaat  (KPM), kegiatan penyaluran BLT DD ini dilakukan pada tanggal 24 September 2020 di Aula Kantor Desa Tanjung.

Sekretaris Kecamatan Kaledupa Selatan Wa Ode Fidarzi Ali, S.Sos., M.Si  dalam sambutannya menekankan pada upaya pencegahan penanganan Covid19 dengan 3 M yaitu Mencuci Tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak.

“ Kami menghimbau kepada kita semua untuk tetap mematuhi protocol kesehatan sebagai bagian dari ihtiar kita bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid19 yang sampai saat ini virus ini masih terus menunjukkan belum ada tanda-tanda berakhir karena berdasarkan data yang ada masih terus mengalami kenaikan dan juga sampai saat ini belum ditemukan vaksin atau obatnya, sehingga kita harus tetap mewaspadai dengan melakukan atau mematuhi anjuran pemerintah yaitu Mencuci Tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak, ”jelasnya.

Sementara itu ditempat yang sama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Wakatobi yang turut serta pada acara penyaluran BLT DD sekaligus mensosialisasikan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 kepada Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa Tanjung.


TAPM Wakatobi Mahiluddin, M.Si Sosialisasikan SDGs Desa

Mahiluddin, SE., M.Si dalam sambutannya mengatakan, “ ada 3 poin penting dalam Peraturan Menteri Desa PDTT terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yakni (1) Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa ; (2) Program Prioritas Pembangunan Nasional sesuai kewenangan desa; dan (3) Adaptasi kebiasaan baru desa.  Ketga poin penting tersebut dimaksudkan untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals) Desa, “jelas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Wakatobi ini.

 

Penulis : Mahiluddin

Editor    : Jumie

 

 


Kamis, 24 September 2020

Musdes Desa Patua Fokus Pada Kegiatan Percepatan Pencapaian Sustainable Development Goals (SDG's) Desa

 



TOMIA - WakatobiChannel  -  Pemerintah Desa Patua Kecamatan Tomia Kabupaten Wakatobi menyelenggarakan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan sebagai bagian dari proses awal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), yang dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 bertempat di Aula Pertemuan Kantor Desa Patua Kecamatan Tomia. Musyawarah desa ini turut dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kader Pembangunan Masyarakat Desa (KPMD) serta berbagai perwakilan masyarakat desa diantaranya tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pendidikan, tokoh pemuda, kader kesehatan, kelompok tani dan nelayan serta Tenaga Pendamping Profesional.

 

Musdes Perencanaan Pembangunan Tahunan Desa Patua  dihadiri Perwakilan Kecamatan Tomia La Ode Armin, S.Sos, Pemerintah Desa Patua, BPD dan Tenaga Pendamping Profesional (23/9/2020)

Perwakilan Pemerintah Kecamatan Tomia La Ode Armin, S.Sos ketika memberikan sambutan pada acara Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan mengatakan, "Musyawarah Desa ini jika kita merujuk pada regulasi yang ada yakni Permendesa PDTT Nomor 17 tahun 2019 maka ini adalah tahapan awal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun 2021, ini menjadi forum terhormat di desa guna membahas dan merumuskan kebijakan di desa yang sifatnya strategis dalam rangka  penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat  dan pembinaan kemasyarakatan di desa, “katanya 

 

Beliau juga menambahkan, "dalam menyusun rencana kegiatan desa maka kami himbau kepada tim penyusun nanti yang akan dibentuk agar memperhatikan regulasi terutama terkait dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dimana disana ada fokus atau target yang ingin dicapai adalah percepatan pencapaian Sustainable Development Goals Desa melalui pemulihan ekonomi nasional tentunya sesuai dengan kewenangan desa dan adaptasi kebiasaan baru desa, "imbuh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Tomia ini.

 

La Ode Armin diakhir sambutannya menyampaikan kepada masyarakat Desa Patua agar tetap mengikuti himbauan pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan, guna memutus mata rantai penyebaran covid19, “pungkasnya.

 

Sementara itu Sekretaris Desa Patua La Idi Tahamasi dalam memberikan laporan atas realisasi RKPDes tahun berjalan, "mengatakan Musyawarah Desa ini seharusnya  kita laksanakan pada bulan Juli tetapi karena berbagai kendala dan faktor lainnya sehingga kita baru bisa laksanakan sekarang ini (23/9/2020). Dalam laporannya disebutkan bahwa ada beberapa kegiatan yang belum terealisasi sampai saat ini karena ada kendala tehnis dan ini akan menjadi fokus musyawarah kita juga agar kita bahas bersama semoga ada solusi terbaik untuk kemajuan desa ini, serta ada beberapa kegiatan yang tidak terlaksana karena sebagian anggarannya telah dialihkan untuk kegiatan lain terkait dengan penanggulangan bencana dan kegiatan mendesak di desa, seperti penanganan Covid19 dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) termasuk usulan kegiatan yang akan didanai oleh APBD belum  terealisasi sampai sekarang, “katanya.

 

Sekdes ini juga menambahkan, “agenda musyawarah hari ini disamping musyawarah desa perencanaan tahunan juga kami rangkai dengan Pembahasan Perubahan APBDes kedua dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) Periode September 2020 kepada 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), “imbuhnya.

 



Di tempat yang sama Tenaga Ahli P3MD Wakatobi Jumiadin, SP.,M.Si dalam memberikan arahan pada musdes ini mengatakan, “ kemarin sudah keluar Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021 sehingga regulasi ini harus menjadi rujukan desa dalam menyusun kegiatan khususnya yang akan didanai oleh Dana Desa pada tahun 2021. Dana Desa pada tahun 2021 sesuai Permendesa itu dititikberatkan pada percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan  atau SDG’s yaitu desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring dan desa tanggap budaya, disamping itu Dana Desa tahun 2021 juga tetap diarahkan pada jaring pengaman sosial (PKTD dan BLT DD), Desa Aman Covid19 dan pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, “jelasnya.

Jumiadin juga meminta kepada Pemerintah Desa dan BPD untuk memastikan lokasi atau lahan yang akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan agar betul-betul jelas status kepemilikannya, sehingga tidak ada pihak yang menggunggat, disamping itu lakukan identifikasi kepemilikan lahannya dan undang untuk dimusyawarahkan dengan baik sehingga kejadian seperti ini tidak tidak terjadi lagi, “pungkasnya.

 

Reportase     : Afran (PLD Patua)

Editor             : Jumie

 


Rabu, 23 September 2020

H. La Ode Husnan : Mendukung Percepatan Pencapaian Sustainable Development Goals Desa

 



WANGIWANGI, WakatobiChannel -  Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak  Dan Pemberdayaan Masyarakat  Desa Kabupaten Wakatobi  memberikan apresiasi kepada Kementerian Desa PDTT dimana Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diarahkan untuk program dan atau kegiatan percepatan pencapaian Sustainable Development  Goals (SDGs) Desa. Apresiasi ini dalam bentuk mendukung percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa melalui: (1) pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, (2) program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, (3) adaptasi kebiasaan desa baru.

H. La Ode Husnan, S. Pd,. M.Si  Kepala Dinas P3APMD Wakatobi

Kepala Dinas P3APMD Wakatobi, H. La Ode Husnan, S. Pd., M. Si menjelaskan, “ secara umum tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasaran skala desa, pengembangan potensi ekonomi serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan desa secara berkelanjutan, nah berkelanjutan di sini adalah harus dimaknai bahwa pemenuhan kebutuhan masyarakat desa harus tetap memperhatikan keadaan lingkungan sehingga kebutuhan generasi Wakatobi kita kedepan masih tetap terpenuhi, “jelasnya.

Beliau juga menambahkan bahwa, “kami meminta kepada pemerintah desa yang ada di Kabupaten Wakatobi untuk memperhatikan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 ini dan menjadikannya sebagai acuan dalam menyusun program atau kegiatan di desanya masing-masing, karena sekarang masih dalam proses pelaksanaan musyawarah desa perencanaan tahun 2021, “imbuhnya.

Kepada Tenaga Pendamping Profesional Kepala Dinas P3APMD juga mengharapkan agar memfasilitasi semua proses perencanaan desa dengan baik dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga  penggunaan dana desa tahun 2021 dapat diprioritaskan untuk mempercepat proses pencapaian pemulihan ekonomi nasional melalui desa serta adaptasi kebiasaan desa baru, "pungkasnya.


Jumat, 18 September 2020

Menteri Desa PDTT : Desa Akan Jadi Role Model Pembangunan Internasional




Gorontalo - WakatobiChannel - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri yakin suatu saat desa di Indonesia bakal menjadi role model pembangunan oleh negara internasional.


Gus Menteri menjelaskan, dunia internasional memang telah merumuskan model pembangunan global yang disebut dengan Sustainable Development Goals (SDGs) atau Pembangunan Berkelanjutan.




"Tetapi untuk desa tampaknya belum ada, disitulah kita turunkan dari SDGs Global, kemudian SDGs Nasional, sekarang kita tarik ke desa menjadi SDGs Desa," kata Gus Menteri saat Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Jumat (18/09/2020).


SDGs merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.


Kemudian di Indonesia diturunkan dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs Nasional.


Kemudian oleh Gus Menteri diturunkan ke level paling bawah menjadi SDGs Desa. Ia menambahkan point yang belum ada dalam SDGs global maupun nasional yakni memasukkan unsur kearifan lokal dan religiusitas.


Gus Menteri meminta Kepala Desa untuk mengacu pada SDGs Desa yang telah dirumuskan oleh Kemendes PDTT tersebut. Tujuannya, agar dunia tahu bahwa di Indonesia telah melaksanaan pembangunan berbasis desa yang menggunakan konsep global.


"Dan saya yakin nanti menjadi role model dunia, model pembangunan ditingkat terkecil tetapi sudah menerapkan SDGs," imbuh Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Yogyakarta itu.


Adapun SDGs Desa yang dimaksud terdapat 18 tujuan pembangunan berkelanjutan, antara lain:


1. Desa Tanpa kemiskinan

2. Desa Tanpa Kelaparan

3. Desa Sehat dan Sejahtera

4. Pendidikan Desa Berkualitas

5. Desa Berkesetaraan gender

6. Desa Layak Air bersih dan Sanitasi

7. Desa yang Berenergi Bersih dan Terbarukan

8. Pekerjaan dan Pertumbuhan Ekonomi Desa

9. Inovasi dan Infrastruktur Desa

10. Desa Tanpa Kesenjangan

11. Kawasan Pemukiman Desa Berkelanjutan

12. Konsumsi dan Produksi Desa yang Sadar Lingkungan

13. Pengendalian dan Perubahan Iklim oleh Desa

14. Ekosistem Laut Desa

15. Ekosistem Daratan Desa

16. Desa Damai dan Berkeadilan

17. Kemitraan untuk Pembangunan Desa

18. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif


Teks: Badriy/Kemendes PDTT

Kamis, 17 September 2020

Berdayakan Perempuan : Tim Penggerak PKK Desa Patua II Tomia Dilatih Menjahit

             Plh Camat Tomia La Ode Safihuddin, S. Sos., M. Si saat membuka Pelatihan  Menjahit Di Desa Patua II Kec. Tomia di dampingi Kepala Desa Patua II, Ketua BPD Dan TPP Kabupaten Wakatobi
              

 

TOMIA – WakatobiChannel – Pemerintah Desa Patua II Kecamatan Tomia Kabupaten Wakatobi melaksanaan kegiatan pelatihan menjahit dengan peserta adalah  Tim Penggerak PKK Desa Patua II. Pelatihan Menjahit ini sebagai upaya pemerintah desa dalam memberdayakan perempuan yang ada di Desa Patua II.  Pelatihan ini telah direncanakan dan dianggarkan dalam APBDes 2020 dengan sumber pendanaan dari Dana Desa.  Pelatihan ini akan dilaksanakan selama dua hari full praktek dan dalam implementasinya akan tetap dilatih/didampingi oleh instruktur yang memiliki kompetensi/bersertifikat.

Pelaksana Harian Camat Tomia La Ode Safihuddin, S. Sos., M. Si dalam sambutan pada pelatihan ini mengatakan, “ pelatihan menjahit ini kami harapkan kepada peserta untuk mengikuti dengan baik sehingga dapat mempraktekkannya di rumah masing-masing, setidaknya ketika baju atau celana kita sobek maka tidak perlu lagi kita mengeluarkan uang untuk biaya atau ongkos untuk menjahit. Sudah bisa kita lakukan sendiri di rumah masing-masing, maka secara langsung kita sudah dapat menghemat uang rumah tangga kita, “katanya.

                    La Basri, Kepala Desa Patua II memantau pelaksanaan Pelatihan Menjahit


Beliau menambahkan, “Desa Patua II sebagai desa yang memiliki potensi Wisata Budaya  (memiliki Benteng Patua) maka kami harapkan jika ada kebutuhan untuk kegiatan-kegiatan yang skala lokal desa  semacam iven atau festival agar yang menjadi kebutuhannya sudah bisa disediakan oleh desa sendiri tanpa harus keluar desa lagi hanya untuk urusan menjahit kain dan lain sebagainya, “imbuhnya.

Sementara itu Kepala Desa Patua II La Basri mengatakan, ” Pelatihan Menjahit ini adalah sebagai upaya pemerintah desa untuk memberdayakan perempuan yang ada di Desa Patua II dalam hal ini anggota tim penggerak PKK Desa Patua II untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan menjahit agar lebih professional karena instruktur dari pelatihan ini adalah memiliki kompetensi atau bersertifikat dari lembaga kursus ternama di Kota Bau Bau.


La Basri juga menambahkan, “anggaran pelatihan ini adalah bersumber dari  Dana Desa yang telah direncanakan dan dianggarkan dalam APBDes tahun 2020, dengan jumlah peserta sebanyak 16 orang dan akan dilaksanakan selama 2 hari di aula Kantor Desa Patua II dan akan tetap didampingi sampai mahir oleh instruktur dengan melakukan  OJT (on the job training) kepada ibu-ibu yang mempraktekkan di rumahnya masing-masing, “pungkasnya.

Masih menurut La Basri, BUMDes akan membeli semua produk dari kelompok penjahit ini dan akan dipasarkan oleh BUMDes sehingga tidak ada alasan lagi bagi ibu-ibu yang mau menjahit untuk terus memproduksi berbagai kerajinan tangan.

Di tempat yang sama Instruktur Pelatihan Menjahit  Wa Ode Tuti Mayani, S. Pd mengatakan “ proses pelatihan ini kami akan awali dengan pengenalan karena umumnya peserta ini adalah pemula sehingga perlu pengenalan alat mesin dan fungsinya sebelum  dilatihkan cara menjahit dan membuat pola sebagai langkah awal. Materi yang akan dilatihkan adalah Jahit Biasa dan Bordir, ” jelas pemilik Sertifikat Penjahit dari LKP Amalia Kota BauBau ini.

Tuti, sapaan instruktur ini  menambhakna bahwa saya sebagai instruktur  bersedia mendampingi ibu-ibu yang mau melanjutkan pelatihan ini di rumah masing-masing karena saya juga sebagai putri desa ini, sehingga memiliki tanggungjawab moral untuk memberikan ilmu atau berbagi penetahuan dalam meningkatkan keterampilan menjahit bagi ibu-ibu yang ada di desa saya ini sampai mahir, “jelas Sarjana Matematika Unidayan ini.

                                                                                                      

                                                                                                        Instruktur, Wa Ode Tuti Mayani, S.pD

Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Wakatobi, Jumiadin dalam sambutannya meminta kepada peserta pelatihan agar mengikuti pelatihan dan instruksi dari instruktur sehingga bisa mahir.

“ dari 16 peserta pelatihan ini diharapkan ada 5 orang yang betul-betul mahir dan professional dalam urusan jahit menjahit sehingga dapat mengembangkan berbagai bentuk kerajinan dan BUMDes akan siap menampung semua hasil produksi kelompok penjahit, menjadikan sebagai satu unit usaha, membantu mempromosikan dan membangun jejaring pemasarannya,  tentunya yang harus dijaga adalah kualitasnya”, jelasnya.

 

 

 

 


Rabu, 16 September 2020

DD 2021 72 Triliun, Gus Menteri Pesan Ke Kepala Desa Untuk Entaskan Kemiskinan

 





JAKARTA - WakatobiChannel - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan, alokasi Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp72 triliun atau meningkat 1,1 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp71,2 triliun.


Abdul Halim atau Gus Menteri meminta Kepala Desa maksimal dalam menggunakan uang negara tersebut. Penggunaan dana desa lebih sederhana dari sebelumnya, Kepala Desa cukup mengacu pada 17 Sustainable Development Goalsatau (SDGs) atau yang disebut Pembangunan Berkelanjutan.


"Contoh, desa yang kita harapkan atau yang kita tuju adalah desa tanpa kemiskin, desa tanpa kelaparan," kata Gus Menteri dalam kegiatan Konsultasi Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 yang dihadiri 45 Kepala Desa asal Kabupaten Karawang, Selasa (15/09/2021).


Gus Menteri melanjutkan, pihaknya akan segara menerbitkan Peraturan Menteri (Permendes) yang bakal menjadi acuan para Kepala Desa dalam menggunakan dana desa, ia memastikan lebih sederhana dibandingkan sebelum-sebelumnya.


Menurut Gus Menteri, dengan Permendes itu, Kepala Desa tidak perlu kebingungan lagi karena didalamnya akan dijabarkan target maupun indikator yang menjadi prioritas pembangunan desa yang menggunakan dana desa.


"Misalnya, ada Kepala Desa yang ingin desanya menjadi desa sehat dan sejahtera. Ukurannya Peraturan Menteri, ada arahannya, targetnya, dan indikator yang telah dicapai, kalau mau ngambil target itu," imbuhnya.




Kemendes, kata Gus Menteri, sifatnya hanya membuatkan rambu-rambu pembangunan desa, selebihnya Kepala Desa diberikan kebebasan untuk improvisasi yang akan menjadi prioritas berdasarkan kebutuhan desa masing-masing.


Lebih lanjut, Gus Menteri mengingatkan Kepala Desa agar selalu memperhatikan akar budaya desa masing-masing saat merencanakan pembangunan desa.


"Artinya apa, seluruh perencanaan pembangunan di desa masing-masing harus bertumpu pada adat budaya yang ada di desa kita itu, yang disebut dengan kearifan lokal, supaya tradisi kita tetap bertahan," pungkasnya.


Teks: Badriy/Kemendes PDTT

WISATA

Camat Tomia Apresiasi Prestasi Desa Waitii Barat

  Camat Tomia Mendampingi Wakil Bupati Wakatobi dan Kepala Dinas PMD Wakatobi  Meninjau Kesiapan Desa Dalam Lomba Desa Tingkat Provinsi Sula...